Tentu saja! Saham AS, ETF, dan Options difasilitasi oleh PT PG Berjangka melalui perannya sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek. Transaksi dicatat pada Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Selain itu, PT PG Berjangka juga merupakan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).