Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apakah Pluang Merupakan Anggota Resmi BEI, KSEI, dan KPEI?

Pluang merupakan peserta terdaftar dalam infrastruktur pasar modal Indonesia, meski bukan anggota bursa (BEI) secara langsung — Pluang beroperasi sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II melalui dua entitas berizin, PT Pluang Maju Sekuritas (Izin OJK: KEP-196/PM/1992) dan PT Sarana Santosa Sejati (Izin OJK: 4/PM.02/STTD/MPPPE/2024), yang bermitra dengan anggota bursa BEI resmi untuk meneruskan order kamu ke bursa. Setiap saham yang kamu beli tercatat atas nama kamu sendiri di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), lembaga penyimpanan sentral efek Indonesia, dan setiap transaksi dikliring serta dijamin oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), lembaga kliring yang menyelesaikan transaksi di seluruh pasar BEI — bukan hanya milik Pluang. Struktur tiga lapis ini (mitra pemasaran + kustodian KSEI + kliring KPEI) adalah rantai regulasi yang sama yang digunakan setiap broker efek berizin di Indonesia, semuanya diawasi OJK.


  • BEI: Pluang mengakses bursa melalui mitra anggota bursa resmi, bukan dengan memiliki kursi bursa sendiri secara langsung
  • KSEI: Setiap saham investor disimpan di sub-rekening KSEI atas nama investor, di bawah SID (Single Investor Identification) unik masing-masing
  • KPEI: Semua transaksi saham di Pluang dijamin dan diproses kliring oleh KPEI, artinya risiko gagal bayar dari lawan transaksi ditanggung lembaga kliring, bukan oleh Pluang atau investor lain
  • Struktur ini memastikan Pluang beroperasi sesuai standar pasar modal Indonesia yang diatur OJK, kerangka yang sama digunakan setiap broker efek berizin lainnya
  • Baik PT Pluang Maju Sekuritas maupun PT Sarana Santosa Sejati tidak pernah memegang saham kamu secara fisik — kustodian hukum selalu berada di KSEI

Pertanyaan terkait:

Q: Apakah saham saya benar-benar terdaftar di KSEI?
Ya. Setiap saham yang kamu beli melalui Pluang tercatat di sub-rekening KSEI atas nama SID (Single Investor Identification) pribadi kamu — bukan atas nama Pluang. Kamu bisa memverifikasinya secara independen kapan saja melalui AKSes KSEI (akses.ksei.co.id), portal resmi investor Indonesia, tanpa perlu melalui Pluang sama sekali. Ini adalah struktur kustodian yang sama yang digunakan setiap broker efek berizin di Indonesia.

Q: Apa peran KPEI dalam transaksi saham saya di Pluang?
KPEI menjamin penyelesaian setiap transaksi yang dilakukan melalui Pluang — jika pihak lawan dalam transaksi kamu gagal menyerahkan saham atau dana, KPEI turun tangan dan memenuhi kewajiban tersebut atas nama mereka. Jaminan kliring ini berlaku di seluruh pasar BEI, bukan khusus untuk Pluang, dan merupakan salah satu perlindungan inti yang membuat trading saham ritel di Indonesia bisa berjalan dalam skala besar.

Q: Bagaimana cara memastikan Pluang adalah platform yang sah?
Cek daftar resmi mitra pemasaran efek di website OJK (ojk.go.id), dan cari PT Pluang Maju Sekuritas (Izin KEP-196/PM/1992) atau PT Sarana Santosa Sejati (Izin 4/PM.02/STTD/MPPPE/2024). Keduanya terdaftar di registri publik OJK — langkah verifikasi yang sama yang perlu kamu lakukan untuk broker Indonesia mana pun sebelum mempercayakan investasi kamu.

Q: Apakah Pluang merupakan anggota bursa BEI secara langsung?
Tidak — Pluang beroperasi sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II, kategori izin OJK yang berbeda dari status anggota bursa langsung. Dalam praktiknya, Pluang bermitra dengan anggota bursa BEI resmi untuk meneruskan dan mengeksekusi order kamu di bursa, sementara tetap memiliki akuntabilitas regulasi penuh kepada OJK atas cara Pluang memasarkan dan melayani perdagangan saham Indonesia kepada kamu.

Q: Apa yang terjadi pada saham saya jika PT Pluang Maju Sekuritas berhenti beroperasi?
Saham kamu tetap berada di tempat yang sama — tercatat di KSEI atas SID kamu sendiri, sepenuhnya independen dari status operasional Pluang. Karena KSEI (bukan Pluang) yang memegang kustodian hukum, kamu hanya perlu memindahkan hubungan sub-rekening KSEI kamu ke broker berizin lain untuk melanjutkan trading, bukan berisiko kehilangan saham itu sendiri.