Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Mengapa Laporan Pajak Menampilkan Keuntungan/Kerugian Terealisasi untuk Saham AS, Reksa Dana, dan Emas?

Untuk saham AS, reksa dana, dan emas, Laporan Pajak menampilkan keuntungan/kerugian terealisasi, yaitu keuntungan atau kerugian yang terkunci saat kamu menjual aset, karena itulah angka yang kamu butuhkan saat mengisi SPT Tahunan. Ini berbeda dengan kripto, di mana pajak dipungut di setiap transaksi dan laporan menampilkan total pajak yang dipungut. Setiap laporan juga mencerminkan kepemilikan asetmu di akhir tahun. Pluang tidak melaporkan informasi keuntungan bersih penggunanya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga melaporkan angka ini adalah tanggung jawabmu sendiri.


  • Saham AS dan ETF AS: Keuntungan terealisasi dan bunga dari USD Yield termasuk penghasilan kena pajak berdasarkan PPh Pasal 17. Dividen sudah dipotong pajak sebelum dikreditkan, tetapi kamu tetap perlu melaporkannya di SPT.
  • Reksa dana: Keuntungan yang diterima pemegang unit reksa dana bukan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 3.
  • Emas: Laporan menampilkan keuntungan/kerugian terealisasi dari penjualan emas digital.
  • Kripto (sebagai perbandingan): Pajak dipungut di setiap transaksi, sehingga laporan menampilkan total pajak yang dipungut.
  • Pelaporan ke DJP: Pluang tidak melaporkan informasi keuntungan bersih penggunanya ke DJP.

Pertanyaan terkait:

Q: Apa bedanya keuntungan terealisasi dan belum terealisasi?
Keuntungan/kerugian terealisasi terkunci saat kamu menjual aset. Keuntungan/kerugian belum terealisasi adalah perubahan nilai aset yang masih kamu miliki. Laporan Pajak menampilkan angka terealisasi untuk saham AS, reksa dana, dan emas.

Q: Apakah saya tetap perlu melaporkan dividen saham AS jika pajaknya sudah dipotong?
Ya. Dividen saham AS sudah dipotong pajak sebelum dikreditkan kepadamu, tetapi kamu tetap perlu melaporkan dividen tersebut di SPT Tahunan.

Q: Apakah Pluang mengirimkan angka keuntungan saya ke kantor pajak?
Tidak. Pluang tidak melaporkan informasi keuntungan bersih penggunanya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melaporkannya di SPT Tahunan adalah tanggung jawabmu sendiri.

Q: Di mana saya bisa mendapat saran untuk mengisi SPT?
Laporan Pajak memberimu angka dari akun Pluang, tetapi tidak menjelaskan cara mengelompokkannya di SPT Tahunan. Konsultan pajak bisa memberi saran sesuai kondisimu.