BiayaKeamanan
Pluang+
Artikel FAQ

Apa Syarat untuk Mengajukan Klaim Ahli Waris di Pluang?

Untuk mengajukan klaim ahli waris di Pluang, ahli waris harus memiliki akun Pluang yang terverifikasi KYC dan mengirimkan dokumen yang diperlukan ke Pluang Care melalui email. Dokumen meliputi identitas pemilik akun, surat kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris.


Dokumen yang diperlukan:

  1. Nama pemilik akun
  2. Alamat email pemilik akun
  3. Nomor handphone pemilik akun
  4. Nama ahli waris
  5. Kartu Keluarga asli
  6. Surat Pernyataan dan Keterangan Meninggal Dunia
  7. Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat berwenang
  8. Nomor handphone ahli waris yang terdaftar di Pluang
  9. Foto e-KTP ahli waris
  10. Foto selfie ahli waris dengan e-KTP
  11. Foto e-KTP pemilik akun
  12. Surat Pernyataan Ahli Waris — hanya diperlukan jika Kartu Keluarga mencantumkan beberapa ahli waris

Ke mana mengirimkan: Kirimkan semua dokumen melalui email ke tanya@pluang.com. Pluang Care akan memverifikasi dokumen dan memandu ahli waris melalui langkah selanjutnya.


Pertanyaan terkait:

Q: Siapa yang berhak mengajukan klaim ahli waris untuk akun Pluang?
Ahli waris sah atau pihak dengan hubungan terdokumentasi dengan pemilik akun, sesuai Surat Keterangan Ahli Waris, dan memiliki akun Pluang terverifikasi KYC.

Q: Apakah saya perlu surat kematian asli atau salinan sudah cukup?
Kirimkan Surat Pernyataan dan Keterangan Meninggal Dunia sesuai instruksi Pluang Care; salinan hasil pindai diterima kecuali Pluang Care meminta dokumen asli.

Q: Apa yang terjadi setelah saya mengirimkan dokumen klaim ahli waris?
Pluang Care meninjau dokumen yang dikirimkan dan menghubungi ahli waris melalui email atau nomor telepon terdaftar dengan langkah selanjutnya.