Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Daily News - Crypto 3 November 2023
shareIcon

Daily News - Crypto 3 November 2023

3 Nov 2023, 7:57 AM·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Kategori
Daily News - Crypto 3 November 2023

Mulai dari SEC yang kalah terus hingga Hongkong Keluarkan Aturan Tokenisasi Aset Digital, semua terangkum dalam daily news crypto berikut ini! 

Halo Sobat Cuan, berikut ini sejumlah kabar yang kami rangkumkan, Jumat (3/11).

1. SEC Kalah Terus, Salahnya Dimana?

  • Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) berulang kali kalah di pengadilan dalam berbagai kasus melawan badan usaha di industri kripto. Salah satunya ialah kasus mengenai status legal aset kripto dimana SEC bersengketa melawan Ripple ($XRP).
  • Kalahnya SEC dalam berbagai perkara ini membuat banyak pihak beranggapan SEC merupakan otoritas yang sewenang-wenang. Tudingan ini terutama berkaitan dengan penolakan SEC terhadap proposal pengajuan dari lembaga investasi Grayscale untuk mengubah dana Bitcoin ($BTC) menjadi Exchange-Traded Funds (ETF) Bitcoin spot.
  • Pengadilan Banding Amerika Serikat juga menyatakan komentar serupa, yakni SEC ialah otoritas yang sewenang-wenang dan berubah-ubah pada persidangan tanggal 31 Oktober kemarin. Pengadilan Banding memberikan waktu 30 hari untuk SEC membuktikan keabsahan putusannnya.
  • Chief Legal Officer Ripple Stuart Alderoty mengungkapkan kesedihannya terhadap pola kepemimpinan Ketua SEC Gary Kensler yang menurutnya menyimpang dari kaidah hukum.
  • Sebelumnya, Hakim Analisa Torres juga mengeluarkan perintah resmi bagi SEC untuk membatalkan tuntutannya terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan Ketua Eksekutif Chris Larsen.

2. Bank Terbesar di Swiss Buka Layanan Trading Bitcoin dan Ethereum

  • St. Galler Kantonalbank (SKGB), salah satu bank di Swiss mulai merambah layanan trading dan penyimpanan aset kripto bagi nasabahnya.
  • Bermitra dengan SEBA Bank yang merupakan spesialis aset digital sesuai ketentuan otoritas setempat, SKGB mulai menawarkan layanan kripto untuk Bitcoin ($BTC) dan Ethereum ($ETH) kepala kliennya di Swiss.
  • SKGB telah berdiri sejak tahun 1868. Saat ini, salah satu bank terbesar di Swiss tersebut telah memiliki 35 kantor cabang di timur Swiss.
  • Sementara waktu ini, layanan kripto yang ditawarkan oleh SKGB lebih berfokus pada wealth management. Namun nantinya, SKGB juga akan membuka layanan tersebut untuk pelanggan ritel dan pegiat kripto pada umumnya yang berbasis di Swiss.
  • Tak hanya membuka layanan penukaran dan trading, SKGB juga memfasilitasi nasabahnya untuk melakukan staking aset.

Transaksi Coin BTC di Sini!

Transaksi ETH di Sini!

3. DIFC Kantongi Lisensi Penggunaan XRP dari Otoritas Dubai

  • Dubai International Financial Centre (DIFC) telah mengumumkan persetujuan dari Dubai Financial Services Authority (DFSA) untuk menggunakan aset digital Ripple ($XRP) dalam operasional jasa aset virtualnya.
  • Hub finansial di Dubai ini sebelumnya telah menggunakan beberapa aset kripto lainnya seperti Bitcoin ($BTC), Ether ($ETH) dan Litecoin ($LTC).
  • Terdaftarnya XRP sebagai aset yang dapat digunakan di hub finansial internasional ini menambah nilai guna XRP berikut dengan cakupan target pasarnya. Disisi lain, terbitnya lisensi penggunaan XRP di lingkungan DIFC meningkatkan inklusivitas hub finansial internasional tersebut.

Transaksi XRP di Sini!

4. Hongkong Keluarkan Aturan Tokenisasi Aset Digital

  • Securities and Futures Commission (SEC) Hongkong telah mengeluarkan dua surat edaran untuk mengatur tokenisasi aset digital. Surat edaran itu berisikan instruksi kepada lembaga perantara yang berpartisipasi dalam aktivitas terkait tokenisasi aset digital.
  • Hongkong menyamakan status token aset digital dengan sekuritas tradisional. Perbedaan keduanya hanya terletak pada layer tokenisasi.
  • Dampak dari penyamaan status tersebut ialah berlakunya aturan konvensional terhadap pasar sekuritas tradisional bagi pasar kripto di Hongkong.
  • Penawaran sekuritas bertoken di Hongkong tetap harus mematuhi Rezim Prospektus Ordonasi Perusahaan dan Ordonasi Sekuritas dan Ordinasi Kontrak Berjangka mengenai penawaran investasi. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga intermediasi yang berperan dalam proses transaksi tersebut.
  • Hongkong menerbitkan surat edaran terkait tokenisasi aset digital lantaran meningkatnya animo warga Hongkong terhadap kelas aset tersebut.

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Ditulis oleh
channel logo

Fathia Nurul Haq

Right baner

Fathia Nurul Haq

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
daily news
Daily News - 28 Agustus 2023
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1