Private Placement adalah salah satu upaya perusahaan untuk mendulang permodalan. Lantas, seperti apa mekanismenya?
Private Placement adalah istilah yang mengacu pada aktivitas penjualan saham dan obligasi secara langsung kepada sejumlah investor terpilih dengan jumlah yang terbatas. Artinya, dalam kegiatan Private Placement, transaksi dilakukan secara langsung dengan pihak yang telah dipilih dan bukan melalui pasar modal.
Biasanya, perusahaan akan melakukan metode penjualan ini ke beberapa kelompok investor tertentu, misalnya investor individu kaya, perbankan, lembaga pengelola dana pensiun, atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Metode ini dikenal sebagai alternatif penjualan saham selain penawaran umum perdana (IPO). Namun, Private Placement dianggap lebih efektif untuk menjual saham-saham baru tersebut ketimbang menawarkannya langsung ke publik lantaran punya prospek pembeli yang lebih "jelas" dan minim peraturan.
Selain itu, metode ini juga bisa memperkuat hubungan langsung antara perusahaan dengan investor atau lembaga yang tertarik. Hal ini memberikan fleksibilitas dan kesempatan bagi perusahaan untuk merencanakan dan menyesuaikan kondisi transaksi sesuai kebutuhan mereka.
Baca Juga: Right Issue
Dari namanya saja, Private Placement adalah upaya perusahaan untuk memperkuat permodalannya. Tambahan ekstra modal ini nantinya bisa digunakan untuk berbagai macam hal, misalnya ekspansi bisnis dan penambahan aset-aset tetap baru.
Selain itu, dana segar tersebut juga dapat digunakan untuk melunasi utang dan membiayai operasional perusahaan. Sementara bagi sektor perbankan, modal ini akan digunakan sebagai tambahan likuiditas dalam penyaluran kredit.
Hanya saja, kadang perusahaan juga menambah modal melalui metode tersebut untuk memenuhi aturan di satu negara. Sebagai contoh, sektor perbankan di Indonesia bisa saja melakukan Private Placement guna memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban modal inti minimal sebesar Rp3 triliun.
Tak ketinggalan, perusahaan juga bisa melakukan aksi ini untuk memberikan kesempatan bagi satu atau beberapa pemegang saham dalam meningkatkan porsi kepemilikan sahamnya. Meski memang, upaya tersebut akan mengikis porsi kepemilikan investor lainnya.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang
Ketika ingin melangsungkan Private Placement, perusahaan harus mendapat persetujuan atas niatan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini menjadi langkah penting karena setiap keputusan perusahaan yang berkaitan dengan penambahan dana atau modal, yang berdampak pada struktur kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham sebelumnya.
Setelah itu, perusahaan akan menentukan siapa saja investor-investor yang dianggap potensial untuk membeli saham-saham baru tersebut. Setelahnya, perusahaan akan mengajak berdialog dengan sejumlah investor yang dimaksud.
Jika investor tersebut sepakat menambah kepemilikan sahamnya, maka perusahaan pun akan menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam sebuah perjanjian. Perusahaan pun akan mengantongi tambahan permodalan jika transaksi tersebut rampung sepenuhnya.
Bagi perusahaan, cara ini punya banyak keunggulan untuk menggaet modal ekstra, antara lain:
Baca juga: Belajar dari Investor Terkenal yang Bisa Meraup Cuan Besar
Di Indonesia, kegiatan Private Placement diartikan sebagai Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (PMTHEMD). Ketentuan tersebut tertuang di Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dulu.
Dalam beleid tersebut, OJK mempersilakan perusahaan terbuka untuk menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangannya. Namun, hal itu harus disetujui terlebih dulu oleh RUPS.
Selain itu, aturan itu juga menyebut bahwa perusahaan yang ingin melakukan PMTHEMD untuk memperbaiki kondisi finansialnya harus memiliki liabilitas minimal 80% dari total asetnya.
Sementara itu, perusahaan yang ingin melakukan PMTHEMD selain alasan tersebut hanya diperkenankan untuk melakukannya dengan besaran maksimal 10% dari total modal disetor.
Meski dapat menambah permodalan perusahaan, Private Placement rupanya juga memiliki dampak, utamanya terhadap kondisi saham suatu perusahaan. Berikut adalah contoh dampaknya!
Dilusi kepemilikan adalah proses di mana kepemilikan pemegang saham yang sudah ada dalam suatu perusahaan berkurang akibat penerbitan saham tambahan, seperti pada Private Placement. Hal ini dapat menyebabkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham yang sudah ada sebelumnya.
Apabila jumlah saham yang diterbitkan melalui Private Placement signifikan, maka hal ini dapat menurunkan porsi kepemilikan pemegang saham sebelumnya dan berakibat pada penurunan harga saham.
Jika jumlah saham yang diterbitkan melalui Private Placement terlalu banyak dibandingkan dengan permintaan pasar, maka hal ini dapat mengakibatkan oversupply saham.
Kelebihan pasokan saham bisa menurunkan harga saham karena jumlah penawaran lebih banyak daripada permintaan yang ada. Investor yang merasa harga saham terlalu rendah dapat menjual saham mereka, sehingga menyebabkan penurunan harga lebih lanjut.
Private Placement yang berhasil dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan. Sebab, investor akan melihat hal ini sebagai indikasi positif bahwa perusahaan memiliki akses ke sumber pendanaan tambahan. Jika perusahaan dapat mempertahankan reputasi ini, maka harga saham diharapkan dapat terdongkrak.
Pengaruh pasar dan pendapat investor juga bisa berdampak pada harga saham.
Jika pengumuman Private Placement disertai dengan sinyal positif, misalnya rencana penggunaan dana untuk perluasan atau pelunasan utang, maka ini dapat membangkitkan kepercayaan investor dan mengakibatkan naiknya harga saham.
Sebaliknya, jika ada keraguan mengenai niat atau penggunaan dana dari kegiatan tersebut, maka hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan menekan harga saham.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Bmoney, Investopedia
Bagikan artikel ini