Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia’s Sovereign Wealth Fund)
shareIcon

Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia’s Sovereign Wealth Fund)

1107  dilihat·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia’s Sovereign Wealth Fund)

Lembaga Pengelola Investasi (LPI), atau kerap disebut sebagai Indonesia Sovereign Wealth Fund, adalah badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Tujuannya, agar dana investasi asing bisa dihimpun, dan kemudian dikelola secara jangka panjang dalam skema dana abadi demi mendukung pembangunan berkelanjutan.

LPI merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah yang didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020. Selain mengelola investasi tersebut, LPI juga berfungsi sebagai perencana, pengawas, dan pihak yang mengevaluasi pelaksanaan investasi. LPI juga diharapkan memiliki tata kelola yang baik sehingga bisa dipercaya oleh para investor global.

Baca juga: Apa Itu Manajemen Aset?

Lembaga Pengelola Investasi Adalah Badan Anyar

LPI sudah resmi beroperasi sejak 16 Februari 2021 lalu setelah Presiden Joko Widodo melantik jajaran direksi lembaga Indonesia sovereign wealth fund tersebut. Jokowi mengatakan, Indonesia perlu segera membentuk lembaga penghimpun dana investasi asing untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. Ia mengatakan, negara seperti Norwegia, Uni Emirat Arab, hingga Singapura sudah memiliki badan serupa berpuluh tahun lalu.

Sebagai lembaga pengelola dana investasi, LPI memiliki target untuk mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan angka FDI, dan mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia. Demi mencapai hal tersebut, maka pemerintah memberikan LPI wewenang untuk menempatkan dana di instrumen keuangan, mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian, menentukan calon mitra investasi, dan memberikan/menerima pinjaman.

Untuk menjalankan wewenang yang dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal pengelolaan aset, LPI bisa melakukannya dengan dua hal. Yakni, dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang dikelola oleh pihak ketiga. Adapun, fund yang akan dibentuk LPI bisa dalam bentuk reksa dana, perusahaan patungan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan bentuk lainnya. Selain itu, fund yang dimaksud juga bisa berbentuk badan hukum asing atau badan hukum dalam negeri.

Setiap laba yang diperoleh dari kelolaan investasi LPI wajib dibagi ke dalam tiga pos: Cadangan wajib (sebesar 10% dari laba), laba ditahan (sebesar 50% dari laba), dan pembagian laba untuk pemerintah (sebesar 30% dari laba).

Tak hanya mengelola dana investasi, namun LPI juga bertugas untuk menata aset milik negara. Makanya, pemerintah pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menyerahkan aset kepada LPI, melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk kemudian dimanfaatkan oleh lembaga sovereign wealth fund tersebut.

Baca juga: Apa Itu Reksadana Indeks (Index Fund)?

Uang Negara Adalah Sumber Utama Modal Lembaga Pengelola Investasi

Untuk memulai operasinya, pemerintah berkomitmen untuk menyuntik modal awal sebesar Rp75 triliun. Adapun aliran modal pertama sebesar Rp15 triliun sudah diberikan pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Sisa modal tersebut rencananya akan digelontorkan sepanjang tahun ini.

Kemudian, pemerintah juga bisa memberikan modal dalam bentuk PMN yang meliputi dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN dan perseroan terbatas, dan saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.

Namun, selain dari negara, LPI juga diperbolehkan untuk menerima sumber pendanaan dari pihak lainnya.

Salah satunya adalah Uni Emirat Arab, yang baru-baru ini berkomitmen untuk menggelontorkan US$10 miliar kepada Lembaga Pengelola Investasi melalui otoritas investasi Abu Dhabi (Abu Dhabi Investment Authority).

Baca juga: Apa Itu Asset Management?

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: PP No. 73/2020, PP No. 74/2020, CNN Indonesia, Arab News

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Pajak Progresif

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1