
Jawaban Singkat:
ā¢Ā Ā Ā AS memotong withholding tax dividen 30% secara default, turun ke 15% untuk investor portofolio Indonesia jika W-8BEN aktif.
ā¢Ā Ā Ā Di Indonesia, dividen luar negeri yang tidak diinvestasikan kembali sesuai PP 55/2022 dikenakan PPh progresif 5ā35%.
ā¢Ā Ā Ā Pajak yang sudah dipotong di AS bisa dikreditkan lewat PPh Pasal 24 ā bukan pajak berganda penuh.
Catatan: Artikel ini adalah edukasi umum berdasarkan sumber resmi yang dikutip di setiap bagian, bukan nasihat pajak personal. Ketentuan pajak dapat berubah dan penerapannya tergantung situasi masing-masing investor ā konsultasikan dengan Konsultan Pajak Bersertifikat atau kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk keputusan pelaporan pajak Anda.
Withholding tax adalah pajak yang dipotong langsung oleh negara sumber penghasilan ā dalam hal ini Amerika Serikat ā sebelum dividen dibayarkan kepada investor asing, termasuk investor asal Indonesia yang memiliki saham AS. Berdasarkan hukum domestik AS, pembayaran dividen kepada pihak non-AS pada dasarnya dikenakan pemotongan sebesar 30% dari jumlah bruto (IRS, Instructions for Form W-8BEN). Tarif ini berlaku otomatis kecuali investor mengajukan klaim tarif traktat yang lebih rendah melalui dokumen resmi.
Formulir W-8BEN (Certificate of Foreign Status of Beneficial Owner) adalah dokumen resmi Internal Revenue Service (IRS) yang digunakan investor bukan-AS untuk menyatakan status kewarganegaraan asing sekaligus mengklaim tarif pemotongan pajak yang lebih rendah sesuai traktat pajak antara negara asal investor dan Amerika Serikat (IRS, Instructions for Form W-8BEN). Formulir ini diserahkan kepada broker atau lembaga keuangan AS yang menjadi withholding agent ā bukan langsung ke IRS ā sebelum investor menerima penghasilan dari AS.
1. Ā Masa berlaku terbatas. Formulir W-8BEN umumnya berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember tahun ketiga berikutnya (IRS, Instructions for Form W-8BEN). Contoh: formulir yang ditandatangani 5 Mei 2024 berlaku hingga 31 Desember 2027.
2. Ā Konsekuensi jika kedaluwarsa atau belum diajukan. Broker akan memotong dividen dengan tarif default 30%, bukan tarif traktat 15% (IRS, Instructions for Form W-8BEN).
3. Ā Di platform seperti Pluang. Kalau kamu memiliki Saham AS di Pluang, proses verifikasi status pajak biasanya sudah menjadi bagian dari alur pembukaan akun ā tetap penting untuk mengecek status dan masa berlakunya secara berkala lewat platform atau broker yang kamu gunakan.
Skenario | Tarif Withholding AS | Sumber |
Tidak ada W-8BEN aktif (default) | 30% dari dividen bruto | IRS ā hukum domestik AS |
W-8BEN aktif, investor portofolio (kepemilikan <25%) | 15% dari dividen bruto | Traktat Pajak ASāIndonesia (IRS) |
Kepemilikan langsung ā„25% (investor korporasi) | 10% dari dividen bruto | Protokol 1996, Traktat Pajak ASāIndonesia (IRS) |
Ā
Investor ritel yang membeli saham AS lewat aplikasi seperti Pluang pada praktiknya adalah investor portofolio ā kepemilikannya jauh di bawah 25% ā sehingga tarif traktat yang relevan adalah 15%, bukan 10%. Sebagian sumber di internet menyebut 10% sebagai tarif traktat ASāIndonesia untuk dividen; angka itu berlaku untuk investor korporasi dengan kepemilikan langsung minimal 25% pasca-Protokol 1996, bukan untuk investor ritel individu (IRS, Tax Convention with the Republic of Indonesia).
Dividen dari luar negeri termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh (DJP, pajak.go.id). Namun, sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2022, dividen luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri ā baik orang pribadi maupun badan ā dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Indonesia (DJP, pajak.go.id; PP 55/2022).
Syarat pengecualian pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Ā Diinvestasikan pada instrumen yang diakui di Indonesia ā antara lain Surat Berharga Negara, obligasi/sukuk BUMN yang diawasi OJK, atau deposito di bank persepsi dalam negeri, sesuai Pasal 10 PP 55/2022 (DDTC News, mengutip PP 55/2022).
2. Ā Diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) tahun pajak berikutnya setelah dividen diterima (DDTC News; Pajakku, mengutip PP 55/2022 Pasal 11).
3. Ā Ditahan minimal tiga tahun pajak sejak tahun dividen diterima (DDTC News, mengutip PP 55/2022 Pasal 11).
4. Ā Realisasi investasi dilaporkan lewat sistem Coretax DJP setiap tahun selama periode kepemilikan (Pajakku).
Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi ā termasuk membeli kembali saham AS yang sama, karena itu bukan instrumen di dalam negeri ā dividen tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum progresif Pasal 17 dan wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan pada tahun dividen diterima (Pajakku; DDTC News).
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Setahun | Tarif |
s.d. Rp60 juta | 5% |
> Rp60 juta ā Rp250 juta | 15% |
> Rp250 juta ā Rp500 juta | 25% |
> Rp500 juta ā Rp5 miliar | 30% |
> Rp5 miliar | 35% |
Ā
Sumber: Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diubah UU HPP, dikutip PB Taxand. Dividen luar negeri yang tidak dikecualikan digabung dengan penghasilan lain WP Orang Pribadi dalam satu SPT Tahunan, lalu dikenakan tarif berlapis di atas sesuai total Penghasilan Kena Pajak setahun ā bukan tarif tunggal atas jumlah dividen itu sendiri.
Karena dividen sudah dipotong di AS pada sumbernya, Indonesia menyediakan mekanisme kredit pajak luar negeri lewat PPh Pasal 24 untuk mencegah pajak berganda penuh. Pajak yang sudah dibayar di AS dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri yang sama, dengan metode ordinary credit per negara: jumlah kredit yang boleh diperhitungkan adalah yang terendah antara pajak yang benar-benar dibayar di luar negeri dan porsi PPh Indonesia yang secara proporsional dikenakan atas penghasilan luar negeri tersebut (Pajak Startup, mengutip Pasal 24 UU PPh). Bukti pemotongan pajak dari broker AS ā biasanya berbentuk Form 1042-S yang diterbitkan withholding agent (IRS, About Form 1042-S) ā menjadi dokumen pendukung utama saat mengklaim kredit ini di SPT Tahunan.
Ilustrasi berikut bersifat hipotetis dan disederhanakan untuk menjelaskan mekanisme secara umum ā bukan nasihat pajak personal maupun prediksi jumlah pajak yang akan ditanggung investor tertentu. Angka dalam dolar AS digunakan agar ilustrasi tidak bergantung pada kurs tertentu. Anggap seorang WP Orang Pribadi menerima dividen bruto saham AS sebesar $1.000 dalam satu tahun pajak, dan W-8BEN-nya aktif.
Langkah | Tanpa Reinvestasi | Dengan Reinvestasi Sesuai PP 55/2022 |
Withholding tax AS (W-8BEN aktif) | $150 dipotong di AS (15%) | $150 dipotong di AS (15%) |
Dividen bersih diterima | $850 | $850 |
Perlakuan di Indonesia | Dividen bruto $1.000 masuk SPT sebagai penghasilan luar negeri, dikenakan PPh progresif Pasal 17 sesuai total penghasilan kena pajak setahun | Dividen bruto $1.000 dikecualikan dari objek PPh, dengan syarat diinvestasikan di instrumen dalam negeri sebelum akhir Maret tahun berikutnya, ditahan 3 tahun, dan dilaporkan lewat Coretax |
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) | Pajak AS $150 dapat dikreditkan terhadap PPh Indonesia yang terutang atas penghasilan luar negeri ini, dibatasi metode ordinary credit per negara | Tidak relevan ā dividen sudah dikecualikan dari objek PPh |
Ā
Perhitungan pajak aktual bergantung pada total penghasilan kena pajak, status PTKP, dan negara sumber penghasilan lain milik masing-masing investor, sehingga angka final bisa berbeda dari ilustrasi ini. Untuk situasi spesifik, konsultasikan dengan Konsultan Pajak Bersertifikat atau layanan resmi DJP.
1. Ā Simpan bukti potong dari broker. Broker atau platform yang memfasilitasi akses Saham AS umumnya menerbitkan bukti withholding tax AS, biasanya dalam bentuk Form 1042-S dari withholding agent (IRS, About Form 1042-S).
2. Ā Catat dividen sebagai penghasilan luar negeri di SPT Tahunan pada tahun dividen diterima, meski dividen tersebut berencana diinvestasikan kembali (Pajakku).
3. Ā Jika memilih jalur reinvestasi, laporkan realisasi investasi lewat sistem Coretax DJP paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, dan ulangi pelaporan setiap tahun selama masa tahan tiga tahun (Pajakku; Adminpajak, soal Coretax efektif 1 Januari 2026).
4. Ā Jika tidak diinvestasikan kembali, hitung PPh terutang dengan tarif progresif Pasal 17 atas total penghasilan kena pajak setahun, lalu kreditkan pajak yang sudah dipotong di AS lewat mekanisme PPh Pasal 24 (Pajak Startup).
Tidak otomatis penuh. AS memotong withholding tax di sumber (15% dengan W-8BEN aktif untuk investor portofolio), lalu Indonesia menyediakan kredit pajak luar negeri lewat PPh Pasal 24 untuk pajak yang sudah dibayar di AS, atau pengecualian penuh dari PPh jika dividen diinvestasikan kembali sesuai PP 55/2022.
Withholding tax AS akan dipotong dengan tarif default 30% dari dividen bruto, bukan tarif traktat 15% (IRS, Instructions for Form W-8BEN).
Tidak. Ketentuan PP 55/2022 mensyaratkan dividen diinvestasikan pada instrumen tertentu di wilayah Indonesia, seperti Surat Berharga Negara, obligasi/sukuk yang diawasi OJK, atau deposito bank dalam negeri ā bukan pembelian kembali saham asing (DDTC News, mengutip PP 55/2022 Pasal 10).
Tidak. Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan sumber resmi yang dikutip di setiap bagian, bukan nasihat pajak personal. Ketentuan pajak dapat berubah dan penerapannya tergantung situasi masing-masing investor ā konsultasikan dengan Konsultan Pajak Bersertifikat atau kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk keputusan pelaporan pajak Anda.
Dividen saham AS yang diterima investor Indonesia melewati dua lapis aturan pajak yang berbeda: withholding tax di Amerika Serikat (30% default, turun ke 15% untuk investor portofolio dengan W-8BEN aktif) dan PPh di Indonesia (dikecualikan jika diinvestasikan kembali sesuai PP 55/2022, atau dikenakan tarif progresif 5ā35% dengan kredit pajak luar negeri jika tidak). Memahami interaksi keduanya ā termasuk tenggat waktu reinvestasi, instrumen yang memenuhi syarat, dan mekanisme kredit pajak Pasal 24 ā membantu investor menghindari kejutan pajak dan memenuhi kewajiban pelaporan dengan benar. Untuk perhitungan yang sesuai situasi pribadi, selalu konsultasikan dengan Konsultan Pajak Bersertifikat atau kanal resmi DJP.
Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka yang memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek. Seluruh transaksi dicatat di Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). PT PG Berjangka juga merupakan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.
Gambar yang ditampilkan dalam konten ini dibuat dengan menggunakan AI dan hanya ditujukan untuk tujuan ilustrasi saja.
Ditulis oleh Jonathan SantosoĀ