
Jenis-jenis bank adalah pengelompokan bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan prinsip operasionalnya sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (OJK, diakses 17 September 2026). Di Indonesia, terdapat 4 bank kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta sejumlah bank swasta nasional, bank asing, dan bank campuran yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini membahas jenis-jenis bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan sifat operasionalnya, lengkap dengan contoh dan cara kerjanya.
Bank adalah lembaga keuangan yang mendapat izin dari otoritas atau pemerintah, dengan tugas utama menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Seiring waktu, fungsi bank berkembang lebih luas, mencakup layanan asuransi, manajemen kekayaan, hingga konsultasi investasi.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, seluruh kegiatan usaha bank di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (OJK, diakses 17 September 2026). Klasifikasi jenis bank umumnya dibagi menjadi tiga sudut pandang: fungsi, kepemilikan, dan prinsip operasional.
Jawaban Singkat:
• Jenis bank berdasarkan fungsi terbagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
• Jenis bank berdasarkan kepemilikan terbagi menjadi bank BUMN, swasta nasional, asing, dan campuran/koperasi.
• Jenis bank berdasarkan prinsip operasional terbagi menjadi bank konvensional dan bank syariah.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank di Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan fungsinya:
1. Bank Umum — bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (bank devisa), atau hanya beroperasi dalam mata uang rupiah untuk transaksi domestik (bank nondevisa).
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) — bank yang melayani wilayah dengan akses perbankan terbatas, namun dilarang menghimpun dana dalam bentuk giro, melakukan transaksi valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, maupun kegiatan dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis Bank | Karakteristik | Contoh |
Bank BUMN | Dimiliki dan dioperasikan sebagai badan usaha milik negara | Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN |
Bank Swasta Nasional | Dimiliki pihak swasta domestik, berorientasi profit | BCA |
Bank Asing | Cabang dari institusi perbankan luar negeri yang beroperasi di Indonesia | Bank of America, Citibank |
Bank Campuran/Koperasi | Permodalan berasal dari kerja sama modal asing-domestik atau anggota koperasi | Bervariasi sesuai struktur permodalan |
Data klasifikasi berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (OJK, diakses 17 September 2026). Daftar contoh bersifat ilustratif untuk tujuan identifikasi, bukan rekomendasi produk atau layanan tertentu.
Selain empat kategori di atas, terdapat pula dua jenis bank dengan fungsi khusus:
• Bank Investasi — memfasilitasi transaksi kompleks seperti penawaran umum perdana (IPO), merger, dan akuisisi bagi individu maupun institusi.
• Bank Sentral — mengelola jumlah uang beredar, menjalankan kebijakan moneter, dan mengawasi sistem pembayaran suatu negara, seperti Bank Indonesia (BI) dan Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat.
Berdasarkan prinsip operasionalnya, bank di Indonesia terbagi menjadi dua jenis:
• Bank Konvensional — beroperasi mengikuti praktik perbankan internasional pada umumnya, dengan sistem bunga sebagai komponen utama produk simpanan dan pinjaman.
• Bank Syariah — beroperasi sesuai prinsip syariah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta melarang produk yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), dan unsur lain yang dilarang dalam syariat Islam.
Secara umum, bank menjalankan tiga fungsi utama:
1. Menghimpun dana masyarakat — melalui produk tabungan, giro, dan deposito berjangka.
2. Menyalurkan kredit — dana yang dihimpun disalurkan kembali dalam bentuk kredit untuk mendukung aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat.
3. Menyimpan barang berharga — termasuk aset fisik seperti emas dan surat berharga melalui layanan safe deposit box.
Selisih antara bunga yang dibayarkan kepada penabung dan bunga yang diterima dari peminjam (net interest margin) menjadi salah satu sumber pendapatan utama bank konvensional.
• Kelebihan — dana yang disimpan di bank umum yang berizin OJK dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat “3T”: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga sesuai ketentuan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (LPS, 2026).
• Risiko — simpanan dengan bunga di atas ketentuan LPS berpotensi tidak termasuk dalam cakupan penjaminan. Selain itu, seperti halnya lembaga keuangan lain, bank tetap memiliki risiko operasional dan risiko kredit yang dikelola melalui regulasi dan pengawasan OJK.
1. Tentukan kebutuhanmu — apakah untuk menabung, transaksi harian, kredit, atau investasi.
2. Pastikan bank yang dipilih berizin dan diawasi OJK, serta merupakan peserta penjaminan LPS.
3. Bandingkan jenis produk (konvensional atau syariah) sesuai preferensi dan kebutuhanmu.
4. Siapkan dokumen identitas yang diperlukan untuk pembukaan rekening sesuai ketentuan bank terkait.
5. Pahami syarat dan biaya layanan sebelum menggunakan produk perbankan tertentu.
Jenis bank di Indonesia dapat dilihat dari tiga sudut pandang: fungsi (Bank Umum dan BPR), kepemilikan (BUMN, swasta nasional, asing, campuran/koperasi), dan prinsip operasional (konvensional dan syariah), sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank Umum dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan bertransaksi valuta asing (bagi bank devisa), sedangkan BPR melayani wilayah dengan akses terbatas namun dilarang menghimpun giro, bertransaksi valuta asing, maupun ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
Bank konvensional menggunakan sistem bunga dalam produk simpanan dan pinjamannya, sedangkan bank syariah beroperasi sesuai prinsip syariah dan fatwa MUI, serta melarang unsur gharar, maysir, riba, dan hal lain yang dilarang dalam syariat Islam.
Ya, dana nasabah di bank umum berizin OJK dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tercatat, bunga sesuai ketentuan LPS, dan tidak ada tindakan yang merugikan bank (LPS, 2026).
Jenis-jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi (Bank Umum dan BPR), kepemilikan (BUMN, swasta nasional, asing, dan campuran/koperasi), serta prinsip operasional (konvensional dan syariah), sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Memahami perbedaan ini membantu kamu memilih layanan perbankan yang sesuai kebutuhan, termasuk memastikan bank yang dipilih berizin OJK dan menjadi peserta penjaminan LPS.
Untuk mempelajari lebih lanjut seputar produk keuangan dan investasi lain, kamu bisa membaca ulasan lengkap produk investasi di Pluang Akademi. Referensi resmi mengenai regulasi perbankan dapat dilihat langsung di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar ilustrasi pada artikel ini dibuat menggunakan AI.