Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Apa Itu Kredit Pasif? Pengertian & Contohnya
shareIcon

Apa Itu Kredit Pasif? Pengertian & Contohnya

14 Sep 2026, 5:53 PM
·
Waktu baca: 5 menit
shareIcon
Apa Itu Kredit Pasif? Pengertian & Contohnya
Pahami pengertian kredit pasif, cara kerja, jenis (giro, deposito, tabungan), serta kelebihan dan risikonya. Baca penjelasan lengkapnya di sini.

Kredit pasif adalah dana milik nasabah yang disimpan di bank dan menjadi kewajiban bank untuk membayarnya kembali kepada nasabah. Istilah “pasif” merujuk pada posisi bank sebagai pihak yang berutang kepada nasabah, berbeda dengan kredit aktif yang merupakan pinjaman produktif yang disalurkan bank kepada peminjam.

Apa Itu Kredit Pasif?

Dalam dunia perbankan, dana yang dihimpun dari nasabah (kredit pasif) menjadi salah satu sumber utama modal kerja bank untuk kemudian disalurkan kembali sebagai kredit aktif kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan. Perbedaan utama antara kredit aktif dan kredit pasif dirangkum pada tabel berikut.

Aspek

Kredit Aktif

Kredit Pasif

Posisi bank

Pemberi pinjaman (kreditur)

Penerima dana/berutang kepada nasabah (debitur)

Tujuan

Pembiayaan produktif untuk peminjam/bisnis

Menghimpun dana nasabah sebagai sumber likuiditas bank

Contoh produk

Rekening koran, kartu kredit, letter of credit

Giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito

Bagaimana Cara Kerja Kredit Pasif?

Secara sederhana, mekanismenya berjalan sebagai berikut: nasabah menyimpan dana di bank, bank mencatat dana tersebut sebagai kewajiban (liabilitas) yang harus dibayar kembali, bank memberikan imbal hasil berupa bunga atau bagi hasil sesuai kesepakatan dan jenis produk, lalu nasabah dapat menarik dana sesuai ketentuan produk yang dipilih (sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo). Beberapa jenis produk kredit pasif yang umum ditemukan di industri perbankan:

1.                Giro — simpanan yang dapat ditarik menggunakan cek/bilyet giro atau media penarikan lain sesuai ketentuan bank.

2.                Deposito Berjangka — simpanan dengan jangka waktu tertentu (misalnya 1, 3, 6, atau 12 bulan) dan jadwal penarikan yang sudah ditentukan sejak awal.

3.                Tabungan — simpanan yang fleksibel dan umumnya dapat ditarik sewaktu-waktu, termasuk melalui ATM.

4.                Sertifikat Deposito — instrumen utang bank yang dapat diperjualbelikan, biasanya menawarkan imbal hasil tertentu untuk jangka waktu tetap.

5.                Deposit on Call — simpanan berjangka pendek (umumnya berkisar 7 hari sampai kurang dari 1 bulan) dengan nominal minimum yang relatif besar; praktik umum di industri menetapkan minimum sekitar Rp50 juta, namun nominal pasti dan suku bunga bersifat negosiasi dan berbeda-beda antar bank — nasabah perlu mengecek langsung ke bank terkait.

Contoh dan Perhitungan Angka Kredit Pasif

Sebagai ilustrasi sederhana (bukan produk riil dan bukan proyeksi imbal hasil di masa depan): jika seorang nasabah menyimpan Rp10.000.000 dalam bentuk deposito berjangka dengan suku bunga ilustratif 4% per tahun selama 12 bulan, maka bunga kotor yang diperoleh secara sederhana adalah sekitar Rp10.000.000 x 4% = Rp400.000 per tahun, sebelum dipotong pajak sesuai peraturan yang berlaku. Suku bunga aktual setiap bank berbeda-beda dan dapat berubah sewaktu-waktu — selalu cek suku bunga resmi yang berlaku ke bank terkait sebelum membuka produk kredit pasif.

Apa Kelebihan dan Risiko Kredit Pasif bagi Nasabah?

Kelebihan:

●       Umumnya dianggap sebagai instrumen penyimpanan dana dengan imbal hasil yang relatif tetap dan dapat diprediksi di awal (untuk deposito dan sertifikat deposito).

●       Akses yang mudah untuk kebutuhan transaksi harian (giro dan tabungan).

●       Sebagian produk (tabungan dan deposito) umumnya masuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai syarat dan batas yang berlaku.

Risiko dan keterbatasan:

●       Imbal hasil kredit pasif relatif lebih rendah dibandingkan sebagian instrumen investasi lain yang memiliki profil risiko lebih tinggi.

●       Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan penalti sesuai ketentuan bank.

●       Nilai riil dana dapat tergerus inflasi dari waktu ke waktu jika imbal hasil yang diterima lebih rendah dari laju inflasi.

Bagaimana Cara Memulai Kredit Pasif (Menabung atau Deposito) di Bank?

6.                Tentukan tujuan keuangan dan jangka waktu penyimpanan dana (dana darurat, tujuan jangka pendek, atau jangka panjang).

7.                Bandingkan jenis produk (giro, tabungan, deposito, atau sertifikat deposito) sesuai kebutuhan likuiditas.

8.                Siapkan dokumen yang dibutuhkan, umumnya KTP dan dokumen identitas pendukung lain sesuai ketentuan bank.

9.                Buka rekening atau produk kredit pasif pilihan melalui kantor cabang atau layanan digital resmi bank terkait.

10.             Pantau jatuh tempo, syarat perpanjangan, dan syarat penjaminan LPS yang berlaku untuk produk yang dipilih.

FAQ Seputar Kredit Pasif

Apa perbedaan kredit aktif dan kredit pasif?

Kredit aktif adalah dana yang disalurkan bank sebagai pinjaman produktif kepada peminjam, sehingga bank berperan sebagai kreditur. Kredit pasif adalah dana yang dihimpun bank dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito, sehingga bank berperan sebagai pihak yang berutang kepada nasabah dan wajib membayarnya kembali sesuai kesepakatan.

Apakah deposito termasuk kredit pasif?

Ya. Deposito berjangka termasuk salah satu jenis kredit pasif karena merupakan dana yang dihimpun bank dari nasabah dengan jangka waktu dan jadwal penarikan tertentu. Selain deposito, jenis kredit pasif lain yang umum meliputi giro, tabungan, dan sertifikat deposito, yang masing-masing memiliki karakteristik penarikan berbeda.

Apakah dana kredit pasif dijamin aman?

Sebagian produk kredit pasif seperti tabungan dan deposito umumnya termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas dan dengan syarat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah tetap disarankan memahami secara lengkap syarat penjaminan tersebut melalui situs resmi LPS sebelum membuka produk kredit pasif di bank pilihan.

Kesimpulan

Kredit pasif adalah dana nasabah yang dihimpun bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, dan sertifikat deposito, yang menjadi kewajiban bank untuk dibayarkan kembali sesuai kesepakatan. Memahami jenis, cara kerja, kelebihan, dan risikonya membantu nasabah memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan likuiditas dan tujuan keuangannya, dengan tetap memverifikasi syarat dan suku bunga resmi langsung ke bank terkait.

Referensi Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Disclaimer

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar ilustrasi pada artikel ini dibuat menggunakan AI.

Referensi tautan disclaimer: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx; Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) — https://bappebti.go.id/; Bank Indonesia (BI) — https://www.bi.go.id/id/default.aspx.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1