
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) membayarkan dividen interim termin kedua sebesar Rp25 per saham pada 16 September 2026, dengan total dividen mencapai Rp3,07 triliun (Wartaekonomi, 10 September 2026). Bagi investor pemegang 1 lot (100 lembar) saham BBCA, dividen ini setara Rp2.500 per lot sebelum pajak — namun jumlah bersih yang benar-benar diterima bisa berbeda tergantung status pajak dividen investor. Artikel ini membahas rincian dividen interim BBCA Rp25, jadwal pentingnya, serta cara menghitung dividen bersih usai pajak.
Dividen interim adalah dividen yang dibagikan perusahaan sebelum tahun buku berakhir, berbeda dengan dividen final yang dibagikan setelah laporan keuangan tahunan disahkan dalam RUPS. Pada 2026, BCA mengubah skema pembagian dividennya menjadi tiga termin per tahun (Kompas, 10 September 2026). Dividen interim Rp25 per saham ini merupakan termin kedua, meningkat dari termin pertama yang dibayarkan pada Juni 2026 (Ajaib, 2026).
Kenaikan nilai dividen antar-termin ini mencerminkan kebijakan pembagian dividen yang lebih sering, namun bukan jaminan pola serupa akan berlanjut pada termin berikutnya — besaran dividen tetap bergantung pada kinerja keuangan dan keputusan manajemen BCA.
Jawaban Singkat:
• BBCA membayarkan dividen interim Rp25 per saham pada 16 September 2026, setara Rp2.500 per lot sebelum pajak (Wartaekonomi, 10 September 2026).
• Dividen ini berpotensi dikenakan PPh Final 10% untuk investor orang pribadi, kecuali memenuhi syarat bebas pajak sesuai PMK 81/2024.
• Setelah pajak, dividen bersih per lot bisa berkurang menjadi sekitar Rp2.250, tergantung status pajak masing-masing investor.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi saham dilakukan dalam satuan lot, di mana 1 lot setara 100 lembar saham. Berikut ilustrasi nilai dividen interim BBCA Rp25 per saham sebelum pajak berdasarkan jumlah kepemilikan:
Jumlah Kepemilikan | Jumlah Lembar | Dividen Kotor (Rp25/lembar) |
1 lot | 100 lembar | Rp2.500 |
10 lot | 1.000 lembar | Rp25.000 |
100 lot | 10.000 lembar | Rp250.000 |
Ilustrasi perhitungan berdasarkan nilai dividen interim Rp25 per saham yang dibayarkan 16 September 2026 (Wartaekonomi, 10 September 2026). Angka ini belum memperhitungkan potensi pajak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dividen yang diterima investor orang pribadi dalam negeri berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%, kecuali memenuhi syarat bebas pajak yang diatur dalam PMK 81/2024 (Pajakku, diakses 17 September 2026). Syarat bebas pajak tersebut meliputi:
• Dividen diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.
• Bentuk investasi sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
• Investasi dipertahankan minimal selama 3 tahun pajak berturut-turut.
• Realisasi investasi dilaporkan melalui sistem perpajakan (Coretax), paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, dan dilaporkan ulang setiap tahun selama periode 3 tahun tersebut.
Melewatkan salah satu kewajiban pelaporan ini dapat membatalkan status bebas pajak secara retroaktif, sehingga dividen kembali dikenakan PPh Final 10% (Pajakku, diakses 17 September 2026).
Ketentuan pajak dapat berubah dan penerapannya bergantung pada situasi masing-masing investor — untuk kepastian dan perhitungan yang sesuai kondisi pribadi, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut ilustrasi dividen bersih per lot BBCA dengan asumsi dividen dikenakan PPh Final 10% dibanding skenario bebas pajak:
Skenario | Dividen Kotor per Lot | Dividen Bersih per Lot |
Dikenakan PPh Final 10% | Rp2.500 | Rp2.250 (potongan Rp250) |
Memenuhi syarat bebas pajak (PMK 81/2024) | Rp2.500 | Rp2.500 (potongan Rp0) |
Ilustrasi perhitungan umum, bukan simulasi hasil pajak final maupun rekomendasi investasi. Penerapan pajak aktual bergantung pada status dan pelaporan pajak masing-masing investor — konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat untuk perhitungan yang sesuai kondisi pribadi.
Tahapan | Tanggal |
Cum dividen (pasar reguler & negosiasi) | Hingga 28 Agustus 2026 |
Ex dividen (pasar reguler & negosiasi) | Mulai 31 Agustus 2026 |
Cum dividen (pasar tunai) | 1 September 2026 |
Ex dividen (pasar tunai) | Mulai 2 September 2026 |
Recording date | 1 September 2026 |
Tanggal pembayaran | 16 September 2026 |
Sumber: Wartaekonomi, 10 September 2026. Jadwal ini berlaku khusus untuk dividen interim termin kedua Rp25 per saham dan sudah terlaksana per tanggal pembayaran di atas.
Karena jadwal cum date dan pembayaran di atas sudah lewat, jadwal ini berfungsi sebagai referensi historis dan gambaran mekanisme pembagian dividen BBCA, bukan ajakan bertransaksi untuk termin ini.
Investor dapat mengakses saham Indonesia, termasuk BBCA, maupun berdiversifikasi ke saham AS dan aset kripto melalui Pluang, dengan mekanisme dan minimum transaksi yang berbeda-beda:
• Saham Indonesia — transaksi dilakukan dalam satuan lot (1 lot = 100 lembar) sesuai ketentuan BEI. Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas dan PT Sarana Santosa Sejati (Mitra PPE Level II) yang berizin dan diawasi OJK.
• Saham AS — minimum transaksi menggunakan Limit Order, Stop Order, atau Stop Limit Order adalah US$1,5, sedangkan Market Order minimal US$1,00, berlaku per 17 September 2026.
• Aset Kripto — minimum pembelian Rp10.000, sedangkan minimum penjualan Rp5.000, berlaku per 17 September 2026.
Aset | Jenis Order/Transaksi | Minimum Nominal | Berlaku Per |
Aset Kripto | Pembelian | Rp10.000 | 17 September 2026 |
Aset Kripto | Penjualan | Rp5.000 | 17 September 2026 |
Saham AS | Limit Order, Stop Order, Stop Limit Order | US$1,5 | 17 September 2026 |
Saham AS | Market Order | US$1,00 | 17 September 2026 |
Data internal Pluang, berlaku per 17 September 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Cek ketentuan terkini langsung di aplikasi Pluang sebelum bertransaksi.
Untuk jadwal lengkap seluruh termin dividen interim BBCA sepanjang 2026, kamu juga bisa membaca ulasan Dividen Interim BBCA 2026 di Pluang Akademi.
Saham Indonesia, Saham AS, dan aset kripto termasuk kategori produk investasi berisiko tinggi. Sehubungan dengan itu:
Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.
BBCA membayarkan dividen interim termin kedua sebesar Rp25 per lembar saham pada 16 September 2026, setara Rp2.500 per lot (100 lembar) sebelum pajak (Wartaekonomi, 10 September 2026).
Berpotensi. Dividen investor orang pribadi umumnya dikenakan PPh Final 10%, kecuali diinvestasikan kembali dan memenuhi syarat bebas pajak sesuai PMK 81/2024, termasuk kewajiban pelaporan melalui Coretax.
Jika dikenakan PPh Final 10%, dividen bersih dari Rp2.500 per lot berkurang menjadi sekitar Rp2.250 per lot. Jika memenuhi syarat bebas pajak, dividen bersih tetap Rp2.500 per lot.
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi berlangsung hingga 28 Agustus 2026, dengan tanggal pembayaran pada 16 September 2026 (Wartaekonomi, 10 September 2026).
Belum dapat dipastikan. Kenaikan dari termin pertama ke kedua mencerminkan kebijakan saat ini, namun besaran termin berikutnya bergantung pada kinerja keuangan dan keputusan manajemen BCA ke depan.
BBCA membayarkan dividen interim termin kedua sebesar Rp25 per saham pada 16 September 2026, setara Rp2.500 per lot sebelum pajak (Wartaekonomi, 10 September 2026). Dividen bersih yang benar-benar diterima investor bergantung pada status pajaknya — berpotensi dikenakan PPh Final 10% kecuali memenuhi syarat bebas pajak sesuai PMK 81/2024. Bagi investor yang ingin memahami dividen bersihnya secara pasti, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak bersertifikat. Selain saham Indonesia seperti BBCA, investor juga dapat mendiversifikasi portofolio ke saham AS maupun aset kripto lewat Pluang sesuai profil risiko masing-masing.
Konten ini dipublikasikan oleh Pluang (Grup Pluang), yang produk dan layanannya dijalankan melalui sejumlah entitas berizin sesuai jenis produk, sebagaimana disebutkan pada disclaimer produk di bawah ini.
Saham Indonesia: Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas dan PT Sarana Santosa Sejati (Mitra PPE Level II) berizin dan diawasi OJK.
Saham AS & ETF: Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka yang memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
Aset Kripto: Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Produk berisiko tinggi: Produk ini termasuk produk berisiko tinggi. Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini. Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.
Informasi mengenai emiten (BBCA/PT Bank Central Asia Tbk) pada artikel ini hanya untuk tujuan identifikasi dan edukasi seputar dividen, bukan rekomendasi investasi. Informasi perpajakan bersifat umum, bukan nasihat pajak personal — konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat atau DJP untuk situasi spesifik kamu.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar ilustrasi pada artikel ini dibuat menggunakan AI.