1.PENABUNG
Tabungan terutama ditujukan bagi Penabung perorangan dan Yayasan. Yang berhak menjadi Penabung ialah semua lapisan masyarakat secara perorangan dan Yayasan. Tabungan yang digunakan untuk Yayasan adalah yang berbentuk tabungan Passbook. Tabungan atas nama pihak yang tidak berbentuk Badan Hukum diperlakukan sebagai tabungan perorangan.
2.REKENING TABUNGAN
Bank akan menatausahakan penarikan dan penyetoran tabungan ke dalam rekening tabungan.
- Sebagai media pencatatan transaksi, Bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama dan alamat serta keterangan lain, sesuai dengan identitas yang diberikan oleh Penabung.
- Hanya rincian transaksi 3 (tiga) bulan terakhir yang dapat dicatat dalam buku tabungan. Pencetakan rincian transaksi lebih dari 3 (tiga) bulan (dalam bentuk lembar statement) akan dikenakan biaya dan tidak dalam kondisi segera dilakukan pencetakan.
- Bank tidak menerima penitipan buku tabungan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan buku tabungan dengan alasan apapun juga. Segala bentuk penyalahgunaan buku tabungan sehingga menimbulkan kerugian bagi Penabung akan menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
- Dalam hal buku tabungan hilang, rusak atau habis terpakai maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku tabungan kepada kantor cabang. Penggantian buku tabungan akan diproses oleh Bank selama Penabung telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai pedoman dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
3.PENYETORAN DAN PENARIKAN
- Penyetoran* dan penarikan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam layanan selama kas buka atau melalui sistem ATM yang beroperasi 24 jam x 7 hari (*Untuk Setoran, bila sistem ATM tersedia dan nasabah memenuhi syarat memiliki fasilitas ATM).
- Penyetoran dapat dilakukan dalam bentuk tunai, pemindahbukuan, warkat Bank dan atau warkat kliring.
- Penyetoran dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai buku tabungan.
- Bank hanya akan melakukan pembayaran apabila tanda tangan Penabung sesuai dengan contoh tanda tangan terakhir yang ada pada Bank. Apabila ada perubahan tandatangan dan alamat maka Penabung diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan melakukan pengkinian data terlebih dahulu.
- Untuk tabungan passbook, setiap penarikan tunai melalui teller, Penabung harus menunjukkan buku tabungan kepada petugas bank. Penarikan tunai yang dilakukan oleh bukan Penabung sendiri harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermeterai cukup dari Penabung, buku tabungan passbook dan identitas asli (KTP/SIM) pemberi kuasa (nasabah Penabung) serta kartu identitas asli penerima kuasa.
- Apabila tanda tangan pada slip penarikan berbeda dengan tanda tangan pada buku tabungan, Penabung harus menunjukkan kartu identitas asli. Apabila Penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya, bank berhak menahan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan.
- Untuk Penabung Yayasan, penarikan dapat dilakukan dengan Surat Kuasa dengan syarat Surat Kuasa pada saat pembukaan rekening diberikan oleh Pengurus Yayasan dengan hak substitusi atau pengelolaan Rekening dilakukan sendiri oleh Pengurus Yayasan.
4.BUNGA
- Bank dapat memberikan bunga atas simpanan Penabung yang mengendap di Bank dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai ketentuan produk tabungan yang berlaku di Bank.
- Bunga tabungan akan dihitung dari saldo sesuai ketentuan yang diberlakukan bank dan dibayarkan dengan cara mengkredit rekening pada tanggal akhir bulan berjalan/tanggal awal bulan berikutnya.
- Apabila saldo tabungan berada di bawah saldo minimum, maka akan dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.
- Bunga atas rekening tabungan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
5.PENGHENTIAN HUBUNGAN TABUNGAN
- Penabung berhak untuk menghentikan hubungan rekening tabungan dengan pemberitahuan secara tertulis. Tanggal efektif penutupan rekening berlaku pada hari yang ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis tersebut. Atas penutupan rekening dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.
- Bank berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo atau menutup rekening dari penabung, baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening, dalam hal :
- terdapat permintaan pemblokiran dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank, dan/atau
- terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening; dan/atau
- menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun; dan/atau
- Penabung terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku;
- terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
- terdapat rekening yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut dengan saldo nihil dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank
- Apabila nasabah menolak memberikan informasi dan dokumen pendukung yang diperlukan, maka Bank dapat menolak untuk melaksanakan transaksi dan atau mengakhiri hubungan usaha dengan nasabah.
- Setiap penutupan rekening tabungan dapat dilakukan di cabang manapun. Penabung harus menunjukkan buku tabungan kepada petugas bank.
- Penutupan tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama 1 (satu) bulan terhitung sejak setoran pertama tidak diperhitungkan bunga.
- Dalam hal Penabung meninggal dunia, maka pembayaran oleh Bank dapat dilakukan kepada ahli waris Penabung dengan disertai surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh instansi terkait sesuai undang-undang yang berlaku dan surat keterangan kematian Penabung serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
- “Apabila rekening nasabah tidak aktif sudah ditutup sepihak oleh Bank, dan nasabah mengajukan pembukaan rekening kembali, maka rekening yang dibuka adalah rekening yang baru, bukan rekening tidak aktif yang telah ditutup oleh Bank”.
6.PERUBAHAN-PERUBAHAN
- Bank berhak mengubah Syarat-Syarat Umum Tabungan ini, dimana perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Penabung dengan bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank, dan Penabung dianggap menyetujui perubahan tersebut apabila dalam jangka waktu 2 (dua) Minggu setelah pemberitahuan tersebut tidak terdapat keberatan dari Penabung.
- Setiap adanya perubahan baik suku bunga, maupun biaya-biaya yang dikenakan ke penabung dan informasi lainnya disampaikan ke nasabah atau penabung.
7.LAIN-LAIN
- Besarnya setoran awal, setoran minimal, saldo minimal tabungan, biaya administrasi bulanan, biaya penutupan tabungan serta suku bunga ditentukan oleh Bank. Apabila terjadi perubahan atas ketentuan tersebut, maka perubahan tersebut diberlakukan atas tabungan saat berlakunya ketentuan tersebut, dengan adanya informasi kepada Penabung.
- Hal-hal yang menyangkut besaran tarif ditetapkan dalam lembar terpisah, dan nasabah dapat memperoleh informasinya melalui petugas Customer Service.
- Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank.
- Penabung Yayasan tidak diberikan fasilitas kartu ATM Grahacash.
- Dalam hal terjadinya pergantian pengurus, Yayasan harus memberitahukan dan menyerahkan kepada Bank :
- Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir.
- Daftar susunan pembina, pengurus dan pengawas yang terbaru sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar yang terakhir.
- Tanda terima pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Surat Kuasa yang diberikan oleh Pengurus kepada penerima kuasa untuk melakukan segala sesuatu yang terkait dengan tabungan.
- Penabung dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyalahgunaan buku tabungan atau kartu ATM, termasuk bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi pemalsuan, penyalahgunaan atas buku tabungan atau ATM, dan bertanggung jawab jika timbul kerugian atau tuntutan yang timbul atas penyalahgunaan buku tabungan atau ATM.
- Persyaratan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
