Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Informasi Subsidi Pajak Transaksi Aset Kripto di Pluang
shareIcon

Informasi Subsidi Pajak Transaksi Aset Kripto di Pluang

31 May 2022, 9:38 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Informasi Subsidi Pajak Transaksi Aset Kripto di Pluang

   

Update: Kebijakan subsidi ini sudah berakhir 20 Oktober 2022. Simak informasi lebih detail mengenai penerapan pajak kripto di Pluang di pengumuman berikut.

Seperti yang sudah diketahui, seluruh transaksi aset kripto di exchanger aset kripto akan menjadi subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.

Sebelumnya, Pluang telah memberikan subsidi pajak bagi seluruh pengguna yang melakukan transaksi aset kripto di Pluang sepanjang Mei. Kabar baiknya, Pluang akan memperpanjang periode subsidi pajak tersebut sampai pengumuman lebih lanjut.

Dengan kata lain, beban pajak yang timbul atas seluruh transaksi aset kripto kamu selama periode tersebut ditanggung oleh Pluang. Sehingga, kamu tidak perlu khawatir karena transaksi kamu akan berjalan seperti biasa tanpa tambahan biaya pajak apapun.

Untuk kebijakan berikutnya, Pluang akan mempertimbangkan cara dan penerapan yang terbaik untuk pengguna setia.

Pluang percaya bahwa kenyamanan pengguna merupakan prioritas utama. Namun, di sisi lain, Pluang harus taat terhadap seluruh peraturan pemerintah mengingat Pluang adalah perusahaan yang berdiri di Indonesia.

Selamat berinvestasi dan salam cuan selalu! Yuk, manfaatkan kesempatan ini dengan investasi aset kripto di Pluang sekarang!

Investasi 150 Aset Kripto Mulai dari Rp5.000 di Sini!

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
crypto
‘Ethereum Killer’ Polkadot vs Cardano, Mana yang Paling Oke?
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1