Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Pengumuman Penerapan Pajak Transaksi Kripto di Aplikasi Pluang
shareIcon

Pengumuman Penerapan Pajak Transaksi Kripto di Aplikasi Pluang

21 Oct 2022, 4:53 AM·READING_TIME
shareIcon
Pengumuman Penerapan Pajak Transaksi Kripto di Aplikasi Pluang

Halo Sobat Cuan! Berikut pengumuman terkini mengenai penerapan pajak kripto terhadap transaksi aset kripto di Pluang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022, seluruh transaksi aset kripto resmi menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022.

Sejak peraturan tersebut berlaku, Pluang telah memberikan subsidi pajak sehingga pengguna aset kripto Pluang tak perlu menambah biaya lagi saat bertransaksi aset kripto di Pluang.

Namun, demi memenuhi aturan pemerintah secara penuh, Pluang akan menerapkan pajak transaksi jual sebesar 0,1% dari nilai jual aset kripto dan pajak transaksi beli sebesar 0,11% dari nilai beli aset kripto mulai Kamis (20/10).

Dengan demikian, maka Pluang secara resmi menghentikan subsidi pajak bagi seluruh transaksi aset kripto di Pluang. Sobat Cuan juga bisa mengetahui rincian nilai pajak kripto yang dibebankan di halaman transaksi aset kripto di aplikasi Pluang.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi layanan konsumen Pluang di nomor (021) 8063 0065 (Senin s/d Jumat - Pukul 09:00 s/d 18:00) atau melalui email ke tanya@pluang.com.

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1