Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Apa Hukum Membeli Emas Digital? Ini Fatwa yang Mengaturnya
shareIcon

Apa Hukum Membeli Emas Digital? Ini Fatwa yang Mengaturnya

13 Jan 2020, 10:00 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Hukum Menabung Emas

Bagi kamu yang ingin berinvestasi emas dan mempertimbangkan cara investasi emas yang halal, dalam Islam terdapat hukumnya. Hukum menabung emas ini mengatur rinci tentang kategori emas dan cara jual-beli emas yang pantas.

Dan karena ada aturannya, tidak salah untuk berusaha cari tahu lebih jauh tentang investasi emas hari ini. Apalagi, saat ini kita bisa beli emas digital via platform online dengan mudahnya.

Mengenal Fatwa Soal Hukum Menabung Emas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan hukum menabung emas masuk kategori mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

MUI mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai. Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan. Namun, ada tiga syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal, seperti yang terlihat dari fatwa di bawah ini.

Fatwa MUI Emas

Di samping itu, investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.

Baca juga: 5 Alasan Harga Emas Melonjak

Jadi, Bagaimana Hukum Menabung Emas Secara Syariah?

Skema menabung emas yang diterapkan oleh platform online pada umumnya adalah lewat memiliki akun tabungan emas.

Nasabah dapat menyetorkan dana awal ke tabungannya untuk mengisi saldo minimal dan membeli emas dengan saldo itu dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas ditentukan oleh harga emas pada hari pembelian.

Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan nilai berapa pun. Dan kelak saat ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah ditabung, kamu perlu pastikan telah menabung emas paling tidak 1 gram ditambah dengan biaya cetak.

Jadi, bagaimana hukum menabung emas yang berlaku dan termasuk investasi emas yang halal?

Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Tiga Muamalah Pertukaran Emas

Jadi, berdasarkan hadis tersebut, pertukaran uang dengan emas dapat dilakukan asalkan tunai. Muamalah pertukaran ribawi ini harus dipenuhi kedua orang yang saling bertransaksi sebaga berikut:

  1. Harus kontan (yadan bi yadin/hulul)
  2. Selanjutnya, harus sepadan (tamatsul), tidak boleh beda timbangan atau takaran
  3. Begitu juga harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh saling tunda penyerahan bagi barang yang lainnya.

Baca juga: Berbagai Manfaat Cicilan Emas dengan Platform Digital

Bagaimana Hukum Menabung Emas dan Cara Investasi Emas Halal Secara Kredit?

Lantaran emas jadi salah satu investasi yang paling diminati di Indonesia, MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.

Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Hukum menabung emas yang disesuaikan dengan syariah membantu menjelaskan tentang jual-beli emas yang dilakukan secara kredit.

Jual-beli emas secara kredit termasuk dalam perbuatan mubah atau dibolehkan. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar termasuk sebagai cara investasi emas yang halal.

Di antaranya, harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian. Selanjutnya, emas tidak boleh dijadikan jaminan, tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa sebabkan perpindahan kepemilikan, dan jual-beli emas dibolehkan selama emas belum jadi alat sukar resmi.

Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir apakah investasi emas dengan pembelian kredit lewat platform online masuk kategori tidak halal.

Hukum menabung emas versi syariah sesuai fatwa MUI menyatakan pembelian emas kredit lewat platform online termasuk dibolehkan. Jadi, membeli emas di Pluang pun masuk dalam kategori cara investasi emas yang halal. Makanya, yuk investasi emas di Pluang! Dapatkan investasi emas digital mulai dari Rp10.000 saja!

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emasS&P 500 dan Nasdaq index futuresSaham AS, serta ratusan aset kripto dan belasan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Download Aplikasi Pluang di Sini!

Simak juga:

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1