Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Berita & Analisis

Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi, Ekspat AS Dihujat Netizen

Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi, Ekspat AS Dihujat Netizen

19 Jan 2021, 1:00 AM·Waktu baca: 3 menit
Kategori
Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi, Ekspat AS Dihujat Netizen

Ranah dunia media sosial kembali riuh setelah kemarin dihebohkan fenomena invstor yang berutang demi investasi saham. Kali ini, penyebabnya adalah unggahan media sosial milik Kristen Gray, seorang ekspatriat yang bermukim di Bali, yang mengajak warga asing lainnya untuk datang ke pulau tersebut di tengah pandemi COVID-19.

Melalui sebuah utas di akun Twitter-nya pada Sabtu (16/1), Kristen mengaku sudah berada di Bali selama setahun lebih bersama pasangannya. Ia pindah ke Bali setelah tidak mendapat pekerjaan dan gagal merintis usaha di negara asalnya, Amerika Serikat.

Selama di Bali, Kristen mengaku bekerja sebagai pekerja lepas di bidang desain grafis. Dari pekerjaannya itu, ia mampu bergaya hidup mewah di Bali dengan biaya yang jauh lebih rendah dibanding di AS.

Sebagai contoh, kini ia bisa menyewa rumah mewah sebesar US$400 (Rp5,6 juta) per bulan di Bali. Harga sewa ini, disebutnya, jauh lebih murah dibanding apartemen studionya di Los Angeles seharga US$1.300 (Rp18,2 juta) per bulan.

Ia juga menyebut, hidupnya kini jauh lebih tenang dan mengenal banyak teman baru selama tinggal di Bali.

Unggahan tersebut kemudian menyita perhatian warganet. Namun, perhatian tersebut bukan dalam bentuk dukungan positif, melainkan hujan cercaan yang dialamatkan padanya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Investor Pemula Terlilit Utang Buat Beli Saham

Mengapa warganet murka terhadap Kristen Gray?

Di akhir utasnya, ia mengajak warga asing lainnya untuk pindah ke Bali jika mereka menginginkan “perubahan pada hidupnya”. Kristen juga berjanji akan merekomendasi agen visa kepada warga asing yang ingin pindah ke Bali di tengah pandemi COVID-19.

Warganet kemudian menyerang akun Twitter Gray lantaran unggahan tersebut. Mereka menyebut unggahan Gray sebagai tindakan “tidak sensitif” atas penularan COVID-19 yang semakin membabi buta di Indonesia.

Hingga 18 Januari 2021, Indonesia mencatat penambahan 9.086 kasus baru harian COVID-19 dan membuat total kasus positif penyakit tersebut mencapai 917.015 pasien.

Selain itu, warganet juga menuduh unggahan Gray akan memicu gelombang warga asing untuk pindah ke Bali agar bisa bergaya hidup mewah secara murah.

Hal itu, ujar warganet, akan menyebabkan maraknya migrasi warga asing tajir ke Bali dan mengerek harga barang dan jasa di sana. Fenomena itu ujung-ujungnya akan memperlebar ketimpangan taraf hidup antara warga lokal dengan ekspatriat.

Tak berhenti sampai situ, warganet juga geram terhadap Gray karena ia diduga menyalahgunakan visa yang dimilikinya. Kecurigaan warganet berhulu pada salah satu unggahan Gray yang mengatakan bahwa dirinya “memutuskan untuk tinggal lebih lama di Bali dari rencana awal yang hanya enam bulan saja”.

Kini, Gray sudah menghapus utas tersebut. Namun, tangkapan layar unggahan kontroversial Gray tersebut masih hilir mudik di media sosial.

Utas tersebut juga melambungkan “Kristen Gray” sebagai salah satu trending topic di Twitter dalam tiga hari ini.

Baca Juga: Viral Kominfo Ada di Platform Dewasa Pornhub, Berikut Faktanya

Banner Blog Pluang

Bagaimana respons pemerintah Indonesia atas unggahan Kristen Gray?

Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Eko Budianto mengatakan, kini pihaknya masih menelusuri nama Kristen Gray di data perlintasan keimigrasian.

Namun, ia mengatakan bahwa Kemenkumhan telah menemukan sponsor atau agen visa yang menjamin kunjungan Grey ke Indonesia.

Eko memastikan bahwa Grey bisa terkena sanksi jika ia terbukti menyalahgunakan visa kunjungannya. Menurut pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Gray bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta jika terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Sanksi kami harus dalami dulu, sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” terang Eko.

Sumber: Twitter, kompas.com

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar