Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Bisakah Saya Memilih BAKTI Saat Mendaftar tetapi Kemudian Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan Negeri?

Tidak. Begitu kamu memilih salah satu opsi saat mendaftar, kamu tidak bisa mengubah pilihanmu di kemudian hari — dan ini berlaku dua arah, sehingga nasabah yang memilih Pengadilan Negeri juga tidak bisa berpindah ke BAKTI. Pilihan itu bersifat permanen sejak dibuat. Karena itu ada baiknya memikirkan baik-baik keuntungan masing-masing lembaga terhadap kebutuhanmu sebelum memutuskan, alih-alih memperlakukannya sebagai formalitas yang tinggal diklik. Dua hal terutama perlu ditimbang: karakteristik lembaga mana yang cocok dengan jenis sengketa yang realistis mungkin kamu hadapi — kerahasiaan dan kepastian putusan di BAKTI, dibanding proses terbuka dan hak banding di Pengadilan Negeri — serta apakah secara praktis kamu memiliki akses untuk menghubungi BAKTI atau Pengadilan Negeri bila suatu saat perlu mengajukan klaim. Keduanya sama-sama layak kamu timbang sebelum menentukan pilihan yang bersifat permanen ini.


  • Jawabannya: Tidak — pilihan yang dibuat saat mendaftar bersifat permanen dan tidak bisa diubah setelahnya.
  • Berlaku dua arah: Dari BAKTI ke Pengadilan Negeri maupun sebaliknya sama-sama tidak bisa.
  • Kapan terkunci: Sejak saat kamu menentukan pilihan dalam proses pendaftaran.
  • Yang perlu ditimbang — BAKTI: Proses rahasia, arbiter dipilih sendiri, final dan mengikat tanpa banding, biaya lebih mudah diperkirakan.
  • Yang perlu ditimbang — Pengadilan Negeri: Proses terbuka, hakim ditetapkan negara, banding tersedia lewat kasasi atau peninjauan kembali.
  • Akses praktis: Pertimbangkan apakah kamu realistis bisa menghubungi BAKTI atau Pengadilan Negeri bila diperlukan.
  • Kenapa dikunci: Arbitrase hanya berwenang bila para pihak menyepakatinya lebih dulu lewat Perjanjian Arbitrase.

Pertanyaan terkait:

Q: Kenapa pilihannya tidak bisa diubah setelah sengketa muncul?
Karena inti dari menetapkannya di awal adalah agar kedua pihak sudah mengetahui forumnya sebelum ada hal yang diperselisihkan. Arbitrase khususnya hanya berwenang bila para pihak menyetujuinya lebih dulu lewat Perjanjian Arbitrase. Membolehkan perpindahan saat sengketa sedang berjalan akan membuat masing-masing pihak memilih forum yang dianggap menguntungkannya, dan itu menggugurkan tujuannya. Karena itu kepastian forum sejak awal justru melindungi kedua belah pihak.

Q: Apakah ini berlaku kalau saya memilih Pengadilan Negeri?
Ya. Pembatasannya berlaku dua arah. Nasabah yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftar tidak bisa memindahkan perkaranya ke arbitrase BAKTI di kemudian hari, sebagaimana nasabah yang memilih BAKTI tidak bisa membawa sengketanya ke Pengadilan Negeri. Aturannya berlaku setara untuk kedua jalur tersebut. Tidak ada pilihan yang lebih mudah diubah dibanding lainnya setelah pendaftaran selesai. Sifat permanennya berlaku sama, forum mana pun yang semula kamu tunjuk.

Q: Apa yang perlu saya pikirkan sebelum memutuskan?
Timbang karakteristik masing-masing lembaga terhadap jenis sengketa yang realistis mungkin kamu hadapi. BAKTI menawarkan kerahasiaan, arbiter yang ikut kamu tentukan, putusan final yang mengikat tanpa banding, dan biaya yang lebih mudah diperkirakan. Pengadilan Negeri menawarkan proses terbuka, hakim generalis yang ditetapkan negara, serta kemungkinan banding lewat kasasi atau peninjauan kembali. Namun biayanya umumnya lebih sulit diperkirakan di muka dibanding biaya di BAKTI.

Q: Apakah akses praktis perlu saya pertimbangkan?
Ya, dan hal ini mudah terlewat. Di luar kelebihan masing-masing lembaga, ada baiknya kamu bertanya apakah kamu benar-benar bisa menghubungi dan berurusan dengan BAKTI atau Pengadilan Negeri bila suatu saat perlu mengajukan klaim. Forum yang secara prinsip cocok dengan perkaramu menjadi kurang berguna kalau menjangkaunya ternyata tidak praktis bagimu. Pertimbangkan hal ini bersama karakteristik lembaganya sebelum menetapkan pilihan. Keduanya sama pentingnya karena pilihan ini tidak dapat kamu ubah lagi nantinya.