Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase dalam Konteks Sengketa di Pluang?
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, antara para pihak yang sebelumnya telah sepakat untuk menggunakannya. Kesepakatan itu — Perjanjian Arbitrase — yang memberi proses ini kewenangannya, dan karena itu arbitrase tidak bisa begitu saja dipaksakan kepada pihak yang tidak pernah menyetujuinya. Dalam arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada Arbiter, atau Majelis Arbitrase, untuk memberikan putusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam praktiknya itu berarti tidak ada tahap banding: putusan majelis menuntaskan perkaranya. Bagi nasabah Pluang konsep ini penting karena BAKTI, Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah satu dari dua jalur penyelesaian sengketa yang kamu pilih saat mendaftar, sementara jalur satunya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pilihan itu kamu tentukan saat mendaftar dan tidak dapat diubah setelahnya.
- Definisi: Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum.
- Perlu persetujuan: Bersandar pada Perjanjian Arbitrase antara para pihak yang bersengketa — tidak bisa dipaksakan sepihak.
- Siapa yang memutus: Arbiter atau Majelis Arbitrase, yang diberi kewenangan memutus oleh para pihak.
- Tingkat pertama dan terakhir: Majelis memberikan putusan pada tingkat pertama dan terakhir — tidak ada tahap banding.
- Kenapa penting di Pluang: BAKTI, Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah satu dari dua pilihan penyelesaian sengketamu.
- Alternatifnya: Pilihan lainnya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipilih saat mendaftar.
Pertanyaan terkait:
Q: Apa sebenarnya arti tingkat pertama dan terakhir?
Artinya putusan majelis arbitrase menuntaskan sengketa, bukan membuka tahap yang bisa ditinjau di tingkat yang lebih tinggi. Tidak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali seperti yang tersedia lewat sistem peradilan. Hal ini memberi arbitrase kecepatan dan kepastiannya, tetapi juga berarti kamu menerima hasilnya tanpa kesempatan kedua untuk memperkarakannya di tempat lain. Kepastian ini menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih jalur penyelesaian sengketa.
Q: Kenapa arbitrase memerlukan perjanjian lebih dulu?
Karena arbitrase membawa sengketa keluar dari peradilan umum, dan tidak ada pihak yang boleh kehilangan akses ke pengadilan tanpa menyetujuinya. Perjanjian Arbitrase adalah bentuk persetujuan itu. Di Pluang inilah sebabnya pilihan dibuat saat mendaftar dan bukan saat sengketa muncul — perjanjiannya harus sudah ada sebelum arbitrase bisa dipakai. Tanpa perjanjian itu, hanya jalur pengadilan yang tersisa dan bisa ditempuh. Karena itulah kesepakatan di awal menjadi syarat mutlak berjalannya arbitrase.
Q: Siapa arbiternya?
Arbiter membentuk majelis yang diberi kewenangan oleh para pihak untuk memutus sengketa. Ciri khas arbitrase adalah para pihak punya suara dalam menentukan siapa yang memeriksa perkara mereka, berbeda dengan pengadilan yang hakimnya ditetapkan negara. Dalam konteks Pluang, jalur ini berjalan melalui BAKTI, yang anggotanya mencakup JFX, KBI, dan ASPEBTINDO. BAKTI adalah badan arbitrase yang diawasi Bappebti dan mengkhususkan diri pada perdagangan berjangka komoditi.
Q: Apa bedanya dengan membawa perkara ke pengadilan?
Proses arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, diputus oleh arbiter yang dipilih, dan final tanpa banding. Proses Pengadilan Negeri terbuka untuk umum, diperiksa hakim generalis yang ditetapkan negara, dan dapat dibanding lewat kasasi atau peninjauan kembali. Biaya arbitrase umumnya juga lebih mudah diperkirakan di muka dibanding biaya pengadilan. Perbedaan-perbedaan itulah yang sebenarnya diminta untuk kamu timbang saat mendaftar. Pertimbangkan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasimu sendiri.