Berapa Biaya Transaksi Saham Indonesia di Pluang?
Transaksi saham Indonesia di Pluang dikenakan biaya 0,15% untuk beli dan 0,25% untuk jual, sudah termasuk pajak dan biaya pihak ketiga. Tarif sudah termasuk semua ini terdiri dari biaya trading Pluang sendiri (0,0961261% dari nilai transaksi, ditambah PPN 11% atas biaya tersebut) plus biaya regulasi pihak ketiga yang wajib dan berlaku sama di semua broker berlisensi IDX. Tarif beli dan jual berbeda karena transaksi jual dikenakan tambahan PPh final (PPh 22/23) sebesar 0,10% yang tidak berlaku untuk transaksi beli — komponen lain di rincian biaya ini identik di kedua sisi. Biaya dihitung otomatis berdasarkan total nilai transaksi (harga saham × jumlah lembar) dan ditampilkan di layar konfirmasi order sebelum kamu submit, jadi tidak perlu dihitung manual dan tidak ada potongan mengejutkan setelah transaksi selesai.
Rincian biaya per transaksi:
- Biaya Levy: 0,03% (beli & jual)
- PPN atas Levy: 0,0033% (beli & jual)
- Biaya KPEI: 0,01% (beli & jual)
- Biaya trading Pluang: 0,0961261% (beli & jual)
- PPN atas biaya trading Pluang: 11% dari biaya trading (beli & jual)
- PPh final (withholding tax): 0,10% (khusus jual)
Total biaya, sudah termasuk semua:
- Beli: 0,15%
- Jual: 0,25%
Contoh perhitungan: Beli atau jual 3 lot (300 lembar) saham BBCA di harga Rp8.500/lembar = Rp2.550.000. Biaya beli: Levy Rp765 + KPEI Rp255 + Biaya Trading Rp2.451 + PPN atas Levy Rp84 + PPN atas Biaya Trading Rp270 = total Rp3.825 (dibayar Rp2.553.825). Biaya jual: keempat biaya yang sama (Rp3.825) + Withholding Tax Rp2.550 = total Rp6.375 (diterima Rp2.543.625). Bagian regulasi dari rincian biaya ini — Levy, PPN atas Levy, KPEI, dan PPh Final — ditetapkan oleh bursa dan pemerintah, bukan oleh Pluang, sehingga besarannya identik di semua broker Indonesia berlisensi; hanya biaya trading yang berbeda antar platform.
Pertanyaan terkait:
Q: Apa itu e-materai dan kapan dikenakan?
E-materai (Rp10.000) adalah bea meterai elektronik wajib dari pemerintah yang dikenakan ketika total nilai transaksi yang tereksekusi pada hari yang sama melebihi Rp10.000.000. Ini bukan biaya dari Pluang — ini kewajiban regulasi yang berlaku di semua broker Indonesia secara setara — dan ditambahkan secara otomatis ke catatan transaksimu tanpa perlu kamu minta atau atur sendiri.
Q: Apakah pajak dipotong dari dividen saat diterima?
Tidak, dividen tunai dikreditkan ke RDN kamu secara penuh, tanpa potongan pajak saat pencairan. Ini berbeda dari PPh 22/23 yang dikenakan pada transaksi jual — pendapatan dividen dan pendapatan dari transaksi jual dikenakan aturan pajak yang terpisah, dan saat ini dividen tetap diterima utuh, berbeda dengan potongan otomatis 0,10% pada setiap penjualan saham.
Q: Apakah ada biaya tersembunyi di luar tarif 0,15%/0,25%?
Tidak, Pluang sepenuhnya transparan soal biaya transaksi — setiap komponen biaya (biaya trading, levy, PPN, KPEI, dan withholding tax bila berlaku) dirinci dan ditampilkan di layar konfirmasi transaksi sebelum kamu konfirmasi order, dan rincian yang sama muncul lagi di riwayat transaksimu setelahnya sebagai catatan permanen.
Q: Apakah tarif biaya berubah berdasarkan besar transaksi saya?
Tidak, tarif 0,15%/0,25% sudah termasuk semua adalah persentase tetap dari nilai transaksi tanpa diskon bertingkat untuk transaksi besar dan tanpa tambahan untuk transaksi kecil. Baik kamu bertransaksi 1 lot atau 1.000 lot, persentase yang sama berlaku — yang berubah hanya nominal rupiahnya, yang mengikuti besar order secara proporsional.