Bagaimana Pluang Menangani Pemotongan PPh 22 atas Penjualan Saham?
Pluang secara otomatis memotong PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto setiap transaksi penjualan saham pada saat order jual tereksekusi — kamu tidak pernah perlu menghitung, melapor, atau menyetorkannya sendiri. Pemotongan ini terjadi di dalam transaksi itu sendiri: pajak dikurangkan sebelum hasil penjualan bersih masuk ke RDN kamu, sehingga yang kamu lihat terkredit sudah disesuaikan dengan pajak. Ini berlaku sama untuk setiap penjualan saham di BEI, dihitung dari nilai bruto transaksi (harga jual × jumlah lembar), bukan dari keuntungan atau kerugianmu — artinya tetap dikenakan meski transaksinya berakhir rugi. Sebagai broker sekuritas kamu, PT Pluang Maju Sekuritas adalah entitas yang memotong dan menyetorkan pajak ini ke otoritas pajak atas namamu, sesuai regulasi perpajakan Indonesia yang berlaku, sehingga seluruh proses berjalan otomatis tanpa langkah manual apa pun dari kamu.
Cara kerja PPh final atas penjualan saham:
- Tarif: 0,1% dari nilai bruto transaksi (harga jual × jumlah lembar), bukan dari keuntungan
- Sifat: Pajak final — tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari pajak penghasilan tahunan pribadi kamu, karena "final" berarti kewajiban sudah selesai sepenuhnya pada saat pemotongan
- Waktu pemotongan: Otomatis, tepat pada saat order jual dieksekusi dan matched
- Penanggung jawab penyetoran: PT Pluang Maju Sekuritas, selaku perantara efek berlisensi kamu, memotong dan meneruskan pajak langsung ke pemerintah — kamu tidak perlu melapor atau membayar ini secara terpisah
Contoh perhitungan:
Kamu menjual 10 lot (1.000 lembar) saham dengan harga Rp5.000/lembar:
- Nilai bruto = Rp5.000 × 1.000 = Rp5.000.000
- Pemotongan PPh = 0,1% × Rp5.000.000 = Rp5.000
- Dana yang masuk ke RDN = Rp5.000.000 − Rp5.000 = Rp4.995.000 (setelah PPh, sebelum biaya trading sisi jual yang juga dipotong terpisah)
Catatan penting:
- Pajak ini berlaku untuk semua penjualan saham di BEI, tanpa memandang apakah posisi tersebut untung atau rugi
- Ini terpisah dari dan dikenakan secara independen dari pendapatan dividen, yang dikreditkan ke RDN kamu secara penuh tanpa potongan pajak saat pencairan
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah saya tetap membayar pajak ini meski jual saham rugi?
Ya, PPh final 0,1% dihitung dari nilai bruto transaksi penjualan, bukan dari keuntungan atau kerugian, sehingga tetap berlaku terlepas dari apakah posisinya untung atau rugi. Bahkan penjualan yang tereksekusi jauh di bawah harga beli awalmu tetap dipotong 0,1% dari hasil bruto — tidak ada pengecualian atau pengurangan berbasis kerugian dalam cara kerja pajak ini.
Q: Apakah saya perlu melaporkan pajak ini di SPT Tahunan?
Karena bersifat final, pajak ini umumnya tidak perlu dilaporkan lagi sebagai objek pajak biasa di SPT, meski banyak wajib pajak tetap mencantumkannya sebagai penghasilan yang sudah dikenakan pajak final untuk kelengkapan. Karena situasi perpajakan berbeda-beda untuk setiap individu, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan cara pencatatan yang tepat di SPT tahunanmu.
Q: Di mana saya bisa lihat rincian pajak yang telah dipotong Pluang?
Rincian pemotongan pajak dapat dilihat di riwayat transaksi dan laporan investasi di aplikasi Pluang, bersama komponen biaya lain yang dikenakan pada penjualan yang sama. Jika kamu memerlukan Bukti Pemotongan resmi untuk keperluan pelaporan pajak, cek bagian dokumen pajak di aplikasi atau hubungi dukungan Pluang untuk panduan cara memperolehnya.
Q: Apakah tarif pemotongan pajak ini berbeda untuk investor asing?
Tidak, tarif final 0,1% berlaku sama untuk setiap investor yang bertransaksi saham Indonesia di BEI, terlepas dari kewarganegaraannya. Investor asing mungkin memiliki kewajiban tambahan berdasarkan perjanjian pajak bilateral antara Indonesia dan negara asal mereka, tapi itu terpisah dari — dan tidak mengubah — pemotongan standar 0,1% yang berlaku saat penjualan di Pluang.