Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Bagaimana Pluang menangani pemotongan PPh 22 atas penjualan saham?

Pluang secara otomatis memotong PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto setiap transaksi penjualan saham pada saat order jual tereksekusi — kamu tidak pernah perlu menghitung, melapor, atau menyetorkannya sendiri. Ini berlaku sama untuk setiap penjualan saham di BEI, dihitung dari nilai bruto transaksi, bukan dari keuntungan atau kerugian, sehingga tetap dikenakan meski transaksinya rugi. PT Pluang Maju Sekuritas, selaku broker sekuritas kamu, memotong dan menyetorkan pajak ini ke otoritas pajak atas namamu.


Cara kerja PPh final atas penjualan saham:

  • Tarif: 0,1% dari nilai bruto transaksi (harga jual × jumlah lembar)
  • Sifat: Final — tidak dapat dikreditkan dari pajak penghasilan tahunan kamu
  • Waktu pemotongan: Otomatis, saat order jual dieksekusi
  • Penanggung jawab penyetoran: PT Pluang Maju Sekuritas, atas namamu

Contoh perhitungan: Jual 10 lot (1.000 lembar) di harga Rp5.000/lembar = Rp5.000.000 bruto. Pajak = Rp5.000. Masuk ke RDN = Rp4.995.000 (sebelum biaya trading sisi jual yang terpisah).


Pertanyaan terkait:

Q: Apakah saya tetap membayar pajak ini meski jual rugi?
Ya. Dihitung dari nilai bruto transaksi, bukan keuntungan/kerugian, sehingga tetap berlaku.

Q: Apakah perlu dilaporkan di SPT Tahunan?
Umumnya tidak sebagai penghasilan biasa, karena bersifat final — konsultasikan dengan konsultan pajak.

Q: Di mana saya bisa lihat rincian pajak yang dipotong?
Di riwayat transaksi dan laporan investasi di aplikasi Pluang.

Q: Apakah tarifnya berbeda untuk investor asing?
Tidak, 0,1% berlaku sama untuk semua investor, meski kewajiban traktat pajak bisa berlaku tambahan.