Apakah Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan Verifikasi Aset Indonesia di Pluang?
Warga Negara Asing (WNA) dapat menyelesaikan Verifikasi Aset Indonesia di Pluang, tetapi tahap KYC Tier 2 ini hanya membuka akses ke Reksa Dana bagi mereka — akses Saham Indonesia melalui verifikasi ini saat ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI). WNA yang menyelesaikan verifikasi ini bisa membeli dan menjual produk reksa dana Indonesia di Pluang, menggunakan rekening bank aktif atas nama sendiri untuk menerima hasil dana; rekening BCA atau Bank Jago tidak diwajibkan karena tidak ada RDN yang terlibat. Karena WNA tidak bisa bertransaksi Saham Indonesia berdasarkan kebijakan Pluang saat ini, tidak ada RDN (Rekening Dana Nasabah) yang dibuat untuk WNA yang menyelesaikan verifikasi ini. Sebaliknya, pengguna WNI membuka akses Reksa Dana dan Saham Indonesia sekaligus dari tahap verifikasi yang sama, dengan RDN yang dibuka otomatis begitu disetujui.
Yang dibuka oleh Verifikasi Aset Indonesia, berdasarkan kewarganegaraan:
| Kelas Aset | Tersedia untuk WNA | Tersedia untuk WNI |
|---|---|---|
| Reksa Dana | Ya | Ya |
| Saham Indonesia | Tidak — belum tersedia saat ini | Ya — RDN dibuka otomatis setelah disetujui |
- WNA mendaftar menggunakan paspor yang valid dari negara asalnya saat Verifikasi Dasar (Tier 1); warga negara AS wajib menambahkan formulir FATCA
- Dokumen yang dibutuhkan WNA saat Verifikasi Aset Indonesia: data pribadi yang sesuai paspor, Profil Investor yang sudah lengkap, dan rekening bank aktif atas nama sendiri untuk hasil dana Reksa Dana
- Waktu proses: 1–2 hari kerja setelah dokumen dikirim — sama dengan waktu proses untuk pemohon WNI
- Tidak ada RDN yang dibuat untuk WNA, karena akun RDN dibuat khusus untuk mendukung transaksi Saham Indonesia, yang saat ini belum terbuka untuk WNA
Pertanyaan terkait:
Q: Kenapa WNA tidak bisa bertransaksi Saham Indonesia meskipun sudah verifikasi?
Akses Saham Indonesia berdasarkan kebijakan Pluang saat ini dibatasi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) — ini adalah kebijakan platform yang terkait dengan struktur akun RDN dan transaksi Saham Indonesia, bukan kekurangan dari tahap verifikasi itu sendiri. WNA yang menyelesaikan Verifikasi Aset Indonesia tetap bisa bertransaksi Reksa Dana tanpa batasan apa pun. Jika Pluang membuka akses Saham Indonesia untuk WNA di masa depan, artikel ini akan diperbarui.
Q: Apakah WNA memerlukan rekening BCA atau Bank Jago untuk verifikasi ini?
Tidak. Syarat itu hanya berlaku untuk pengguna WNI yang mengajukan akses Saham Indonesia, karena rekening BCA atau Bank Jago digunakan khusus untuk membuka RDN yang dibutuhkan transaksi saham. WNA hanya memerlukan rekening bank aktif atas nama sendiri untuk menerima hasil dana Reksa Dana — bank apa pun diterima, dan tidak pernah ada RDN yang dibuat untuk akun WNA.
Q: Dokumen apa yang perlu disiapkan WNA sebelum mencapai tahap verifikasi ini?
WNA mendaftar dengan paspor yang valid dari negara asalnya saat Verifikasi Dasar (Tier 1); warga negara AS wajib menambahkan formulir FATCA pada tahap tersebut. Verifikasi Dasar harus sepenuhnya selesai sebelum WNA bisa memulai Verifikasi Aset Indonesia. Tidak ada e-KTP yang dibutuhkan dari WNA, karena e-KTP adalah dokumen identitas khusus warga negara Indonesia.
Q: Berapa lama proses Verifikasi Aset Indonesia untuk pemohon WNA?
Proses membutuhkan 1–2 hari kerja setelah semua dokumen yang dibutuhkan dikirim, sama dengan waktu proses yang berlaku untuk pemohon WNI. Kamu akan menerima notifikasi di aplikasi setelah review selesai, dan jika disetujui, akses Reksa Dana langsung terbuka tanpa langkah atau biaya tambahan.