Bagaimana Pluang menangani pemotongan PPh 22 atas penjualan saham?
Pluang memotong PPh 22 final sebesar 0,1% dari nilai bruto setiap transaksi penjualan saham secara otomatis pada saat transaksi terjadi. Kamu tidak perlu menghitung atau menyetor pajak ini secara terpisah — Pluang meneruskan pemotongan tersebut ke otoritas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara kerja PPh 22 final atas penjualan saham
- Tarif: 0,1% dari nilai bruto (harga jual × jumlah saham)
- Sifat: Final — tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari pajak penghasilan tahunan kamu
- Waktu pemotongan: Otomatis pada saat transaksi jual dieksekusi
- Penanggung jawab penyetoran: PT Pluang Maju Sekuritas (selaku perantara efek) yang menyetorkan ke kas negara
Contoh perhitungan
Kamu menjual 10 lot (1.000 saham) saham dengan harga Rp5.000/saham:
- Nilai bruto = Rp5.000 × 1.000 = Rp5.000.000
- PPh 22 = 0,1% × Rp5.000.000 = Rp5.000
- Dana yang masuk ke RDN = Rp5.000.000 − Rp5.000 = Rp4.995.000 (setelah PPh, sebelum komisi)
Catatan
- PPh 22 ini berlaku untuk semua penjualan saham di BEI, tanpa memandang apakah kamu untung atau rugi
- PPh ini berbeda dari pajak dividen; keduanya dikenakan secara terpisah
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah saya tetap bayar PPh 22 meski rugi saat jual saham?
Ya. PPh 22 final 0,1% dikenakan atas nilai transaksi penjualan, bukan atas keuntungan. Kamu tetap membayar meski posisi rugi.
Q: Apakah PPh 22 atas saham perlu dilaporkan di SPT Tahunan?
PPh 22 final atas penjualan saham bersifat final dan umumnya tidak perlu dilaporkan sebagai objek pajak lagi di SPT, namun tetap perlu diinformasikan sebagai penghasilan yang sudah dipotong final. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kepastian.
Q: Di mana saya bisa lihat rincian PPh yang telah dipotong di Pluang?
Rincian pemotongan pajak dapat dilihat di riwayat transaksi atau laporan investasi di aplikasi Pluang. [Verify: konfirmasi lokasi persis fitur ini di aplikasi]
Q: Apakah PPh 22 saham berbeda untuk investor asing?
Tarif PPh 22 final 0,1% berlaku sama untuk semua investor yang bertransaksi di BEI, termasuk WNA. Namun, investor asing mungkin dikenakan pajak tambahan sesuai perjanjian pajak bilateral (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal mereka.








