Update: Kebijakan subsidi ini sudah berakhir 20 Oktober 2022. Simak informasi lebih detail mengenai penerapan pajak kripto di Pluang di pengumuman berikut.
Seperti yang sudah diketahui, seluruh transaksi aset kripto di exchanger aset kripto akan menjadi subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.
Sebelumnya, Pluang telah memberikan subsidi pajak bagi seluruh pengguna yang melakukan transaksi aset kripto di Pluang sepanjang Mei. Kabar baiknya, Pluang akan memperpanjang periode subsidi pajak tersebut sampai pengumuman lebih lanjut.
Dengan kata lain, beban pajak yang timbul atas seluruh transaksi aset kripto kamu selama periode tersebut ditanggung oleh Pluang. Sehingga, kamu tidak perlu khawatir karena transaksi kamu akan berjalan seperti biasa tanpa tambahan biaya pajak apapun.
Untuk kebijakan berikutnya, Pluang akan mempertimbangkan cara dan penerapan yang terbaik untuk pengguna setia.
Pluang percaya bahwa kenyamanan pengguna merupakan prioritas utama. Namun, di sisi lain, Pluang harus taat terhadap seluruh peraturan pemerintah mengingat Pluang adalah perusahaan yang berdiri di Indonesia.
Selamat berinvestasi dan salam cuan selalu! Yuk, manfaatkan kesempatan ini dengan investasi aset kripto di Pluang sekarang!
Bagikan artikel ini