Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Agar Paham, Yuk Simak Aturan Pajak Kripto di Indonesia dan Contohnya!
shareIcon

Agar Paham, Yuk Simak Aturan Pajak Kripto di Indonesia dan Contohnya!

19 May 2023, 5:18 AM·Waktu baca: 4 menit
shareIcon
Kategori
Aturan Pajak Kripto di Indonesia

Kini, tepat setahun sudah pemerintah resmi memungut pajak kripto. Namun, bagaimana sih detailnya aturan pajak kripto di Indonesia? Yuk, simak di sini!

Apa itu Pajak Kripto?

Transaksi cryptocurrency yang semakin populer di berbagai belahan dunia mulai menyita perhatian pemerintah dan otoritas perpajakan setempat. Lambat laun, transaksi ini pun mulai dipajaki.

Adapun aturan penarikan pajaknya berbeda di tiap negara. Di Amerika serikat, misalnya saja, pajak kripto hanya berlaku jika transaksi tersebut sudah cuan. Otoritas perpajakan AS hanya menarik pajak kripto dari capital gain yang didapat dari selisih harga pembelian dan penjualan aset kripto. Sementara cuan yang belum terealisasi atau aset yang hanya ditumpuk sebagai investasi belum terkena pajak.

Pemerintah AS juga menarik pajak pendapatan dari aktivitas penambangan kripto. Tak hanya itu, di AS pembayaran gaji lewat cryptocurrency juga sudah lazim, sehingga transaksi pembayaran gaji ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) laiknya gaji dalam mata uang fiat.

Aturan Pajak Kripto di Indonesia

Lain padang, tentu lain juga belalangnya. Meskipun cryptocurrency sudah populer di Indonesia sejak awal 2015, pemerintah RI baru selesai mengesahkan aturan perpajakan terkait transaksi cryptocurrency pada 2022. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Namun pertanyaannya, mengapa pemerintah mengutip pajak atas kegiatan aset kripto?

Perlu diketahui, pemerintah tidak mengakui aset kripto sebagai mata uang maupun instrumen keuangan. Sehingga, transaksi kripto tergolong pada transaksi komoditas yang seluruh aktivitasnya diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan kata lain, aset kripto pun memiliki status sebagai barang kena pajak tidak berwujud, di mana fluktuasi harganya plus pertambahan nilainya dapat dipajaki.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membebankan dua jenis pajak bagi kegiatan aset kripto, yakni Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak penjual aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli.

Adapun transaksi yang dikenakan pajak kripto ini antara lain transaksi jual beli, transaksi pertukaran aset (swap), transfer aset kripto melalui wallet, dan transaksi penukaran aset kripto ke mata uang fiat.

Lantas, seperti apa detail formulasi kedua pajak tersebut?

Baca Juga: Bagaimana Tips Memilih Marketplace NFT yang Tepat?

Aturan Pajak Transaksi Kripto di Indonesia

1. Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah akan menetapkan PPN sebesar 1% terhadap seluruh transaksi aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Namun, pemerintah akan menetapkan PPN dengan tarif sebesar 2% jika masyarakat melakukan transaksi aset kripto bukan melalui platform kripto yang terdaftar di Bappebti. Keduanya memiliki perbedaan besaran pajak yang sangat signifikan sebagai bentuk reinforcement agar pegiat kripto lebih memilih platform yang terdaftar di Bappebti.

Namun, jumlah tersebut bukanlah angka pajak yang disetor ke pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah akan memungut pajak sebesar 10% dari total tarif PPN yang dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto yang berlangsung.

Nah, perhitungan itu pun dapat diturunkan ke dalam rumus seperti berikut:

Transaksi Aset Kripto Melalui Pedagang Fisik Aset Kripto:

Pajak Tertagih = 1% x 10% x nilai transaksi

Pajak Tertagih = 0,1% x nilai transaksi

Transaksi Aset Kripto Bukan Melalui Pedagang Fisik Aset Kripto:

Pajak Tertagih = 2% x 10% x nilai transaksi

Pajak Tertagih = 0,2% x nilai transaksi

2. Pajak Penghasilan

Di saat yang sama, pemerintah juga akan mengutip pajak atas penghasilan yang didapatkan platform investasi dari aktivitas berbasis aset kripto.

Dalam hal ini, pemerintah akan menarik PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% bagi Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti dan 0,2% bagi non-Pedagang Fisik Aset Kripto. Sekadar informasi, PPh pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak.

Seluruh PPh pasal 22 tersebut bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.

Contoh Perhitungan Pajak Transaksi Kripto

Bapak A berencana menjual 1 keping aset kripto Binance Coin (BNB) senilai Rp4,5 juta di aplikasi kripto yang terdaftar di Bappebti.

Maka, ketika Bapak A menjual 1 BNB tersebut, ia otomatis akan menjadi objek pajak PPh 22. Sehingga, pajak penghasilan yang perlu dibayar Bapak A adalah:

PPh Tertagih Bapak A: 0,1% x (1 BNB x Rp4,5 juta)

PPh Tertagih Bapak A: Rp4.500.

Namun, di saat bersamaan, terdapat Ibu B juga berniat untuk membeli 1 keping BNB di aplikasi yang sama. Oleh karenanya, Ibu B otomatis menjadi objek pajak PPN transaksi aset kripto dengan perhitungan sebagai berikut!

PPN Tertagih Ibu B: 1% x 10% x (1 BNB x Rp4,5 juta)

PPN Tertagih Ibu B: 0,1% x (1 BNB x Rp4,5 juta)

PPN Tertagih Ibu B: Rp4.500

Aturan Pajak Kripto untuk Penambang

Tidak hanya transaksi jual beli, PPN dan PPh juga berlaku pada aktivitas penambangan kripto. Pemerintah Indonesia menerapkan tarif PPN sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto yang berhasil kamu tambang berikut jasa penambangan yang sudah terverifikasi.

Sebagai penambang, kamu juga terkena PPh sebesar 0,1% dari penghasilan bersih yang belum termasuk PPN. Transaksi ini juga perlu kamu laporkan pada SPT pajak tahunan kamu.

Baca Juga: Kapan Kripto Naik? Yuk, Pahami 3 Sentimen Utama Harga Kripto!

Berapa Pemasukan Negara dari Pajak Kripto?

Implementasi pajak kripto sudah berlangsung setahun lamanya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah telah sukses menarik Rp246,45 miliar dari pajak kripto sepanjang 2022, di mana Rp117,44 miliar dipungut dari PPh perdagangan sementara PPN menyumbang Rp129, 01 miliar.

Meski cukup efektif menggembungkan kantong negara dari aktifitas perdagangan kripto, beleid ini pun tetap menimbulkan pro dan kontra.

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), misalnya, mengusulkan agar tarif pajak kripto dipangkas separuhnya. Industri yang sedang berkembang ini dianggap butuh stimulus positif dari otoritas terkait agar dapat tumbuh optimal dan inovatif.

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emasS&P 500 index futures, serta aset kripto dan reksa dana! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Bisnis Indonesia, JDIH Kemenkeu

Ditulis oleh
channel logo

Fathia Nurul Haq

Right baner

Fathia Nurul Haq

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
crypto
Mengenal Istilah 'Ethereum Killer' dalam Kripto. Apakah Itu?
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1