Pasar monopsoni adalah salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna. Namun, apa pengertian dan ciri-ciri utamanya?
Pasar monopsoni adalah pasar dengan satu pembeli tunggal, yang sering disebut sebagai monopsonis.
Di pasar monopsoni, peran yang dominan dalam mengendalikan harga dan kualitas berada di tangan pembeli. Biasanya, situasi ini terjadi di daerah dengan suplai yang melimpah namun dengan permintaan yang terbatas.
Faktor-faktor seperti kondisi geografis, peraturan pemerintah, atau kekuatan dominan seorang pembeli dapat menyebabkan terbentuknya pasar monopsoni di suatu daerah. Umumnya, jenis pasar ini lebih umum terjadi pada bisnis business-to-business, di mana pembeli bukan konsumen akhir, melainkan pelaku bisnis yang membutuhkan produk untuk operasional bisnis mereka.
Sementara dalam kasus produk jasa, seorang pembeli bisa menjadi satu-satunya pengusaha yang memberikan lapangan kerja di daerah tersebut. Akibatnya, pembeli memiliki kendali penuh atas penentuan harga upah dan jam kerja.
Dengan demikian, pasar monopsoni sejatinya memiliki karakteristik yang sama dengan pasar monopoli. Bedanya, jika monopoli adalah pasar yang memiliki produsen tunggal, maka monopsoni adalah pasar dengan pembeli tunggal.
Baca Juga: Pasar Persaingan Monopolistik
Model pasar seperti ini merupakan salah satu bentuk pasar persaingan yang tidak sempurna, yang belum terorganisir dengan baik. Beberapa ciri khasnya adalah sebagai berikut:
Pada pasar monopsoni, hanya ada satu pembeli utama yang memiliki kendali penuh atas harga dan kualitas produk. Sebagai akibatnya, produsen seringkali harus menerima penawaran rendah agar produk mereka bisa terjual.
Meskipun demikian, pembeli ini kemudian akan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Pihak pembeli memiliki kekuasaan mutlak dalam menentukan harga di pasar ini.
Terkadang, harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan para produsen, namun mereka terpaksa menerimanya karena kesulitan mencari pembeli lain. Meski demikian, tetap ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi, seperti penyesuaian dengan harga pasaran yang berlaku.
Produk yang diperdagangkan di pasar monopsoni biasanya berupa bahan mentah, yang kemudian akan dijual kembali oleh pembeli kepada pihak lain.
Pasar ini seringkali menghadapi ketidakadilan karena produsen memiliki sedikit peran dalam menentukan harga. Sebaliknya, pembeli mendapatkan keuntungan besar dari kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.
Perselisihan antara pembeli dan penjual sering terjadi di pasar monopsoni dan dianggap sebagai hal yang umum. Ketegangan ini muncul karena harga yang ditawarkan oleh pembeli sangat rendah, membuat para penjual merasa dirugikan.
Selain itu, perselisihan juga bisa melibatkan pihak ketiga, seperti pemerintah, yang belum mengatur harga produk di antara kedua belah pihak.
Adapun beberapa faktor yang dapat menyebabkan terbentuknya pasar monopsoni di antaranya:
Pasar ini cenderung terbentuk di lokasi terpencil yang sulit dijangkau oleh pembeli lain, seperti desa atau kampung dengan akses transportasi yang terbatas.
Keterbatasan akses ini membuat biaya bagi pembeli lain menjadi mahal, sehingga hanya satu pembeli yang berminat untuk menampung dan memasarkan produk.
Ketika permintaan terhadap produk tertentu terbatas, maka hanya ada satu pembeli yang bersedia membeli dan menjual produk tersebut. Hal ini menciptakan situasi di mana pembeli tunggal memiliki kendali penuh atas pasar.
Berbagai hambatan seperti regulasi lokal yang ketat, dominasi oleh pihak-pihak tertentu, dan faktor-faktor lainnya juga dapat menyebabkan terbentuknya pasar ini. Hambatan ini membatasi kemampuan pembeli lain untuk masuk dan bersaing di pasar.
Pasar yang awalnya bukan monopsoni bisa berubah menjadi monopsoni ketika beberapa pembeli bergabung dan menyatukan usaha mereka. Melalui kongsi dan kerja sama, mereka dapat mengendalikan pasar dan mengurangi persaingan.
Baca Juga: Pasar Persaingan Sempurna
Larangan terkait kegiatan pasar monopsoni sebenarnya telah diatur dalam UU Pasal 18 No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehar
Dalam ayat pertama pasal tersebut, disebutkan bahwa jika operator ekonomi atau kelompok operator ekonomi memiliki 50% saham pada jenis tertentu produk barang atau layanan yang dikendalikan, maka operator tersebut patut dicurigai sebagai pemilik kendali atas tanda terima pengiriman atau bahkan menjadi satu-satunya pembeli di pasar tersebut.
Meskipun demikian, di Indonesia masih ada beberapa daerah yang mengalami fenomena pasar monopsoni. Biasanya, daerah-daerah ini terletak di pedesaan atau wilayah dengan kesejahteraan ekonomi yang kurang baik.
Sebagai contoh, perhatikan transaksi antara petani dan tengkulak yang membeli hasil ladang dari petani.
Kondisi ini menyebabkan petani kesulitan menentukan harga hasil panen mereka dan terpaksa mengikuti harga yang ditentukan oleh tengkulak, mengingat hanya ada satu tengkulak sebagai pembeli utama. Hal ini memberikan dampak yang kurang menguntungkan bagi petani.
Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Accurate, Investopedia
Bagikan artikel ini