Emiten adalah pelaku penting dalam pasar modal. Namun, apa itu emiten dan perusahaan seperti apa yang bisa disebut emiten?
Emiten adalah istilah yang merujuk kepada perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran umum di pasar modal. Adapun yang dimaksud penawaran umum adalah penawaran untuk menjual efek kepada publik berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Emiten sendiri bisa berbentuk kelompok, asosiasi, perusahaan, atau bahkan orang perseorangan. Di pasar modal, mereka bisa menawarkan efek berupa saham, obligasi, surat berharga komersial, surat pengakuan utang, hingga beragam efek derivatif.
Di Indonesia, emiten menawarkan efeknya melalui Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Memahami Sejarah Bursa Efek Indonesia Sejak Era Kolonial
Dari penjelasan di atas, Sobat Cuan mungkin bertanya-tanya, apakah istilah emiten sejatinya sama dengan perusahaan publik? Terlebih, keduanya sama-sama menawarkan surat berharganya ke investor.
Namun, emiten rupanya berbeda dengan perusahaan publik. Perbedaan tersebut terletak dari jenis surat berharga yang dijual ke publik.
Menurut Undang-Undang No. 47 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar. Dengan demikian, perusahaan publik adalah perusahaan terbuka yang menyediakan sahamnya ke publik, sehingga bisa dikatakan bahwa setiap perusahaan publik adalah emiten.
Sementara itu, sebuah emiten belum tentu menawarkan efek berupa saham ke publik. Bisa jadi, ia justru menawarkan surat berharga lain, misalnya obligasi, ke masyarakat. Nah, oleh karenanya, tidak semua emiten bisa disebut sebagai perusahaan publik.
Baca Juga: Bursa Saham
Selain emiten pada umumnya, dunia pasar modal juga memiliki jenis emiten lain yang disebut sebagai emiten syariah. Yakni, emiten yang anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan, jenis usaha, dan cara pengelolaan usahanya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal.
Emiten syariah yang menerbitkan saham wajib memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK No 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal; Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah; serta peraturan lain di sektor pasar modal.
Namun, karena emiten syariah menawarkan efek berdasarkan prinsip syariah, maka ia pun diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) selain oleh otoritas pasar modal. DPS sendiri memiliki anggota yang wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan serta wajib diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika kegiatan dan jenis usaha emiten syariah tak lagi menenuhi prinsip syariah di pasar modal, maka DPS akan menyatakan bahwa efek yang mereka terbitkan tak lagi bisa disebut Efek Syariah.
Contoh efek syariah yang diterbitkan adalah sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Emiten dapat menerbitkan saham, yang merupakan bentuk kepemilikan dalam perusahaan.
Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan dan memiliki suara dalam pengambilan keputusan perusahaan melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
Saham juga dapat diperdagangkan di bursa efek, memungkinkan para investor membeli dan menjual saham untuk mendapatkan keuntungan dari perubahan harga saham.
Obligasi adalah efek utang yang diterbitkan oleh emiten. Dalam hal ini, emiten meminjamkan sejumlah dana kepada investor dalam bentuk obligasi dengan janji untuk membayar kembali pokok utang beserta bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Obligasi umumnya memiliki tingkat pengembalian yang tetap dan lebih rendah risikonya dibandingkan dengan saham.
Emiten juga dapat menerbitkan surat berharga komersial (commercial paper) sebagai bentuk pendanaan jangka pendek.
Surat berharga komersial adalah surat utang yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Surat berharga komersial umumnya diterbitkan oleh perusahaan dengan reputasi yang baik dan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sementara.
Emiten dapat menawarkan Rights Issue kepada pemegang saham yang ada. Rights Issue adalah tawaran saham tambahan kepada pemegang saham saat emiten membutuhkan tambahan modal.
Pemegang saham yang memegang hak tersebut dapat membeli saham tambahan dengan harga yang biasanya lebih rendah dari harga pasar saat ini.
Emiten dapat menerbitkan waran, yaitu instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham emiten dengan harga yang telah ditentukan dalam periode waktu tertentu.
Waran memungkinkan pemegangnya untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham secara potensial.
Dalam kasus obligasi yang dapat dikonversi, emiten dapat memberikan opsi kepada pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi tersebut dengan saham emiten pada tingkat konversi tertentu.
Ini memberikan peluang bagi pemegang obligasi untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham di masa mendatang.
Baca Juga: Mengenal IHSG dan Fungsinya bagi Investor Pasar Modal
Emiten memiliki peran utama dalam menerbitkan sekuritas, seperti saham dan obligasi, yang dapat dibeli oleh investor.
Proses penerbitan ini melibatkan persiapan dokumen prospektus yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan dan instrumen keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Salah satu tujuan utama dari penerbitan sekuritas adalah untuk memperoleh modal bagi perusahaan.
Emiten menggunakan dana yang diperoleh dari penjualan saham atau obligasi untuk berbagai keperluan, seperti ekspansi bisnis, penelitian dan pengembangan, pengurangan utang, atau investasi dalam proyek-proyek baru.
Emiten memberikan kesempatan likuiditas bagi pemegang saham dengan menerbitkan sahamnya di pasar modal.
Saham dapat dibeli dan dijual di bursa efek, memungkinkan para investor untuk mengonversi kepemilikan mereka menjadi uang tunai dengan mudah jika dibutuhkan.
Emiten diwajibkan otoritas pasar modal untuk memberikan laporan keuangan terperinci secara berkala kepada para pemegang saham dan publik.
Hal ini mencakup laporan keuangan tahunan, laporan keuangan kuartalan, dan informasi lain yang diperlukan agar investor dapat membuat keputusan investasi yang cerdas.
Ketika sebuah perusahaan menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal, mereka harus memenuhi persyaratan dan standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Hal ini meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor dan masyarakat, serta membangun kepercayaan terhadap kinerja dan pertumbuhan perusahaan tersebut.
Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: OJK, Kompas.com, Bursa Efek Indonesia
Bagikan artikel ini