Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNewarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Monopoli
shareIcon

Monopoli

0  dilihat·Waktu baca: 4 menit
shareIcon
Monopoli Adalah

Monopoli adalah struktur pasar yang hanya terdiri atas satu penjual atau produsen dalam suatu industri. Yuk, simak informasi di bawah ini untuk lebih jelasnya!

Apa Itu Monopoli?

Monopoli adalah struktur pasar yang didominasi oleh satu penjual atau produsen dalam suatu industri. Produsen tersebut menjadi satu-satunya yang mengendalikan kegiatan ekonomi, dari produksi hingga distribusi.

Pada pasar monopoli, terdapat banyak pembeli dengan penjual tunggal yang menguasai pasar dan menentukan harga, tidak ada kompetitor bisnis, serta tidak ada barang lain yang sejenis di lokasi yang sama.

Monopoli tidak dianjurkan dalam ekonomi pasar bebas karena menghambat kompetitor bisnis memasuki pasar dan membatasi substitusi (barang pengganti) bagi konsumen. Selain itu, perusahaan pelaku monopoli mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi atau kemampuan perusahaan untuk memproduksi barang secara massal dengan biaya per unit lebih rendah.

Dengan kata lain, satu perusahaan dapat mengambil keuntungan secara maksimal melalui satu jenis barang atau produk karena tidak adanya pesaing bisnis. Selain itu, perusahaan tersebut dapat menaik-turunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.

Jenis Monopoli

1. The Pure Monopoly (Monopoli Murni)

Monopoli murni adalah pasar yang hanya memiliki satu penjual atau sektor dengan hambatan masuk yang tinggi karena produk tidak memiliki pengganti. Contohnya, Microsoft Corporation yang menguasai pasar sistem operasi komputer pribadi dengan perangkat lunak Windows.

Baca juga: Pluang Snapshot: Google Kena Gugat, Microsoft Ramal Bisnis Kian Berat 

2. Monopolistik

Monopolistik adalah persaingan antar beberapa penjual dalam satu sektor industri dengan substitusi serupa. Pada jenis ini, hambatan untuk memasuki pasar rendah karena kompetitor bisnis membedakan diri melalui penetapan harga dan upaya pemasaran.

Monopolistik juga dikenal dengan monopoly by license atau kegiatan monopoli berdasarkan kekayaan intelektual yang dimiliki perusahaan. Contohnya, produk Visa dengan MasterCard, produk teknologi milik Microsoft dan Google, restoran, atau salon.

3. The Natural Monopoly (Monopoli Alami)

Monopoli alami adalah ketika perusahaan berkembang secara "alami" karena kedekatannya dengan sumber bahan baku, teknologi, atau memiliki spesialisasi yang unik. Perusahaan tersebut juga memiliki hak paten atau biaya untuk penelitian dan pengembangan, seperti perusahaan farmasi.

Monopoli jenis ini juga dikenal monopoly by nature, artinya terdapat satu perusahaan berlokasi dekat dengan sumber daya yang digunakan. Perusahaan akan memonopoli sumber daya yang ada untuk menjadi satu-satunya perusahaan yang menyediakan produk atau jasa tersebut.

4. Public Monopolies (Monopoli Publik)

Monopoli publik adalah monopoli yang diperbolehkan dan diatur secara ketat oleh pemerintah karena menyediakan layanan dan barang penting. Contohnya, perusahaan yang memasok energi atau air ke suatu wilayah.

Monopoli publik dikenal juga monopoly by law atau perusahaan yang kegiatan ekonomi nya dikendalikan oleh pemerintah karena menyediakan produk dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.

Contoh Monopoli

Beberapa contoh perusahaan di Indonesia yang melakukan kegiatan monopoli di Indonesia meliputi perusahaan pelat merah seperti PT Pertamina (Persero) untuk pengelolaan dan distribusi sektor migas dari hulu ke hilir dan PT PLN (Persero) untuk pembangkitan dan distribusi listrik.

Kedua perusahaan tersebut bisa melakukan monopoli di Indonesia karena dijamin oleh pasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sementara itu, contoh perusahaan yang melakukan kegiatan monopoli di luar negeri meliputi Google Inc., Microsoft Corporation, dan Meta Platforms Inc.

Baca juga: Pluang Snapshot: Meta dan Tesla Kompak Siapkan Teknologi Mutakhir

Kelebihan dan Kekurangan Monopoli

Tanpa persaingan bisnis, monopoli dapat menetapkan serta menjaga harga tetap stabil dan menjadi andalan konsumen. Perusahaan juga dapat berinvestasi dengan aman dan bebas berinovasi.

Kekurangannya, perusahaan yang menguasai suatu sektor industri dapat menciptakan kelangkaan buatan, menetapkan harga sesukanya, dan menyediakan produk berkualitas rendah. Konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan karena barang pengganti terbatas atau tidak tersedia di pasar.

Regulasi Monopoli

Regulasi monopoli terdiri atas undang-undang dan peraturan antimonopoli. Regulasi ini berfungsi untuk mencegah operasi monopolistik, melindungi konsumen, dan memastikan pasar terbuka (tidak ada satu perusahaan yang mengendalikan pasar).

Berikut regulasi monopoli untuk pelaku usaha, praktisi hukum dan ekonomi, pemerintah, dan masyarakat umum:

1. Regulasi Anti Monopoli di AS

Pada tahun 1890, Sherman Antitrust Act disahkan oleh Kongres AS untuk membatasi suatu kelompok perusahaan berkolusi dalam menetapkan atau memanipulasi harga atau bergabung membentuk monopoli di pasar tertentu. Undang-undang tersebut berhasil membongkar monopoli Standard Oil Company dan American Tobacco Company.

Pada tahun 1914, Federal Trade Commission Act dibuat oleh Komisi Perdagangan Federal bersama divisi antitrust Departemen Kehakiman AS untuk menetapkan standar praktik bisnis dan memberlakukan tindakan antimonopoli.

2. Regulasi Anti Monopoli di Indonesia

Pemerintah secara tegas melarang praktik monopoli di Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal 17 beleid itu, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. UU itu juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelaku usaha yang kedapatan melakukan monopoli bisa dijatuhi sanksi, baik dalam bentuk sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Salah satu sanksi administrasi tersebut bisa dalam bentuk teguran untuk menghentikan aksi monopoli hingga denda serendah-rendahnya Rp1 miliar.

Sementara itu, sanksi pidana yang dapat diemban pelaku monopoli adalah pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.

Itulah hal yang dapat Sobat Cuan ketahui dari monopoli. Jika Sobat Cuan ingin tahu lebih banyak seputar istilah ekonomi, yuk cek blog Pluang!

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Investopedia, KPPU

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Produk Domestik Bruto

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1