Kamu tidak mungkin bekerja seumur hidup. Sehingga, kamu harus mempersiapkan pensiun sedari dini. Simak caranya di sini!
Apa yang akan kamu lakukan di masa tua setelah sekian puluh tahun bekerja? Kamu pasti hanya ingin menikmati hidup dan rebahan saja, bukan? Nah, maka dari itu, kamu harus sudah mempersiapkan dana pensiun sejak masa muda agar bisa leha-leha di hari tua.
Ya, kamu harus mempersiapkan dana pensiun sejak masa muda agar kamu benar-benar tak usah terbebani masalah finansial di usia senja.
Sebagai gambaran, saat ini usia pensiun rata-rata di Indonesia adalah 57 tahun. Sementara itu, angka harapan masyarakat Indonesia berada dalam rentang 69 hingga 73 tahun, seperti terlihat di grafik di bawah ini.
Dengan demikian, maka kamu harus punya bekal untuk hidup kira-kira selama 12 hingga 16 tahun setelah resmi menginjak masa pensiun. Waktu yang cukup panjang, bukan?
Namun, hidupmu kemungkinan tidak akan mulus-mulus saja ketika memasuki usia senja. Tentu saja, kamu akan membutuhkan banyak uang untuk menjaga kesehatanmu. Sayangnya, pengeluaran tersebut mungkin akan membengkakkan beban finansialmu, sehingga kamu benar-benar harus mulai menabung pensiun sedini mungkin.
Ibarat pepatah "Banyak jalan menuju Roma", kamu juga memiliki banyak cara untuk mengumpulkan dana pensiunmu. Nah, untuk memudahkanmu memilih cara tepat dalam menimbun dana pensiun, kamu perlu memperhatikan empat faktor berikut:
Setelah memperhatikan empat poin di atas, kamu hanya tinggal memilih satu atau beberapa opsi dalam mengumpulkan dana pensiun yang paling sesuai dengan tujuan dana pensiunmu. Berikut pilihan opsinya!
Jika kamu ingin mengamankan masa tuamu, maka kamu harus "mengembangbiakkan" dana pensiunmu dengan laju lebih cepat dibanding laju inflasi. Hal ini cukup lumrah, sebab kamu baru bisa memperbaiki daya belimu di masa depan jika kamu mampu mengalahkan laju inflasi.
Nah, salah satu cara agar uangmu bisa beranak pinak dengan cepat adalah berinvestasi. Dengan investasi, kamu tak hanya mendulang cuan dari dampak bunga majemuk (compound interest) namun juga memetik capital gain dari apresiasi aset yang kamu miliki.
Kamu bisa berinvestasi di produk reksa dana, obligasi, dan saham untuk mengamankan dana pensiunmu di masa depan. Hanya saja, saham dianggap sebagai instrumen paling mumpuni untuk memupuk dana pensiun lantaran punya tingkat imbal hasil paling mantap dibanding kelas aset lainnya.
Data Investopedia menyebut nilai saham rata-rata tumbuh 10,1% per tahun antara 1926 hingga 2018. Di sisi lain, obligasi hanya menghasilkan tingkat imbal hasil setengah dari angka tersebut.
Meski demikian, kamu tetap disarankan untuk melakukan diversifikasi portofolio untuk mengurangi risiko investasi serta mengamankan cuanmu. Bahkan, kalau memungkinkan, kamu bisa saja melakukan diversifikasi aset segera ketika memulai berinvestasi. Gunakan usia mudamu untuk berinvestasi secara leluasa, sebab gaya berinvestasimu biasanya akan berubah menjadi "yang pasti-pasti saja" menjelang memasuki masa pensiun.
Selain itu, pastikan bahwa portofolio investasi dana pensiunmu memiliki unsur pertumbuhan pendapatan dan pemeliharaan modal yang seimbang.
Selain investasi, kamu juga bisa mempersiapkan uang pensiun melalui produk-produk rencana pensiun yang dirilis perusahaan dana pensiun. Yakni, badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Dana pensiun biasanya terbagi dua, yakni dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, kedua program yang diusung oleh kedua jenis dana pensiun tersebut adalah Program Pensiun Manfaat Pasti atau PPMP (defined benefit) dan Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP (defined contribution).
Dana pensiun pemberi kerja dikelola oleh perusahaan atau individu yang mempekerjakan karyawan. Mereka akan memungut dana tersebut dari iuran pensiun yang dipotong dari gaji karyawan per bulan. Iuran tersebut biasanya mereka kumpulkan ke produk dana pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau melalui Dana Pensiun (dapen) perusahaan masing-masing.
Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berisikan produk-produk rencana pensiun yang diterbitkan lembaga jasa keuangan, seperti DPLK bank dan asuransi.
Bagikan artikel ini