Broker / Perusahaan Sekuritas
Broker atau perusahaan sekuritas adalah lembaga keuangan yang bertindak sebagai perantara antara investor dan bursa efek untuk melaksanakan transaksi jual-beli saham dan efek lainnya.
Apa itu Broker Saham di Indonesia?
Di Indonesia, perusahaan sekuritas (broker saham) harus mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi. Mereka bertindak sebagai Anggota Bursa (AB) yang memiliki akses langsung ke sistem perdagangan JATS di BEI. Investor tidak bisa bertransaksi langsung di BEI — semua order harus melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar.
Layanan utama perusahaan sekuritas
Layanan | Deskripsi | Contoh Biaya |
Eksekusi order | Beli/jual saham di BEI atas nama investor | Komisi 0,1–0,3% per transaksi |
Rekening Efek (RDN) | Rekening dana nasabah terpisah dari dana sekuritas | Umumnya gratis |
Riset dan analisa | Laporan riset saham, rekomendasi | Gratis (untuk nasabah) |
Margin facility | Pinjaman untuk beli saham lebih besar dari modal | 15–20% p.a. |
Underwriting IPO | Distribusi saham IPO ke investor | Fee dari emiten |
Cara memilih sekuritas yang tepat
Checklist memilih perusahaan sekuritas: 1. Terdaftar dan berizin OJK (cek di ojk.go.id) 2. Anggota Bursa BEI yang aktif 3. Tarif komisi kompetitif dan transparan 4. Aplikasi trading yang stabil dan mudah digunakan 5. Fasilitas riset dan edukasi investor 6. Minimum setoran awal yang sesuai kemampuan 7. Reputasi layanan nasabah yang baik |
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Broker dan Sekuritas
Apa bedanya broker full-service dan discount broker? Full-service broker menyediakan layanan lengkap termasuk riset, konsultasi, dan rekomendasiasi portofolio dengan komisi lebih tinggi. Discount broker fokus pada eksekusi order dengan komisi lebih rendah tanpa layanan advisory. Di Indonesia, batas ini semakin kabur karena banyak sekuritas sudah menyediakan keduanya.
Apakah dana di sekuritas aman jika perusahaan sekuritas bangkrut? Dana investor disimpan di Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terpisah dari aset sekuritas. Namun tetap ada risiko operasional. Indonesia belum memiliki skema perlindungan seperti SIPC di AS. OJK mengawasi kepatuhan segregasi dana ini.
Istilah Terkait: OJK • BEI • JATS • RDN • Margin Trading
Ditulis oleh
Davion ArsinioContent Writer at Pluang





