ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Kamus
IPO Lock-up Period
shareIcon

IPO Lock-up Period

0  dilihat·Waktu baca: 2 menit
shareIcon
IPO Lock-up Period
IPO Lock-up Period adalah masa larangan jual saham yang berlaku bagi pemegang saham sebelum IPO — seperti pendiri, manajemen, dan investor awal — setelah perusahaan resmi listing di bursa.

Apa itu IPO Lock-up Period dan Mengapa Ada?

Setelah IPO, pemegang saham awal (pre-IPO shareholders) wajib menahan penjualan sahamnya selama periode lock-up yang ditetapkan dalam prospektus. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga saham di awal listing — mencegah pemegang saham lama langsung melepas saham dalam jumlah besar setelah IPO yang bisa menekan harga secara drastis dan merugikan investor publik yang baru membeli.

Ketentuan Lock-up Period di Indonesia (berdasarkan POJK)

Kategori Pemegang Saham

Durasi Lock-up

Dasar Aturan

Pemegang saham dengan harga < IPO (pendiri, early investor)

8 bulan setelah listing

POJK No. 25/2017

Pemegang saham strategis / BUMN

Bervariasi, ditetapkan dalam prospektus

Perjanjian pemegang saham

Manajemen & komisaris

Minimal 1 tahun di beberapa kasus

Kebijakan perusahaan / prospektus

Apa yang terjadi saat Lock-up Period Berakhir?

Berakhirnya lock-up period sering menjadi momen yang diwaspadai investor karena berpotensi memunculkan tekanan jual dari pemegang saham lama yang selama ini tidak bisa menjual. Fenomena ini disebut "lock-up expiry selling pressure." Tidak selalu terjadi penurunan harga — jika bisnis berjalan baik dan pemegang saham awal percaya pada prospek jangka panjang, mereka mungkin tidak langsung menjual.

Yang perlu dicek sebelum lock-up berakhir:
 1. Berapa % float yang akan terlepas (saham yang bisa dijual)?
 2. Apakah ada pernyataan publik dari major shareholder tentang rencana mereka?
 3. Bagaimana kinerja fundamental emiten sejak IPO?
  4. Apakah valuasi saat ini masih wajar vs peers?

FAQ: Pertanyaan Umum tentang IPO Lock-up Period

Bagaimana cara mengetahui tanggal berakhirnya lock-up period suatu saham? Informasi lock-up period tercantum dalam prospektus IPO yang tersedia di website IDX (idx.co.id) dan OJK. Tanggal spesifik bisa dihitung dari tanggal listing ditambah durasi lock-up.

Apakah investor ritel juga terkena lock-up period? Tidak. Lock-up period hanya berlaku untuk pemegang saham pre-IPO. Investor ritel yang membeli saat IPO atau di pasar sekunder bisa menjual kapan saja setelah listing.

Istilah Terkait:  IPO  •  Float Saham  •  Prospektus  •  Dilusi Saham  •  Pemegang Saham Mayoritas
Ditulis oleh
channel logo
Marcella Kusuma
Right baner
Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1