IPO Lock-up Period
IPO Lock-up Period adalah masa larangan jual saham yang berlaku bagi pemegang saham sebelum IPO — seperti pendiri, manajemen, dan investor awal — setelah perusahaan resmi listing di bursa.
Apa itu IPO Lock-up Period dan Mengapa Ada?
Setelah IPO, pemegang saham awal (pre-IPO shareholders) wajib menahan penjualan sahamnya selama periode lock-up yang ditetapkan dalam prospektus. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga saham di awal listing — mencegah pemegang saham lama langsung melepas saham dalam jumlah besar setelah IPO yang bisa menekan harga secara drastis dan merugikan investor publik yang baru membeli.
Ketentuan Lock-up Period di Indonesia (berdasarkan POJK)
Kategori Pemegang Saham | Durasi Lock-up | Dasar Aturan |
Pemegang saham dengan harga < IPO (pendiri, early investor) | 8 bulan setelah listing | POJK No. 25/2017 |
Pemegang saham strategis / BUMN | Bervariasi, ditetapkan dalam prospektus | Perjanjian pemegang saham |
Manajemen & komisaris | Minimal 1 tahun di beberapa kasus | Kebijakan perusahaan / prospektus |
Apa yang terjadi saat Lock-up Period Berakhir?
Berakhirnya lock-up period sering menjadi momen yang diwaspadai investor karena berpotensi memunculkan tekanan jual dari pemegang saham lama yang selama ini tidak bisa menjual. Fenomena ini disebut "lock-up expiry selling pressure." Tidak selalu terjadi penurunan harga — jika bisnis berjalan baik dan pemegang saham awal percaya pada prospek jangka panjang, mereka mungkin tidak langsung menjual.
Yang perlu dicek sebelum lock-up berakhir: |
FAQ: Pertanyaan Umum tentang IPO Lock-up Period
Bagaimana cara mengetahui tanggal berakhirnya lock-up period suatu saham? Informasi lock-up period tercantum dalam prospektus IPO yang tersedia di website IDX (idx.co.id) dan OJK. Tanggal spesifik bisa dihitung dari tanggal listing ditambah durasi lock-up.
Apakah investor ritel juga terkena lock-up period? Tidak. Lock-up period hanya berlaku untuk pemegang saham pre-IPO. Investor ritel yang membeli saat IPO atau di pasar sekunder bisa menjual kapan saja setelah listing.
Istilah Terkait: IPO • Float Saham • Prospektus • Dilusi Saham • Pemegang Saham Mayoritas
Ditulis oleh
Marcella Kusuma





