Mulai 15 Mei 2025, terdapat perubahan pada struktur biaya di Pluang. Simak detail perubahan biaya pada berbagai transaksi di sini!
Halo Sobat Cuan! Sebagai pengingat, mulai tanggal 15 Mei 2025, biaya pihak ketiga dan pajak akan mulai ditanggung oleh pengguna untuk mematuhi regulasi dan meningkatkan kenyamanan saat bertransaksi.
Perubahan ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang berlaku serta sebagai langkah untuk meningkatkan layanan bagi pengguna. Dengan adanya pembaruan ini, Pluang dapat terus menyediakan layanan terbaik dengan tetap menjaga biaya operasional secara optimal.
Biaya pihak ketiga dan pajak akan mulai ditanggung oleh pengguna. Biaya tersebut secara total akan dikenakan sebesar 0.0331% dari total transaksi pembelian*. Komponen biaya tersebut antara lain:
Selain biaya di atas, transaksi penjualan juga terdapat biaya regulator AS yang akan ditanggung oleh pengguna. Biaya regulator AS secara total akan dikenakan sekitar 0.005% dari total transaksi penjualan*. Komponen biaya tersebut antara lain:
*Estimasi persentase biaya berdasarkan transaksi Saham AS sebesar $1.000 (baik pembelian maupun penjualan).
Contoh Perhitungan:
Komponen | Nilai |
Total Transaksi | $1.000 |
Biaya Transaksi | = (0,2% × $1.000) |
= $2 | |
PPN atas Biaya Transaksi* | = (11/12 × 12% × $2) |
= $0,22 | |
Biaya JFX & KBI* | = (0,05% × $1.000) |
= $0,50 (berdasarkan perhitungan) | |
= $0,10 (biaya aktual yang akan dikenakan, maksimum $0,10 per transaksi) | |
PPN atas Biaya JFX & KBI* | = (11/12 × 12% × $0,10) |
= $0,011 | |
Total Biaya dan Pajak | = $2 + $0,22 + $0,10 + $0,011 |
= $2,331 | |
Jumlah Bersih yang Dibelikan Aset | = $1.000 - $2,331 = $997,669 |
Komponen | Nilai |
Total Aset yang Dimiliki | 2 lembar saham AAPL |
Harga Aset saat Penjualan* | $500 |
Biaya Transaksi | = (0,2% × $1.000) |
= $2 | |
PPN atas Biaya Transaksi** | = (11/12 × 12% × $2) |
= $0,22 | |
Biaya JFX & KBI** | = (0,05% × $1.000) |
= $0,50 (Maksimum $0,10 per transaksi) | |
= $0,10 | |
PPN atas Biaya JFX & KBI** | = (11/12 × 12% × $0,10) |
= $0,011 | |
Biaya SEC** | = (0,00278% × $1.000) |
= $0.03 (minimum $0,01 per transaksi) | |
Biaya TAF** | = ($0,000166 × 2) |
= $0,01 (minimum $0,01 per transaksi) | |
Biaya CAT** | = ($0,000035 × 2) |
= $0,01 (minimum $0,01 per transaksi | |
Total Biaya dan Pajak | = $2 + $0,22 + $0,10 + $0,011 + $0,03 + $0,01 + $0,01 |
= $2,381 | |
Jumlah Bersih yang Diterima | = $1.000 - $2,381= $997.619 |
Pajak yang dikenakan dari transaksi kirim aset kripto akan mulai ditanggung oleh pengguna. Biaya tersebut secara total akan dikenakan sekitar 0.22% dari total transaksi pengiriman aset kripto*. Skenario pengenaan pajak antara lain sebagai berikut:
*Estimasi persentase pajak berdasarkan transaksi pengiriman bitcoin sebesar 1.000 USDT dengan network fee yang berlaku.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, pengguna ingin mengirim 1.000 USDT ke wallet eksternal (bukan milik pengguna lain di Pluang). Berikut rincian biayanya:
Komponen | Nilai |
Aset yang dikirim | 1.000 USDT |
Network Fee* | 10 USDT |
PPN atas Network Fee** | = (11/12 × 12% × 10 USDT) |
= 1,1 USDT | |
PPN atas jumlah aset yang dikirim** | = (0,11% × 1.000 USDT) |
= 1,1 USDT | |
Total Biaya dan Pajak | 10 + 1,1 + 1,1 = 12,2 USDT |
Jumlah Bersih yang Diterima | = 1.000 - 12,2 |
= 987,8 USDT |
*Perhitungan ini menggunakan asumsi, dan besaran network fee dapat bervariasi tergantung kondisi jaringan.
** Komponen Biaya Baru
Biaya admin dan pajaknya akan mulai ditanggung oleh pengguna. Biaya tersebut secara total akan dikenakan sebesar 0.4995% - 0.6105% dari total transaksi*. Komponen biaya tersebut antara lain:
*Estimasi persentase biaya berdasarkan transaksi pembelian reksa dana sebesar Rp1.000.000.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, pengguna ingin membeli reksa dana sejumlah Rp1.000.000 menggunakan Permata Virtual Account. Berikut rincian biayanya:
Komponen | Nilai |
Total Transaksi | Rp1.000.000 |
Biaya Admin* | Rp5.500 |
PPN atas Biaya Admin* | = (11/12 × 12% × Rp5.500) |
= Rp605 | |
Total Biaya dan Pajak | Rp5.500 + Rp605 = Rp6.105 |
Perlu Dibayarkan | = (Rp1.000.000 + Rp6.105) |
= Rp1.006.105 |
*Komponen Biaya Baru
Pengguna akan mulai menanggung biaya pihak ketiga dan pajaknya. Biaya tersebut secara total akan dikenakan sebesar 0.0222% - 0.2775% dari total transaksi*. Komponen biaya tersebut antara lain:
*Estimasi persentase biaya berdasarkan transaksi emas sebesar Rp1.000.000.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, pengguna ingin membeli emas sejumlah Rp1.000.000. Berikut rincian biayanya:
Komponen | Nilai |
Total Transaksi | Rp1.000.000 |
Biaya Pihak Ketiga* | = (0,25% × Rp1.000.000) |
= Rp2.500 | |
PPN atas Biaya Pihak Ketiga* | = (11/12 × 12% × Rp2.500) |
= Rp275 | |
Total Biaya dan Pajak | Rp2.500 + Rp275 = Rp2.775 |
Perlu Dibayarkan | = (Rp1.000.000 + Rp2.775) |
= Rp1.002.775 |
*Komponen Biaya Baru
Pluang akan mulai mengenakan biaya penyimpanan emas bagi pengguna yang mempunyai emas di Pluang, namun biaya dapat dibebaskan bagi pengguna Pluang yang memiliki aktivitas transaksi.
Contoh Perhitungan:
Pengguna memiliki 20 gram emas di akun Pluang miliknya. Namun, dalam 6 bulan terakhir, Pengguna tidak melakukan aktivitas apapun di Pluang, termasuk:
Karena memenuhi kriteria pengguna tidak aktif, maka mulai tanggal 1 bulan berikutnya, Pengguna akan dikenakan biaya penyimpanan dan maintenance sebesar 0,01 gram emas per bulan.
Dampak terhadap aset pengguna:
Pajak akan mulai ditanggung pengguna. Pajak yang dikenakan dari konversi mata uang antara lain:
Contoh Perhitungan:
Misalnya, pengguna ingin mengkonversi saldo Rupiahnya sebesar Rp1.000.000 menjadi Dollar. Berikut rincian biayanya:
Komponen | Nilai |
Total Transaksi | Rp1.000.000 |
Biaya Konversi | = (0,25% × Rp1.000.000) |
= Rp2.500 | |
PPN atas Biaya Konversi* | = (11/12 × 12% × Rp2.500) |
= Rp275 | |
Total Biaya dan Pajak | Rp2.500 + Rp275 = Rp2.775 |
Jumlah Bersih yang Dibelikan Aset | = (Rp1.000.000 - Rp2.775) |
= Rp997.225 |
*Komponen Biaya Baru
Pajak akan mulai ditanggung pengguna. Pajak yang dikenakan dari transaksi antara lain:
*Estimasi persentase biaya berdasarkan transaksi sebesar Rp1.000.000.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, pengguna ingin top up saldonya sebesar Rp400.000 menggunakan Permata virtual account. Berikut rincian biayanya:
Komponen | Nilai |
Total Transaksi | Rp400.000 |
Biaya Admin* | Rp3.000 |
PPN atas Biaya Admin* | = (11/12 × 12% × Rp3.000) |
= Rp330 | |
Total Biaya dan Pajak | Rp3.000 + Rp330 = Rp3.330 |
Jumlah Bersih yang Dibelikan Aset | = (Rp1.000.000 - Rp3.330) |
= Rp396.670 |
*Komponen Biaya Baru
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh pengguna Pluang dengan menerapkan harga yang transparan tanpa hidden fees, sehingga kamu dapat bertransaksi dengan lebih nyaman dan jelas.
Untuk memastikan transparansi dan kenyamanan, kamu bisa melihat rincian biaya yang berlaku sebelum melakukan transaksi dengan cara berikut:
Q: Transaksi apa saja yang mengalami perubahan struktur biaya?
A: Perubahan biaya berlaku untuk transaksi Saham AS, Kripto (Send & Receive), Reksa Dana, Emas, Konversi USD-IDR (atau sebaliknya), Top Up, dan Withdrawal.
Q: Kapan perubahan struktur biaya ini mulai berlaku?
A: Perubahan ini akan berlaku mulai 15 Mei 2025.
Q: Dimana saya bisa melihat biaya dan pajak yang dikenakan pada transaksi saya?
A: Kamu bisa melihat biaya dan pajak yang berlaku pada halaman konfirmasi pesanan saat melakukan transaksi.
Q: Apakah pajak dikenakan dari total nilai transaksi?
A: Pajak yang dikenakan tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. Transaksi yang dikenakan pajak dari total nilai transaksi hanyalah transaksi kirim kripto ke wallet milik pengguna lain, yaitu sebesar 0,11% dari total aset yang dikirim. Transaksi lainnya mengenakan pajak 11% atas biaya yang dikenakan pada transaksi tersebut, bukan dari total nilai transaksi.
Q: Apakah Saya dikenakan biaya penyimpanan dan maintenance Emas?
A: Biaya penyimpanan dan maintenance Emas dikenakan kepada pengguna yang tidak memiliki aktivitas pada 6 bulan terakhir. Biaya ini tidak akan dikenakan jika kamu top up, melakukan transaksi apa pun (kecuali Reksa Dana dan Terima & Kirim Kripto), atau menjadi member Pluang+.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Jihad El Fikry
Jihad El Fikry
Bagikan artikel ini