Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Pahami Struktur Biaya Terbaru di Pluang
shareIcon

Pahami Struktur Biaya Terbaru di Pluang

9 hours ago·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Pahami Struktur Biaya Terbaru di Pluang

Mulai  15 Mei 2025, terdapat perubahan pada struktur biaya di Pluang. Simak detail perubahan biaya pada berbagai transaksi di sini!

Halo Sobat Cuan! Demi meningkatkan transparansi dan kenyamanan dalam bertransaksi di Pluang, kami ingin memberitahukan terkait pembaruan struktur biaya di Pluang yang akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2025. 

Perubahan ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang berlaku serta sebagai langkah untuk meningkatkan layanan bagi pengguna. Dengan adanya pembaruan ini, Pluang dapat terus menyediakan layanan terbaik dengan tetap menjaga  biaya operasional secara optimal.

Berikut adalah rincian perubahan struktur biaya di Pluang:

Transaksi Saham AS

  • Biaya JFX (Jakarta Futures Exchange) & KBI (Kliring Berjangka Indonesia) akan mulai dikenakan sebesar 0,05% dari total jumlah transaksi, dengan maksimum US$0,10 per transaksi.

  • PPN sebesar 11% akan dikenakan terhadap:
    • Biaya transaksi Saham AS (Pluang Plus: 0,2% ; Reguler: 0,3%)
    • Biaya JFX & KBI

  • Biaya Regulator AS (khusus untuk transaksi penjualan):

    • Biaya SEC (U.S. Securities and Exchange Commission)
      Sebesar 0,00278% dari total nilai transaksi, dengan minimum US$0,01 per transaksi.

    • Biaya TAF (Trading Activity Fee)
      Sebesar US$0,000166 per lembar saham, dengan minimum US$0,01 dan maksimum US$8,30 per transaksi.

    • Biaya CAT (Consolidated Audit Trail)
      Sebesar US$0,000035 per lembar saham, dengan minimum US$0,01 per transaksi

Transaksi Crypto

  • Kirim ke sesama pengguna Pluang
    Tetap tidak dikenakan biaya apapun. Bebas network fee dan PPN.

  • Kirim ke address di luar Pluang:
    Transaksi ini tetap dikenakan network fee. Selain itu, akan mulai berlaku:
    • PPN 11% atas network fee (PMK 131 Tahun 2024)
    • PPN 0,11% atas total aset kripto yang dikirim (PMK 11 Tahun 2025)
      • Biaya ini dikenakan apabila pengguna mengirim ke wallet milik pengguna lain
      • Apabila pengguna mengirim ke wallet milik sendiri, biaya ini tidak akan dikenakan
  • Catatan penting:
    • Biaya PPN 0,11% hanya berlaku jika kamu mengirim ke wallet milik orang lain.
    • Jika kamu mengirim ke wallet pribadi milik sendiri, biaya ini tidak akan dikenakan.

Contoh Perhitungan:

Misalnya, pengguna ingin mengirim 1.000 BTC ke wallet eksternal (bukan milik pengguna lain di Pluang). Berikut rincian biayanya:

KomponenNilai
Aset yang dikirim1.000 BTC
Network Fee*60 BTC

PPN atas Network Fee*
= (11/12 × 12% × 60 BTC)
= 6,6 BTC

PPN atas jumlah aset yang dikirim
= (0,11% × 1.000 BTC)
= 1,1 BTC
Total Pajak6,6 + 1,1 = 7,7 BTC

*Perhitungan ini menggunakan asumsi, dan besaran network fee dapat bervariasi tergantung kondisi jaringan.

Transaksi Reksa Dana

  • Pluang akan mulai memberlakukan biaya admin untuk pembelian Reksa Dana menggunakan GoPay sebesar Rp4.500 dan virtual account sebesar Rp5.500 per transaksi.
  • PPN sebesar 11% akan mulai dikenakan pada biaya admin tersebut.

Transaksi Emas

  • Biaya pihak ketiga akan mulai diberlakukan sebesar 0,25%
  • Untuk transaksi penjualan, biaya maksimal yang akan dikenakan adalah sebesar Rp200/transaksi. 
  • PPN sebesar 11% akan mulai dikenakan pada biaya di atas.
  • Biaya penyimpanan dan maintenance akan dikenakan setiap bulan kepada pengguna sebesar 0,01g.
    • Pengguna yang tidak aktif dalam 6 bulan terakhir akan dikenakan biaya ini. Kriteria pengguna tidak aktif mencakup tidak adanya aktivitas dalam transaksi berikut:
      • Beli/Jual Emas, Saham AS, Crypto, Options, & Crypto Futures
      • Beli/Jual Aset via Pocket
      • Pembayaran Cicilan Pinjaman Emas
      • Konversi USD-IDR atau sebaliknya
      • Top Up IDR atau USD yang berhasil
    • Biaya ini akan dikenakan setiap tanggal 1 setiap bulan.
    • Pengguna Pluang Plus tidak akan dikenakan biaya ini.

Konversi USD-IDR atau Sebaliknya

  • PPN 11% akan mulai dikenakan atas biaya transaksi, yang saat ini dikenakan sebesar 0,25%.

Top Up dan Withdrawal

  • Biaya admin yang sebelumnya telah dikenakan pada transaksi top up dan withdrawal akan mulai dikenakan PPN sebesar 11% atas biaya admin tersebut.
  • Baca lebih lanjut mengenai biaya top up dan withdrawal di sini

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh pengguna Pluang dengan menerapkan harga yang transparan tanpa hidden fees, sehingga kamu dapat bertransaksi dengan lebih nyaman dan jelas.

Cara Ketahui Biaya Sebelum Bertransaksi

Untuk memastikan transparansi dan kenyamanan, kamu bisa melihat rincian biaya yang berlaku sebelum melakukan transaksi dengan cara berikut:

  • Cek halaman konfirmasi transaksi di aplikasi atau website Pluang sebelum menyelesaikan pesanan.
  • Kunjungi halaman Biaya di aplikasi atau situs web Pluang untuk informasi lengkap.
  • Pastikan selalu memperbarui aplikasi Pluang agar mendapatkan informasi biaya terbaru.

Frequently Asked Questions

Q: Transaksi apa saja yang mengalami perubahan struktur biaya?
A: Perubahan biaya berlaku untuk transaksi Saham AS, Kripto (Send & Receive), Reksa Dana, Emas, Konversi USD-IDR (atau sebaliknya), Top Up, dan Withdrawal.

Q: Kapan perubahan struktur biaya ini mulai berlaku?
A: Perubahan ini akan berlaku mulai 15 Mei 2025.

Q: Dimana saya bisa melihat biaya dan pajak yang dikenakan pada transaksi saya?
A: Kamu bisa melihat biaya dan pajak yang berlaku pada halaman konfirmasi pesanan saat melakukan transaksi.

Pertanyaan Lebih Lanjut

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Ditulis oleh
channel logo

Jihad El Fikry

Right baner

Jihad El Fikry

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
announcement
Pluang Rilis 50 ETF: Alternatif Investasi Menarik bagi Investor
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1