ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
Blog
Perubahan Struktur Pajak untuk Transaksi Crypto Spot
shareIcon

Perubahan Struktur Pajak untuk Transaksi Crypto Spot

30 Jul 2025, 4:15 AM
·
Waktu baca: 2 menit
shareIcon
Kategori
vat-changes
Mulai 1 Agustus 2025, struktur pajak pada transaksi beli dan jual aset crypto akan berubah. Baca selengkapnya di sini.

Hi Sobat Cuan, 

Mengikuti perubahan peraturan PMK no. 50 Tahun 2025, terdapat penyesuaian struktur pajak PPN dan PPh dalam setiap transaksi beli dan jual aset crypto di mode Lite dan Pro. 

Perubahan Pajak

Mulai 1 Agustus 2025 pukul 00:00 WIB, struktur pajak transaksi crypto akan mengalami perubahan. Pajak atas transaksi pembelian akan dibebaskan (0% PPN), sementara pajak atas transaksi penjualan akan disesuaikan menjadi 0,21% PPh Final. Pajak atas jumlah aset yang dikirim melalui pengiriman crypto (Send) juga akan dibebaskan. Struktur pajak baru untuk transaksi dan pengiriman aset crypto adalah sebagai berikut:

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh transaksi crypto Spot di aplikasi Pluang, baik mode Lite maupun Pro (order maker dan taker). Seluruh order terbuka yang dibuat sebelum 1 Agustus 2025 akan dikenakan struktur pajak lama dan seluruh order terbuka yang dibuat setelah 1 Agustus 2025 akan dikenakan struktur pajak baru.

Simulasi Mode Lite

Misalkan kamu membeli BTC dengan nilai Rp1.000.000  di mode Lite (Instant Order), detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai Transaksi: Rp1.000.000 

Setelah itu, kamu menjual BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Lite (Instant Order), detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai Transaksi: Rp1.000.000 

Simulasi Mode Pro

Misalkan kamu membeli BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Pro menggunakan Maker Order, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai BTC: Rp1.000.000
Jenis Biaya: Maker 

Setelah itu, kamu menjual BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Pro menggunakan Maker Order, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai BTC: Rp1.000.000
Jenis Biaya: Maker  

Simulasi Kirim Crypto

Misalkan kamu mengirim 5 BTC menggunakan fitur Send crypto, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Crypto Dikirim: 5 BTC
Network Fee: 0.07 BTC

Perhitungan Network Fee menggunakan asumsi, dan besaran network fee dapat bervariasi tergantung kondisi jaringan.

Dampaknya Untuk Kamu

Dengan pembebasan PPN untuk transaksi beli, kamu bisa mulai mengakumulasi aset crypto tanpa tambahan beban biaya di awal. Tapi jangan lupa, transaksi jual akan dikenakan tarif PPh yang disesuaikan menjadi 0,21% sesuai regulasi terbaru. 

Pluang berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia serta menjaga transparansi dalam setiap transaksi kamu. Jadi, kamu bisa tetap fokus pada strategi cuan-mu dengan tenang dan nyaman.

Pertanyaan Lebih Lanjut

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1