Mulai 1 Agustus 2025, struktur pajak pada transaksi beli dan jual aset crypto akan berubah. Baca selengkapnya di sini.
Hi Sobat Cuan,
Mengikuti perubahan peraturan PMK no. 50 Tahun 2025, terdapat penyesuaian struktur pajak PPN dan PPh dalam setiap transaksi beli dan jual aset crypto di mode Lite dan Pro.
Mulai 1 Agustus 2025 pukul 00:00 WIB, struktur pajak transaksi crypto akan mengalami perubahan. Pajak atas transaksi pembelian akan dibebaskan (0% PPN), sementara pajak atas transaksi penjualan akan disesuaikan menjadi 0,21% PPh Final. Pajak atas jumlah aset yang dikirim melalui pengiriman crypto (Send) juga akan dibebaskan. Struktur pajak baru untuk transaksi dan pengiriman aset crypto adalah sebagai berikut:
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh transaksi crypto Spot di aplikasi Pluang, baik mode Lite maupun Pro (order maker dan taker). Seluruh order terbuka yang dibuat sebelum 1 Agustus 2025 akan dikenakan struktur pajak lama dan seluruh order terbuka yang dibuat setelah 1 Agustus 2025 akan dikenakan struktur pajak baru.
Simulasi Mode Lite
Misalkan kamu membeli BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Lite (Instant Order), detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut:
Nilai Transaksi: Rp1.000.000
Setelah itu, kamu menjual BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Lite (Instant Order), detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut:
Nilai Transaksi: Rp1.000.000
Simulasi Mode Pro
Misalkan kamu membeli BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Pro menggunakan Maker Order, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut:
Nilai BTC: Rp1.000.000
Jenis Biaya: Maker
Setelah itu, kamu menjual BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Pro menggunakan Maker Order, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut:
Nilai BTC: Rp1.000.000
Jenis Biaya: Maker
Simulasi Kirim Crypto
Misalkan kamu mengirim 5 BTC menggunakan fitur Send crypto, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut:
Crypto Dikirim: 5 BTC
Network Fee: 0.07 BTC
Perhitungan Network Fee menggunakan asumsi, dan besaran network fee dapat bervariasi tergantung kondisi jaringan.
Dengan pembebasan PPN untuk transaksi beli, kamu bisa mulai mengakumulasi aset crypto tanpa tambahan beban biaya di awal. Tapi jangan lupa, transaksi jual akan dikenakan tarif PPh yang disesuaikan menjadi 0,21% sesuai regulasi terbaru.
Pluang berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia serta menjaga transparansi dalam setiap transaksi kamu. Jadi, kamu bisa tetap fokus pada strategi cuan-mu dengan tenang dan nyaman.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Nelson Alexander Owen
Nelson Alexander Owen
Bagikan artikel ini