Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Tender Offer Saham Adalah: Ini yang Terjadi pada Saham Kamu
shareIcon

Tender Offer Saham Adalah: Ini yang Terjadi pada Saham Kamu

2 Sep 2026, 5:10 PM
·
Waktu baca: 6 menit
shareIcon
tender-offer-saham-adalah
Tender offer saham adalah penawaran untuk membeli saham suatu emiten dari pemegang saham publik, biasanya diajukan pihak yang baru saja mengambil alih pengendalian perusahaan tersebut. Kalau kamu memegang saham suatu emiten dan tiba-tiba muncul pengumuman tender offer, itu tandanya ada pergantian pengendali di perusahaan itu, dan kamu punya beberapa pilihan atas saham yang kamu pegang: ikut menjual lewat tender offer, tetap menjadi pemegang saham minoritas, atau menjual di pasar reguler seperti biasa.

Jawaban Singkat

  • Tender offer wajib muncul begitu ada perubahan pengendali emiten, diatur lewat POJK No. 9/POJK.04/2018.
  • Harga tender offer punya batas bawah dari OJK, tapi itu tidak menjamin harganya di atas harga pasar — kasus PACK dan FUTR pada 2025 membuktikan sebaliknya.
  • Kamu tidak wajib ikut tender offer; saham tetap bisa dipegang atau dijual di BEI seperti biasa selama masih tercatat.

Apa Itu Tender Offer Saham?

Tender offer saham adalah mekanisme di pasar modal di mana pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, menawarkan untuk membeli saham sebuah emiten langsung dari para pemegang saham publik di luar mekanisme jual-beli reguler di bursa. Di Indonesia, bentuk yang sering muncul adalah penawaran tender wajib, yaitu kewajiban yang timbul setelah terjadi pengambilalihan (akuisisi) sebuah perusahaan terbuka.

Aturan mainnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Begitu ada pihak yang menjadi pengendali baru sebuah emiten, misalnya lewat pembelian mayoritas saham dari pemegang saham lama, pengendali baru itu wajib menawarkan untuk membeli sisa saham yang masih dipegang publik. Tujuannya untuk melindungi pemegang saham minoritas yang mungkin tidak sepakat dengan perubahan arah perusahaan setelah pengendaliannya berpindah tangan.

Apa Beda Tender Offer Wajib dan Tender Offer Sukarela?

Ada dua jenis tender offer yang bisa kamu temui sebagai investor:

  • Tender offer wajib (mandatory tender offer) — muncul otomatis begitu terjadi pengambilalihan pengendalian sebuah emiten. Ini yang sering terjadi di Bursa Efek Indonesia dan menjadi kewajiban hukum bagi pengendali baru berdasarkan POJK No. 9/POJK.04/2018.
  • Tender offer sukarela (voluntary tender offer) — diajukan pihak yang ingin menambah kepemilikan saham di suatu emiten tanpa didahului perubahan pengendalian, misalnya untuk memperbesar porsi saham atau bersiap melakukan akuisisi di kemudian hari.

Perbedaan penting buat kamu sebagai pemegang saham: tender offer wajib punya batas harga minimum yang diatur OJK, sementara tender offer sukarela harganya lebih bebas ditentukan pihak yang mengajukan penawaran.

Bagaimana Cara Menghitung Harga Tender Offer?

Untuk tender offer wajib, OJK sudah menetapkan formula harga terendah yang boleh ditawarkan lewat POJK No. 9/POJK.04/2018, yaitu harga yang lebih tinggi di antara dua acuan berikut:

  1. Rata-rata harga tertinggi harian saham tersebut selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan; atau bila saham tidak diperdagangkan atau disuspensi dalam periode itu, rata-rata harga tertinggi harian selama 12 bulan terakhir.
  2. Harga yang dibayarkan pengendali baru saat mengakuisisi saham pengendali sebelumnya.

Pengendali baru wajib mengumumkan rencana tender offer lewat surat kabar berbahasa Indonesia, situs bursa, dan OJK dalam waktu satu hari kerja setelah pengambilalihan terjadi. Masa penawaran tender berlangsung 30 hari sejak sehari setelah pengumuman, dan penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan paling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhir.

Poin yang sering disalahpahami: harga hasil formula ini tidak selalu berada di atas harga pasar. Kalau harga akuisisi pengendali baru jauh di bawah harga saham yang beredar di pasar, harga tender offer bisa saja jauh lebih rendah dari harga yang kamu lihat di aplikasi trading. Contoh nyatanya kita bahas di bagian studi kasus di bawah.

Apa yang Terjadi pada Saham yang Kamu Pegang Saat Ada Tender Offer?

Begitu tender offer wajib diumumkan, kamu sebagai pemegang saham publik emiten tersebut punya tiga pilihan. Tidak ada kewajiban untuk ikut menjual saham lewat skema ini.

1. Ikut Menjual Saham Lewat Tender Offer

Kamu bisa menyerahkan sahammu ke pengendali baru sesuai harga dan mekanisme yang diumumkan, biasanya lewat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai agen pelaksana. Opsi ini cocok kalau kamu menilai harga tender offer sudah wajar atau kamu memang ingin keluar dari posisi di emiten tersebut karena tidak sepakat dengan arah kepemilikan baru.

2. Tetap Memegang Saham Sebagai Investor Minoritas

Kamu tidak wajib menjual. Saham tetap sah menjadi milikmu dan kamu tetap berstatus pemegang saham minoritas di bawah pengendali baru, selama saham itu masih tercatat di BEI. Risikonya, likuiditas perdagangan saham bisa menurun kalau porsi saham publik (free float) ikut menyusut signifikan setelah tender offer, karena lebih sedikit lembar saham yang beredar bebas di pasar.

3. Menjual di Pasar Reguler Seperti Biasa

Selama masa tender offer maupun sesudahnya, kamu tetap bisa menjual saham lewat mekanisme jual-beli reguler di bursa lewat platform Web Trading atau aplikasi Pluang, kalau harga pasar saat itu kamu nilai lebih menarik dibanding harga tender offer. Bandingkan dulu keduanya sebelum memutuskan.

Apa Risiko yang Perlu Diperhatikan Kalau Tidak Ikut Tender Offer?

Ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan kalau memilih tetap memegang saham setelah tender offer selesai:

  • Penurunan likuiditas. Kalau pengendali baru berhasil membeli banyak saham publik lewat tender offer, jumlah saham yang beredar bebas (free float) mengecil, sehingga transaksi harian saham tersebut bisa jadi lebih sepi dan spread harga jual-beli melebar.
  • Kewajiban free float bagi emiten. Bursa Efek Indonesia mewajibkan setiap perusahaan tercatat menjaga porsi saham publik minimum 15%, berlaku efektif sejak 31 Maret 2026 lewat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00045/BEI/03-2026, dengan masa transisi bertahap sampai 2027–2029 tergantung kapitalisasi pasar emiten. Kalau free float emiten turun di bawah ambang batas akibat tender offer, emiten wajib melakukan refloat (menjual kembali sebagian saham ke publik) sesuai jadwal transisi tersebut.
  • Perubahan arah bisnis. Pengendali baru berhak mengubah manajemen dan strategi perusahaan, yang bisa memengaruhi kinerja saham dalam jangka panjang — baik ke arah yang lebih baik maupun sebaliknya.

Kinerja masa lalu tidak mengindikasikan proyeksi kinerja masa depan.

Bagaimana Contoh Kasus Tender Offer di Bursa Efek Indonesia?

Kasus PT Eco Energi Perkasa selaku pengendali baru PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) dan PT Hexa Prima Nusantara selaku pengendali baru PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (FUTR) pada 2025 jadi contoh nyata kenapa tender offer tidak selalu berarti harga tinggi.

  • Tender offer saham PACK oleh PT Eco Energi Perkasa diajukan senilai Rp37 per saham untuk 689,95 juta lembar saham (44,9% modal disetor), jauh di bawah harga pasar saat itu yang berada di kisaran Rp2.000-an per saham (Bisnis.com, 24 Februari 2025; Mikirduit, 2025).
  • Tender offer saham FUTR oleh Hexa Prima Nusantara dipatok Rp16 per saham untuk 2,88 miliar lembar saham, berlangsung 25 Februari–26 Maret 2025, sementara harga pasar saat itu ada di kisaran Rp133 per saham (StockWatch & Berita Moneter, Februari–Maret 2025).

Kedua harga itu tetap dianggap sah secara regulasi karena mengikuti formula harga akuisisi pengendali baru sesuai POJK No. 9/POJK.04/2018 — bukan berarti melanggar aturan, tapi menunjukkan bahwa harga wajar secara hukum belum tentu sama dengan harga wajar secara pasar. Pemegang saham di kedua emiten itu tidak wajib ikut tender offer dan bisa memilih tetap memegang saham atau menjualnya di pasar reguler.

Bagaimana Cara Memantau Aksi Korporasi Seperti Tender Offer?

Supaya tidak kaget saat ada tender offer atau aksi korporasi lain, kamu bisa memantau keterbukaan informasi emiten secara rutin lewat kanal resmi BEI, sekaligus memanfaatkan fitur riset di aplikasi Pluang seperti Screeners untuk menyaring saham berdasarkan data fundamental, dan Web Trading untuk memantau pergerakan harga saham Saham Indonesia secara langsung. Pelajari lebih lanjut soal Saham Indonesia di Pluang.

Pertanyaan Seputar Tender Offer Saham

Apakah pemegang saham wajib ikut tender offer?

Tidak. Tender offer wajib bersifat opsional bagi pemegang saham publik. Kamu boleh menjual sahammu lewat skema tersebut, tetap memegangnya sebagai investor minoritas, atau menjualnya lewat mekanisme reguler di bursa.

Apakah harga tender offer selalu lebih tinggi dari harga pasar?

Tidak selalu. Harga tender offer wajib mengikuti formula minimum dari OJK, yaitu harga tertinggi antara rata-rata harga 90 hari terakhir atau harga akuisisi pengendali baru. Seperti kasus PACK dan FUTR pada 2025, harga tender offer bisa jauh di bawah harga pasar kalau harga akuisisinya memang rendah.

Apa yang terjadi kalau saya tidak menjual saham saat tender offer?

Sahammu tetap sah menjadi milikmu. Kamu tetap berstatus pemegang saham di bawah pengendali baru, dengan catatan likuiditas perdagangan saham tersebut berpotensi menurun kalau porsi saham publik menyusut signifikan.

Apakah tender offer bisa membuat saham didelisting?

Tender offer sendiri tidak otomatis membuat saham delisting. Namun, emiten tetap wajib menjaga porsi saham publik minimum sesuai aturan free float BEI yang berlaku efektif 31 Maret 2026; kalau tidak dipenuhi sesuai jadwal transisi yang ditetapkan, emiten berisiko dikenai sanksi oleh bursa, termasuk potensi delisting dalam skenario ekstrem.

Kesimpulan

Tender offer saham adalah bagian dari mekanisme pasar modal yang muncul saat pengendalian sebuah emiten berpindah tangan, dan diatur ketat lewat POJK No. 9/POJK.04/2018 untuk melindungi pemegang saham publik. Yang perlu kamu ingat: keikutsertaan dalam tender offer bersifat pilihan, bukan kewajiban, dan harga yang ditawarkan tidak selalu mencerminkan harga pasar yang berlaku. Sebelum memutuskan menjual, memegang, atau melepas saham di pasar reguler, bandingkan dulu harga tender offer dengan kondisi fundamental dan harga pasar emiten tersebut lewat riset mandiri.

Disclaimer: 

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi untuk membeli, menjual, atau menahan efek tertentu. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca setelah mempertimbangkan tujuan keuangan dan profil risiko masing-masing.

Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1