
Tender offer saham adalah mekanisme di pasar modal di mana pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, menawarkan untuk membeli saham sebuah emiten langsung dari para pemegang saham publik di luar mekanisme jual-beli reguler di bursa. Di Indonesia, bentuk yang sering muncul adalah penawaran tender wajib, yaitu kewajiban yang timbul setelah terjadi pengambilalihan (akuisisi) sebuah perusahaan terbuka.
Aturan mainnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Begitu ada pihak yang menjadi pengendali baru sebuah emiten, misalnya lewat pembelian mayoritas saham dari pemegang saham lama, pengendali baru itu wajib menawarkan untuk membeli sisa saham yang masih dipegang publik. Tujuannya untuk melindungi pemegang saham minoritas yang mungkin tidak sepakat dengan perubahan arah perusahaan setelah pengendaliannya berpindah tangan.
Ada dua jenis tender offer yang bisa kamu temui sebagai investor:
Perbedaan penting buat kamu sebagai pemegang saham: tender offer wajib punya batas harga minimum yang diatur OJK, sementara tender offer sukarela harganya lebih bebas ditentukan pihak yang mengajukan penawaran.
Untuk tender offer wajib, OJK sudah menetapkan formula harga terendah yang boleh ditawarkan lewat POJK No. 9/POJK.04/2018, yaitu harga yang lebih tinggi di antara dua acuan berikut:
Pengendali baru wajib mengumumkan rencana tender offer lewat surat kabar berbahasa Indonesia, situs bursa, dan OJK dalam waktu satu hari kerja setelah pengambilalihan terjadi. Masa penawaran tender berlangsung 30 hari sejak sehari setelah pengumuman, dan penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan paling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhir.
Poin yang sering disalahpahami: harga hasil formula ini tidak selalu berada di atas harga pasar. Kalau harga akuisisi pengendali baru jauh di bawah harga saham yang beredar di pasar, harga tender offer bisa saja jauh lebih rendah dari harga yang kamu lihat di aplikasi trading. Contoh nyatanya kita bahas di bagian studi kasus di bawah.
Begitu tender offer wajib diumumkan, kamu sebagai pemegang saham publik emiten tersebut punya tiga pilihan. Tidak ada kewajiban untuk ikut menjual saham lewat skema ini.
Kamu bisa menyerahkan sahammu ke pengendali baru sesuai harga dan mekanisme yang diumumkan, biasanya lewat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai agen pelaksana. Opsi ini cocok kalau kamu menilai harga tender offer sudah wajar atau kamu memang ingin keluar dari posisi di emiten tersebut karena tidak sepakat dengan arah kepemilikan baru.
Kamu tidak wajib menjual. Saham tetap sah menjadi milikmu dan kamu tetap berstatus pemegang saham minoritas di bawah pengendali baru, selama saham itu masih tercatat di BEI. Risikonya, likuiditas perdagangan saham bisa menurun kalau porsi saham publik (free float) ikut menyusut signifikan setelah tender offer, karena lebih sedikit lembar saham yang beredar bebas di pasar.
Selama masa tender offer maupun sesudahnya, kamu tetap bisa menjual saham lewat mekanisme jual-beli reguler di bursa lewat platform Web Trading atau aplikasi Pluang, kalau harga pasar saat itu kamu nilai lebih menarik dibanding harga tender offer. Bandingkan dulu keduanya sebelum memutuskan.
Ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan kalau memilih tetap memegang saham setelah tender offer selesai:
Kinerja masa lalu tidak mengindikasikan proyeksi kinerja masa depan.
Kasus PT Eco Energi Perkasa selaku pengendali baru PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) dan PT Hexa Prima Nusantara selaku pengendali baru PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (FUTR) pada 2025 jadi contoh nyata kenapa tender offer tidak selalu berarti harga tinggi.
Kedua harga itu tetap dianggap sah secara regulasi karena mengikuti formula harga akuisisi pengendali baru sesuai POJK No. 9/POJK.04/2018 — bukan berarti melanggar aturan, tapi menunjukkan bahwa harga wajar secara hukum belum tentu sama dengan harga wajar secara pasar. Pemegang saham di kedua emiten itu tidak wajib ikut tender offer dan bisa memilih tetap memegang saham atau menjualnya di pasar reguler.
Supaya tidak kaget saat ada tender offer atau aksi korporasi lain, kamu bisa memantau keterbukaan informasi emiten secara rutin lewat kanal resmi BEI, sekaligus memanfaatkan fitur riset di aplikasi Pluang seperti Screeners untuk menyaring saham berdasarkan data fundamental, dan Web Trading untuk memantau pergerakan harga saham Saham Indonesia secara langsung. Pelajari lebih lanjut soal Saham Indonesia di Pluang.
Tidak. Tender offer wajib bersifat opsional bagi pemegang saham publik. Kamu boleh menjual sahammu lewat skema tersebut, tetap memegangnya sebagai investor minoritas, atau menjualnya lewat mekanisme reguler di bursa.
Tidak selalu. Harga tender offer wajib mengikuti formula minimum dari OJK, yaitu harga tertinggi antara rata-rata harga 90 hari terakhir atau harga akuisisi pengendali baru. Seperti kasus PACK dan FUTR pada 2025, harga tender offer bisa jauh di bawah harga pasar kalau harga akuisisinya memang rendah.
Sahammu tetap sah menjadi milikmu. Kamu tetap berstatus pemegang saham di bawah pengendali baru, dengan catatan likuiditas perdagangan saham tersebut berpotensi menurun kalau porsi saham publik menyusut signifikan.
Tender offer sendiri tidak otomatis membuat saham delisting. Namun, emiten tetap wajib menjaga porsi saham publik minimum sesuai aturan free float BEI yang berlaku efektif 31 Maret 2026; kalau tidak dipenuhi sesuai jadwal transisi yang ditetapkan, emiten berisiko dikenai sanksi oleh bursa, termasuk potensi delisting dalam skenario ekstrem.
Tender offer saham adalah bagian dari mekanisme pasar modal yang muncul saat pengendalian sebuah emiten berpindah tangan, dan diatur ketat lewat POJK No. 9/POJK.04/2018 untuk melindungi pemegang saham publik. Yang perlu kamu ingat: keikutsertaan dalam tender offer bersifat pilihan, bukan kewajiban, dan harga yang ditawarkan tidak selalu mencerminkan harga pasar yang berlaku. Sebelum memutuskan menjual, memegang, atau melepas saham di pasar reguler, bandingkan dulu harga tender offer dengan kondisi fundamental dan harga pasar emiten tersebut lewat riset mandiri.
Disclaimer:
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi untuk membeli, menjual, atau menahan efek tertentu. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca setelah mempertimbangkan tujuan keuangan dan profil risiko masing-masing.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


