Delisting
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di BEI.
Apa itu Delisting dan Apa Penyebabnya?
Delisting bisa terjadi karena dua alasan utama: sukarela (voluntary delisting) — perusahaan sendiri yang meminta keluar dari bursa, biasanya karena go-private atau akuisisi — dan paksa (forced delisting) — BEI menghapus paksa saham perusahaan karena melanggar aturan atau kondisi keuangan yang sangat memburuk.
Dua Jenis Delisting di BEI
Jenis | Inisiator | Alasan Umum | Dampak bagi Investor |
Voluntary Delisting | Perusahaan / pemegang saham mayoritas | Go-private, akuisisi penuh | Biasanya ada harga pembelian kembali (buyback) |
Forced Delisting | BEI / OJK | Gagal bayar, suspend > 24 bulan, fraud | Investor kehilangan akses jual saham di bursa |
Apa yang terjadi pada Saham Investor saat Forced Delisting?
Ini yang paling ditakuti investor ritel. Saat saham di-delist paksa oleh BEI, investor masih secara legal memiliki saham tersebut — namun tidak ada lagi pasar resmi untuk menjualnya. Nilai saham secara praktis mendekati nol karena tidak ada likuiditas. Investor hanya bisa menjual di pasar negosiasi (over-the-counter) yang prosesnya sangat sulit dan harganya sangat murah.
Tahapan sebelum Forced Delisting di BEI
Tahap 1: Saham masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) |
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Delisting
Bagaimana cara menghindari risiko delisting? Hindari saham dengan riwayat suspensi berulang, emiten yang laporan keuangannya tidak diaudit tepat waktu, atau perusahaan dengan masalah hukum signifikan. Cek rutin status saham di papan pengumuman BEI.
Apakah ada kompensasi dari BEI jika saham di-delist paksa? Tidak ada kompensasi langsung dari BEI. Investor menanggung kerugian sendiri. Ini menegaskan pentingnya diversifikasi portofolio.
Istilah Terkait: Suspensi Saham • UMA • Papan Pemantauan Khusus • BEI • Risiko Investasi
Ditulis oleh
Marcella Kusuma





