
Nike menghadapi gugatan class action yang menuduh perusahaan gagal mengembalikan biaya tarif yang dibebankan ke konsumen melalui kenaikan harga sepatu dan pakaian. Gugatan menyatakan Nike mungkin menerima pengembalian tarif dari pemerintah namun belum berkomitmen mengembalikan kelebihan biaya tersebut ke pelanggan. Kasus ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatasi kewenangan presiden dalam mengenakan tarif tertentu. Gugatan ini juga muncul bersamaan dengan pengumuman PHK karyawan oleh Nike.