
IPO Ripple tertunda karena tantangan hukum di bawah undang-undang sekuritas AS yang mengklasifikasikan ekuitas Ripple sebagai sekuritas dengan regulasi ketat. Mantan CTO David Schwartz menjelaskan bahwa berbeda dengan XRP yang merupakan aset digital, ekuitas Ripple adalah kepemilikan perusahaan dan tidak bisa dengan mudah ditokenisasi atau diperdagangkan secara publik di pasar kripto. Eksekutif Ripple menekankan kepatuhan regulasi dan pertumbuhan institusional daripada terburu-buru go public, karena belum ada kerangka hukum yang jelas mendukung pencatatan publik. Minat pasar tetap tinggi dengan valuasi mendekati $40 miliar, namun perusahaan lebih mengutamakan kejelasan regulasi sebelum IPO.