Halo, Sobat Cuan! Ada pengumuman penting untukmu terkait implementasi pajak transaksi aset kripto di Pluang yang mulai berlaku di Mei 2022.
Seperti yang sudah kamu ketahui, seluruh transaksi aset kripto di exchanger aset kripto akan menjadi subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Mei 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.
Namun, kabar baiknya, transaksi aset kripto Pluang difasilitasi oleh PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) selaku pedagang aset kripto yang telah terdaftar di BAPPEBTI. Oleh karenanya, Pluang akan memberikan subsidi pajak bagi seluruh pengguna Pluang yang bertransaksi kripto selama bulan Mei, yaitu sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2022.
Dengan kata lain, beban pajak yang timbul atas seluruh transaksi aset kripto kamu selama periode tersebut ditanggung oleh Pluang. Sehingga, kamu tidak perlu khawatir karena transaksi kamu akan berjalan seperti biasa tanpa adanya tambahan biaya pajak apapun.
Untuk periode selanjutnya, Pluang akan mempertimbangkan cara dan penerapan yang terbaik untuk pengguna setia Pluang.
Pluang percaya bahwa kenyamanan pengguna merupakan prioritas utama. Namun, di sisi lain, Pluang harus taat terhadap seluruh peraturan pemerintah mengingat Pluang adalah perusahaan yang berdiri di Indonesia.
Selamat berinvestasi, salam cuan selalu, dan jangan ragu investasi aset kripto di Pluang!
Bagikan artikel ini