Trading memang salah satu jalan ninja buat cepat dapat cuan, salah satunya trading foreign exchange atau forex. Hanya saja, banyak pula yang mempertanyakan keabsahan trading forex menurut Islam beserta hukum halal dan haramnya.
Spekulasi mengenai hukum syariah dari berdagang mata uang sering kali berakhir abu-abu. Perbedaan pandangan mengenai statusnya di mata syariah sering membuat calon investor ragu untuk menjajal pasar valuta asing ini.
Padahal, penggunaan valas dalam keseharian kita yang semakin tidak mengenal batas ini sudah semakin masif. Pasar valas tidak lagi jadi arena spekulasi semata, melainkan juga pasar di mana kita menukar uang yang betul-betul akan kita gunakan.
Rancunya hukum syariah yang menaungi aktivitas trading valas perlu diluruskan supaya kamu tidak lagi ragu menyoal halal haramnya trading forex.
Namun, sebelum mengulik lebih jauh mengenai legalitas syariahnya, yuk kita berkenalan dulu dengan pasar yang satu ini.
Trading forex adalah aktivitas pertukaran dua mata uang dengan nilai tukar dan tanggal penyerahan ditentukan saat transaksi dilakukan. Pasar ini merupakan pasar paling besar dan likuid di dunia dengan nilai transaksi harian mencapai triliunan dolar Amerika Serikat.
Saat trading, dua unsur mata uang akan berpasangan membentuk currency pair yang terdiri atas mata uang acuan dan counter currency. Sebagai contoh, jika kamu ingin membeli dolar AS dan menukarnya dengan rupiah, maka currency pair-nya adlaah USD/IDR.
Pasar ini digelar over the counter (OTC) yang artinya penentuan harga tidak dilakukan terpusat sebagaimana centralized market. Karena itu, pasar forex merupakan pasar terdesentralisasi yang berfungsi sebagai pusat transfer daya beli, penyediaan kredit dan mengurangi risiko valuta asing.
Pasar forex sendiri memiliki tiga tipe transaksi sebagai berikut:
Transaksi ini dilakukan dengan menyerahkan dan membayar nilai valas antar bank yang diselesaikan pada dua hari kerja.
Adapun penyerahan dana dapat dieksekusi berdasarkan nilai mana yang disepakati. Ada tiga opsi yang dapat dipilih, yakni nilai hari ini (value today), nilai esok hari (value tomorrow) dan nilai saat penyerahan yakni selang dua hari setelah kesepakatan (value spot).
Baca juga: Apa Itu Fungibility?
Transaksi forward adalah transaksi berjangka. Prinsipnya, kedua belah pihak melakukan transaksi antar valuta dengan penyerahan di masa yang akan datang (forward).
Kurs yang berlaku pada transaksi ditetapkan saat kontrak, namun baru dibayarkan dan diserahkan saat kontrak jatuh tempo. Transaksi ini dilakukan untuk melakukan lindung nilai atau hedging terhadap perubahan kurs. Beberapa trader juga memakai metode ini untuk berspekulasi.
Swap umumnya dilakukan dengan membeli suatu mata uang secara spot dan secara simultan menjual kembali kepada bank lain dengan kontrak forward.
Swap juga dilakukan oleh bank dengan Bank Indonesia sebagai salah satu metode intermediasi kebijakan moneter bank sentral. Utamanya, untuk menjaga kestablian nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia bisa menginisiasi swap likuiditas maksimum sebanyak 20% dari modal bank dengan tujuan menyuntikkan dana segar. Dana yang biasanya berasal dari pinjaman luar negeri.
Sebaliknya, bank bisa menginisiasi swap investasi dengan nasabahnya yang memiliki dana di luar negeri. Swap jenis ini dilakukan jika nasabah tersebut berniat melakukan investasi di Indonesia dengan dana yang terdapat di luar negeri.
Baca juga: Anti Deg-Degan! Simak 6 Cara Menghindari Investasi Bodong Berikut!
Berkat likuiditasnya yang jumbo dan transaksinya yang besar, pasar forex atau valas merupakan arena yang menggiurkan bagi kamu pemburu cuan. Selayaknya pasar, prinsipnya kamu mendapat cuan dari berdagang mata uang.
Trading forex dilakukan dengan tukar menukar mata uang, misalnya rupiah kepada dolar, atau dolar kepada euro. Nantinya, pertukaran itu akan menghasilkan selisih harga yang menjadi porsi cuan, atau justru buntung, buat kamu sebagai sang trader-nya.
Hanya saja, pasar ini kerap disalahartikan sebagai pasar spekulasi lantaran volatilitasnya yang tinggi. Banyak pihak menyangka volatilitas tersebut merupakan ajang berjudi.
Nah, anggapan ini menjadikan sifat halal dari trading forex menjadi dipertanyakan oleh umat Islam. Islam menganggap spekulasi alias gharar adalah hal yang haram, sesuai tercantum di Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90.
Namun nyatanya, kamu tetap memerlukan instrumen analisis dan pengetahuan yang mumpuni terkait kondisi global dan fundamental suatu negara untuk dapat cuan di pasar forex. Tanpa itu semua, dana investasimu akan melayang begitu saja.
Sehingga, ada juga yang menganggap bahwa trading forex sah secara Islam karena bukan merupakan spekulasi. Jadi, manakah yang benar?
Baca juga: Apa itu Analisis Fundamental Saham?
Forex menurut Islam dapat dinyatakan halal jika tidak mengandung tiga unsur haram: riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian dan qimar yaitu spekulasi.
Memang, para ulama dan ahli keuangan syariah memang masih banyak berbeda pandangan mengenai transaksi forward dan swap. Namun, dapat ditarik benang merah bahwa transaksi ini bisa halal jika memenuhi unsur kemaslahatan.
Konsensus internasional mengenai prinsip syariah memiliki tinjauan lebih jauh mengenai praktik hedging dan swap yang sudah jadi kebutuhan primer di era ini. Dilansir dari laman resmi Financial Islam, beberapa bank syariah yang menggelar pasar forex menerapkan prinsip syariah untuk melaksanakan transaksi valuta asingnya.
Prinsip ini dilakukan dengan menghindari tiga unsur yang paling dihindari dalam transaksi keuangan sebagaimana disebutkan di atas. Ketiganya memiliki unsur subjektivitas bergantung pada konteks transaksi dilakukan. Karenanya, forex menurut Islam dapat dinyatakan halal bergantung pada konteks mana transaksi tersbeut dilakukan.
Hedging yang dilakukan dengan kontrak berjangka oleh bank tidak lagi dipandang sebagai spekulasi, melainkan mekanisme untuk mereduksi gharar atas volatilitas pasar valas dunia. Dengan memenuhi prasyarat syariah seperti non-spekulasi semata, praktik hedging tidak lagi dikategorikan dalam praktik perbankan syariah.
Selain itu, praktek swap juga telah dilakukan oleh perbankan syariah dengan berbasis akad syariah seperti wa’ad (pengikatan), murabahah (perjanjian jual beli), musawamah (jual beli dengan harga yang disepakati setelah tawar menawar) dan tawaruq (membeli secara kredit lalu menjualnya lagi dengan metode pembayaran kontan).
Akad-akad yang jelas dalam praktik jual beli menjamin kedua belah pihak tidak dirugikan atas transaksi yang terjadi. Karenanya, transaksi ini jadi memenuhi unsur syariah.
Jika konsensus internasional mengenai prinsip syariah bisa “menghalalkan” trading forex, lantas bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Hingga saat ini, MUI hanya memberi label halal kepada satu dari tiga jenis transaksi valas yang lazim dilakukan, yakni transksi spot. Transaksi ini dianggap tunai meski penyelesaiannya membutuhkan waktu dua hari karena rumitnya mekanisme transaksi internasional ini.
Meski begitu, transaksi spot yang dimaksud MUI tetap saja melibatkan dua jenis transaksi lainnya yakni forward dan swap terkait mekanisme bank mergulasi valas yang merupakan cadangan devisanya. MUI memerlukan tinjauan lebih jauh lagi agar fatwa ini tidak rancu mengingat luasnya dunia keuangan dan pesatnya perkembangan zaman.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: MUI, Financial Islam, Financialku, Jurnal UNY
Bagikan artikel ini