Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Bikin Ulah di Saat Pandemi, Dua Bule Kena Deportasi dari Bali Bulan Ini
shareIcon

Bikin Ulah di Saat Pandemi, Dua Bule Kena Deportasi dari Bali Bulan Ini

25 Jan 2021, 4:00 AM·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Kategori
Bikin Ulah di Saat Pandemi, Dua Bule Kena Deportasi dari Bali Bulan Ini

Jagat media sosial dan situs berita daring belakangan dihebohkan oleh upaya pemerintah yang berniat memulangkan dua Warga Negara Asing (WNA) dari Bali ke negaranya masing-masing lantaran membuat kehebohan publik di tengah pandemi COVID-19. Lantas, siapa sajakah dua bule tersebut? Dan kesalahan apa saja yang dibuat oleh mereka?

Deportasi Sergei Kosenko

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi seorang warga negara Rusia dan juga influencer Instagram Sergei Kosenko pada Minggu (24/1). Sergei ditendang dari Bali lantaran diduga melakukan kegiatan bisnis di Indonesa. Padahal, aktvitas tersebut tidak boleh ia lakukan dengan visa kunjungannya.

Pemerintah menyebut, tindakan Sergei itu sudah melanggar pasal 122 juncto pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hanya saja, penyalahgunaan visa Sergei baru diketahui setelah publik dibuat gerah dengan aksi-aksi “nakal” yang ia lakukan di Bali, yang juga diunggahnya ke laman media sosial miliknya.

Pada akhir 2020 lalu, Sergei pernah viral di media sosial lantaran mengunggah konten yang memperlihatkan dirinya menceburkan diri menggunakan sepeda motor ke laut. Aksi ini ia lakukan bersama teman perempuannya bernama Alina Oshutinskaya.

Polisi sempat turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan menemukan bahwa nomor kendaraan yang dikendarai Sergei berpelat nomor bodong.

Kosenko kemudian menjadi buah bibir daring pada bulan ini setelah mengadakan pesta di sebuah restoran di Badung, Bali, tanpa menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker dan lalai menjaga jarak.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Investor Pemula Terlilit Utang Buat Beli Saham

Banner Blog Pluang

Deportasi Kristen Gray

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga akan melakukan deportasi warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray. Hal ini dilakukan setelah Kristen mengunggah konten di media sosial Twitter yang viral dan bikin geram seantero Indonesia.

Melalui sebuah utas di akun Twitter-nya pada Sabtu (16/1), Gray mengaku sudah berada di Bali selama setahun lebih bersama pasangannya. Ia pindah ke Bali setelah tidak mendapat pekerjaan dan gagal merintis usaha di negara asalnya, Amerika Serikat.

Selama di Bali, Kristen mengaku bekerja sebagai pekerja lepas di bidang desain grafis. Dari pekerjaannya itu, ia mampu bergaya hidup mewah di Bali dengan biaya yang jauh lebih rendah dibanding di AS.

Sebagai contoh, kini ia bisa menyewa rumah mewah sebesar US$400 (Rp5,6 juta) per bulan di Bali. Harga sewa ini, disebutnya, jauh lebih murah dibanding apartemen studionya di Los Angeles seharga US$1.300 (Rp18,2 juta) per bulan.

Ia juga menyebut, hidupnya kini jauh lebih tenang dan mengenal banyak teman baru selama tinggal di Bali. Bahkan, ia mengatakan bahwa Bali merupakan tempat yang ramah untuk kaum LGBT.

Kristen juga menulis sebuah buku daring (e-book) yang berisi tutorial bagi WNA agar bisa ke Bali di saat pandemi. Ia juga membuka jasa makelar bagi WNA yang ingin mendapatkan sponsor visa agar bisa berkunjung ke pulau dewata tersebut.

Atas tindakannya itu, pemerintah mengenakan sanksi sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Gray. Beleid itu menyebut bahwa otoritas imigrasi berwenang melakukan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Ia juga dikenakan sanksi karena diduga melanggar Pasal 122 UU yang sama, yakni sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi, Ekspat AS Dihujat Netizen

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Detik.com, Tribun News

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
lainnya
Simak 5 Cara Mudah Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik!
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1