E-IPO adalah sarana baru bagi investor ritel untuk berpartisipasi di penawaran umum perdana saham di Indonesia. Ketahui di sini!
Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) adalah sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) kepada publik.
Dalam sarana tersebut, calon investor bisa menerima informasi tentang perusahaan yang akan melangsungkan proses IPO, rentang harga saham yang ditawarkan, hingga prospektus perusahaan tersebut. Tak ketinggalan, calon investor juga bisa mengintip daftar perusahaan yang akan IPO sejak masa penawaran awal (bookbuilding).
Dalam platform yang sama, investor juga bisa menyatakan minat dan memesan saham IPO.
Baca Juga: Apa Untungnya Beli Saham IPO?
Kehadiran e-IPO di Indonesia diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Bersifat Elektronik.
Pasal 3 beleid tersebut mengamanahkan Bursa Efek Indonesia untuk membangun sistem penawaran umum elektronik yang berkaitan dengan administrasi pengguna, pengumuman informasi, penawaran awal, penawaran efek, penjatahan efek, pelaporan dan basis data. Selain itu, aturan itu juga menginstruksikan BEI untuk membangun sisten penawaran umum elektronik yang dapat diakses publik.
Namun, apa latar belakang regulator pasar modal akhirnya mengatur tentang e-IPO di Indonesia?
Regulator pasar modal berdalih bahwa investor ritel sebelumnya sangat sulit berpartisipasi langsung di dalam pasar perdana. Hal ini terjadi lantaran proses bisnis dalam penawaran umum perdana saham masih dilakukan secara manual melalui gerai pemesanan.
Terlebih, OJK juga menilai bahwa jumlah investor ritel yang mendapatkan alokasi penjatahan saham IPO pun makin lama semakin berkurang. Nah, agar semakin banyak investor ritel yang berpartisipasi pada kegiatan penawaran umum perdana saham, maka regulator pun berupaya untuk menyediakan sarana yang mempermudah hal tersebut.
Di samping itu, kehadiran e-IPO juga ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan efek, yang terdiri dari penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi, sebagai agen penjualan (selling agent) dalam proses penawaran umum perdana. Pasalnya, OJK menilai bahwa semakin sedikit perusahaan efek yang berpartisipasi di proses IPO antar waktu.
Terakhir, dan yang paling terpenting, kehadiran e-IPO pun diharapkan dapat memperluas akses publik terhadap penawaran umum saham perdana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal.
Lebih lanjut, kehadiran e-IPO ini rupanya tidak hanya memberi manfaat bagi investor, namun juga kepada pasar modal domestik. Berikut adalah beberapa manfaat dari kehadiran sarana tersebut!
Baca Juga: Cara Menakar Mahal & Murah Saham IPO
Selain mengatur fungsi dan pengertian e-IPO, OJK juga menuangkan tata cara dan syarat pemesanan saham perdana melalui POJK tersebut. Sebagai gambaran, berikut adalah tahapan-tahapan pemesanan saham yang perlu dilalui calon investor!
Calon investor dapat melakukan registrasi di laman e-IPO dengan memasukkan alamat email, mengisi tipe investor, dan mengisi data-data lain yang diperlukan. Kemudian, calon investor harus melakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode autentikasi OTP yang dikirimkan ke alamat email.
Calon investor yang berkesempatan untuk menyampaikan minat atas saham IPO harus mengantongi tiga kelengkapan, yakni nomor Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek, dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Nah, jika calon investor belum memiliki tiga kelengkapan tersebut, maka ia nantinya bisa memilih satu dari sekian banyak daftar broker atau sekuritas yang terdapat di laman e-IPO. Setelah itu, investor akan diarahkan ke luar sistem untuk melakukan pembukuan rekening di broker yang dituju sebelumnya.
Kemudian, broker pun akan memverifikasi pengajuan atas akun tersebut. Jika verifikasi itu sukses, maka investor kemudian bisa login dan memesan saham IPO melalui platform e-IPO.
Usai login, calon investor akan disuguhi informasi mengenai perusahaan yang sedang IPO. Jika sudah yakin dengan pilihannya, maka investor bisa melakukan penawaran dengan mengklik tombol 'Place Order' dan mengisi formulir pemesanan.
Namun, investor ritel hanya diperkenankan untuk menyampaikan satu minat untuk setiap penawaran umum efek.
Asal tahu saja, transaksi terkait pembelian saham wajib dilakukan melalui RDN, yakni rekening dana pada bank atas nama nasabah yang khusus digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham. Oleh karena itu, calon investor pun harus mengisi RDN tersebut dengan sejumlah dana yang diperlukan sebelum masa offering.
Jika transaksi sukses, maka calon investor akan menerima penjatahan saham perdana miliknya. Investor bisa melihat status tersebut melalui menu "History".
Dalam menu tersebut, investor bisa melihat satu dari tiga status terkait penjatahan saham, yakni:
Seperti yang disinggung sebelumnya, kehadiran e-IPO bisa mempermudah proses pemesanan saham perdana oleh investor ritel. Namun, seperti apa detail perbedaan antara proses IPO biasa dengan e-IPO? Sobat Cuan bisa melihat perbedaannya di bawah ini!
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Bagikan artikel ini