Apakah Saham yang Saya Transaksikan di Luar Jam Reguler Status Kepemilikannya Tetap Tercatat Atas Nama Saya?
Ya, dan pengaturannya identik dengan transaksi di jam reguler. Dalam menyediakan akses ke produk Saham AS — baik pada saat jam reguler maupun menggunakan 24-Hour Market — Pluang difasilitasi oleh PT PG Berjangka melalui perannya sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek. PT PG Berjangka juga merupakan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh Bappebti. Melalui kemitraan tersebut kamu dapat berinvestasi di Saham AS secara aman dan legal, dan ketika kamu bertransaksi Saham AS di Pluang, aset dasar Saham AS diperdagangkan atas namamu. Transaksimu tercatat di PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Kamu tidak mendapatkan voting rights atas saham yang kamu miliki.
- Identik di keduanya: pengaturan kepemilikannya sama baik kamu bertransaksi saat jam reguler maupun lewat 24-Hour Market
- Siapa yang memfasilitasi: PT PG Berjangka, melalui perannya sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan
- Pengawasan regulator: berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek
- Juga Pialang Berjangka: PT PG Berjangka berizin dan diawasi oleh Bappebti dalam kapasitas tersebut
- Bagaimana transaksinya bekerja: aset dasar Saham AS diperdagangkan atas namamu saat kamu bertransaksi Saham AS di Pluang
- Di mana transaksi tercatat: PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
- Satu batasan: kamu tidak mendapatkan voting rights atas saham yang kamu miliki
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah sesi tempat saya bertransaksi mengubah status kepemilikan saya?
Tidak. Baik ordermu tereksekusi saat sesi Regular Market maupun di salah satu sesi perpanjangan, posisi hasilnya disimpan dan dicatat dengan cara yang sama persis melalui PT PG Berjangka, dengan transaksi tercatat di JFX dan KBI. Venue tempat eksekusi terjadi adalah hal terpisah dari bagaimana posisi itu sendiri distrukturkan. Struktur tersebut tidak berubah mengikuti sesi kapan pun.
Q: Apakah saya mendapatkan voting rights atas saham yang saya miliki?
Tidak. Voting rights tidak melekat pada posisi Saham AS yang dimiliki lewat Pluang, terlepas dari kapan kamu bertransaksi atau seberapa besar posisimu. Ketentuan ini berlaku sama untuk saham yang diperoleh saat jam Regular Market maupun lewat sesi perpanjangan 24-Hour Market, karena pengaturan dasarnya identik di kedua kasus. Ini melekat pada cara Saham AS ditawarkan, bukan pada sesi tertentu saja.
Q: Siapa yang mengatur dan mengawasi skema ini?
PT PG Berjangka berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, serta secara terpisah berizin dan diawasi oleh Bappebti sebagai Pialang Berjangka. Transaksinya sendiri tercatat di PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Kedua izin itu berlaku terlepas dari sesi mana transaksimu tereksekusi.
Q: Apa maksud "diperdagangkan atas nama kamu" dalam praktiknya?
Artinya, saat kamu memasang order Saham AS di Pluang, aset dasar Saham AS ditransaksikan untukmu melalui kemitraan dengan PT PG Berjangka, bukan olehmu secara langsung di bursa Amerika. Struktur itulah yang memungkinkan Saham AS ditawarkan kepada investor Indonesia dalam kerangka teregulasi yang dijelaskan di atas. Posisimu tetap tercatat atas akunmu sepanjang prosesnya.