Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Kapan Dana Hasil Jual Saham Indonesia Bisa Saya Tarik di Pluang?

Setelah kamu menjual saham Indonesia di Pluang, dana hasil penjualan akan masuk ke RDN (Rekening Dana Nasabah) kamu pada T+2 — dua hari kerja setelah tanggal transaksi — dan kamu baru bisa mengajukan penarikan setelah settlement itu selesai. T+2 adalah ketentuan kliring BEI (Bursa Efek Indonesia) yang diproses oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan berlaku untuk semua broker di bursa, bukan keterlambatan khusus Pluang. Akhir pekan dan hari libur nasional Indonesia tidak dihitung sebagai hari kerja, sehingga penjualan pada hari Jumat biasanya settlement pada hari Selasa berikutnya. Setelah dana masuk ke RDN, penarikan itu sendiri gratis jika kamu menarik ke bank yang sama dengan bank host RDN kamu (Bank Jago atau BCA); menarik ke bank lain dikenakan biaya Rp2.900 per transaksi, yaitu biaya transfer antar bank karena dana keluar dari jaringan bank RDN. Minimum penarikan dari RDN adalah Rp10.000, dan Pluang akan memblokir penarikan yang membuat saldo RDN kamu di bawah Rp1.


Timeline settlement dan penarikan:

TahapWaktuYang Terjadi
Transaksi jual dieksekusi (T)Hari 0Kamu menjual saham di BEI
Settlement (T+2)2 hari kerja setelah TDana hasil jual dikreditkan ke RDN oleh KPEI
Pengajuan penarikanKapan saja setelah settlementKamu ajukan penarikan dari RDN di aplikasi

Biaya penarikan RDN — tergantung bank tujuan:

Bank tujuan vs bank host RDNBiaya
Bank sama (mis. RDN di Bank Jago → tarik ke Jago)Gratis
Bank berbeda (mis. RDN di Bank Jago → tarik ke BCA, atau sebaliknya)Rp2.900 per transaksi

Poin penting:

  • Ketentuan T+2 berlaku sama untuk semua broker saham Indonesia — ini regulasi BEI/KPEI, bukan sesuatu yang bisa dipercepat oleh Pluang.
  • Kamu tidak bisa menarik dana yang belum settlement (antara T dan T+2); percobaan penarikan sebelum settlement akan diblokir.
  • Minimum penarikan dari RDN adalah Rp10.000; setiap penarikan harus menyisakan minimal Rp1 di RDN.
  • Saldo RDN dilindungi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai Rp2.000.000.000 per nasabah per bank.

Pertanyaan terkait:

Q: Apa itu settlement T+2 dan kenapa berlaku untuk penjualan saham saya?
T+2 berarti dana hasil jual saham kamu dikreditkan ke RDN dua hari kerja setelah tanggal transaksi, bukan langsung seketika. Ini ketentuan kliring BEI yang diproses KPEI dan berlaku untuk semua broker saham di Indonesia termasuk Pluang — bukan keterlambatan pemrosesan khusus Pluang, dan tidak ada broker yang bisa settlement lebih cepat dari siklus kliring bursa itu sendiri.

Q: Kenapa saya tidak bisa langsung menarik dana hasil jual saham?
Antara tanggal transaksi (T) dan settlement (T+2), dana masih dalam proses kliring BEI dan KPEI dan belum resmi masuk ke RDN kamu. Aplikasi Pluang mencerminkan ini dengan memblokir percobaan penarikan pada saldo yang belum settlement — dana tersebut memang belum tersedia untuk dipindahkan sampai settlement selesai.

Q: Apakah ada biaya untuk menarik dana dari RDN setelah menjual saham?
Tergantung bank tujuan. Menarik ke bank yang sama dengan host RDN kamu (Bank Jago atau BCA) gratis. Menarik ke bank lain dikenakan biaya Rp2.900 per transaksi, karena transfer harus melewati jaringan antar bank — ini berlaku terlepas dari bank mana yang menjadi host RDN kamu.

Q: Berapa saldo minimum yang harus tersisa di RDN saat penarikan?
Kamu harus menyisakan minimal Rp1 di RDN setiap saat — aplikasi Pluang akan memblokir penarikan yang membuat saldo tepat menjadi Rp0. Ini bukan syarat cadangan besar, hanya pengaman agar akun tetap aktif secara teknis dan tidak terkuras habis.

Q: Bisakah saya menggunakan dana hasil jual saham yang belum settlement untuk beli saham lain?
Tidak. Dana hasil jual baru bisa dipakai untuk order beli baru setelah settlement T+2 selesai dan dana masuk ke RDN. Sebelum itu, dana masih dalam proses kliring dan tidak bisa dipakai untuk pembelian baru, meskipun masih dalam akun Pluang yang sama.