Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
BETA
Artikel FAQ

Apakah pengiriman kripto dikenakan pajak di Pluang?

Mengirim kripto ke wallet eksternal sudah dikenakan PPN 11% atas network fee dan PPN 0,11% atas total nominal yang dikirim — keduanya diterapkan otomatis oleh Pluang. Mengirim ke sesama pengguna Pluang tidak dikenakan biaya maupun PPN, karena gratis. Di luar komponen PPN ini, implikasi pajak lainnya tergantung pada situasi pajak pribadi kamu.


Yang perlu diketahui:

  • PPN yang sudah diterapkan Pluang pada pengiriman ke wallet eksternal: 11% atas network fee, ditambah 0,11% atas total nominal yang dikirim — keduanya dipotong otomatis, tidak perlu tindakan terpisah darimu.
  • Mengirim ke sesama pengguna Pluang tidak dikenakan biaya maupun PPN, karena bersifat gratis.
  • Komponen PPN ini adalah biaya transaksi, bukan pajak penghasilan — Pluang saat ini tidak memberikan panduan pajak penghasilan pribadi untuk transfer kripto, karena kewajiban pajak setiap individu dapat berbeda-beda.

Pertanyaan terkait:

Q: Apakah Pluang otomatis memotong PPN pada pengiriman kripto?
Ya, untuk pengiriman ke wallet eksternal — PPN 11% atas network fee dan PPN 0,11% atas total nominal yang dikirim keduanya dipotong otomatis.

Q: Apakah mengirim kripto ke sesama pengguna Pluang dikenakan pajak?
Tidak — ini transfer gratis tanpa biaya maupun PPN.

Q: Perlukah saya berkonsultasi dengan konsultan pajak soal transfer kripto?
Jika kamu memiliki pertanyaan tentang bagaimana transfer kripto memengaruhi kewajiban pajak pribadimu, konsultan pajak adalah sumber yang tepat — biaya PPN Pluang terpisah dari urusan pajak penghasilan pribadi.