Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Kenapa Koin Delisting di Pluang?

Koin di-delisting dari Pluang ketika PT Bumi Santosa Cemerlang — entitas berlisensi yang memfasilitasi semua perdagangan aset kripto di Pluang — menentukan bahwa suatu aset tidak lagi memenuhi standar platform dalam hal risiko, likuiditas, keaktifan proyek, atau kepatuhan regulasi. Delisting adalah bagian normal dari mengelola exchange yang bertanggung jawab: langkah ini menjaga ekosistem investasi bagi seluruh pengguna, dan hal serupa juga dilakukan oleh exchange global lainnya. Delisting bukan penyitaan mendadak atas kepemilikanmu — prosesnya bertahap, dan Pluang memberi tahu kamu sebelum tanggal penghapusan agar kamu punya waktu untuk bertindak.


Pluang memantau semua aset kripto berdasarkan empat kriteria:

  • Pemantauan perkembangan & supply/demand — pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan setiap aset dan dinamika pasarnya.
  • Volume perdagangan dan likuiditas — aset dengan volume atau likuiditas yang terus-menerus rendah dievaluasi secara berkala.
  • Keaktifan proyek — proyek yang tidak aktif atau ditinggalkan menjadi kandidat delisting.
  • Keputusan regulator/pemerintah — Pluang mematuhi semua keputusan Bappebti, OJK, dan pemerintah. Koin yang dikeluarkan dari whitelist resmi Bappebti wajib di-delisting dari Pluang.

Yang terjadi saat koin delisting:

  1. Pembelian dihentikan lebih dulu; penjualan tetap bisa dilakukan hingga tanggal cut-off.
  2. Setelah cut-off, sisa kepemilikan akan terjual otomatis di harga pasar terakhir (force sell), atau fitur kirim crypto diaktifkan agar kamu bisa mentransfer ke platform lain.
  3. Pluang mengirim notifikasi proaktif via email dan aplikasi sebelum semua event delisting terencana.

Pertanyaan terkait:

Q: Apakah koin saya akan hilang kalau terjadi delisting?
Tidak otomatis. Kamu bisa menjual sebelum cut-off. Jika masih ada saldo, Pluang akan menjual otomatis di harga pasar terakhir dan mengkreditkan saldo IDR-mu, atau mengaktifkan fitur kirim crypto agar kamu bisa transfer keluar.

Q: Siapa yang memutuskan koin mana yang di-delisting?
PT Bumi Santosa Cemerlang, entitas berlisensi yang memfasilitasi perdagangan kripto di Pluang, berdasarkan risiko, likuiditas, keaktifan proyek, perkembangan, dan persyaratan regulasi dari Bappebti dan OJK.

Q: Apakah regulasi Bappebti memengaruhi koin yang tersedia di Pluang?
Ya. Semua aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia wajib terdaftar di whitelist resmi Bappebti. Koin yang dikeluarkan dari daftar itu wajib di-delisting terlepas dari performanya.

Q: Bagaimana Pluang memberi tahu saya tentang delisting?
Untuk delisting terencana, Pluang mengirim notifikasi email dan aplikasi sebelum tanggal penghapusan, menjelaskan lini masa dan tindakan yang perlu diambil.

Q: Apakah saya bisa mentransfer koin yang di-delisting ke exchange lain?
Dalam beberapa kasus, ya — ketika fitur kirim crypto diaktifkan. Pastikan platform tujuanmu masih mendukung koin dan jaringannya sebelum transfer, karena transfer on-chain tidak bisa dibatalkan.