Kenapa Koin Delisting di Pluang?
Koin di-delisting dari Pluang ketika PT Bumi Santosa Cemerlang — entitas berlisensi yang memfasilitasi semua perdagangan aset kripto di Pluang — menentukan bahwa suatu aset tidak lagi memenuhi standar platform dalam hal risiko, likuiditas, keaktifan proyek, atau kepatuhan regulasi. Delisting adalah bagian normal dari mengelola exchange yang bertanggung jawab: langkah ini menjaga ekosistem investasi bagi seluruh pengguna, dan hal serupa juga telah dilakukan oleh exchange global lainnya. Delisting di Pluang bukan penyitaan kepemilikanmu secara tiba-tiba — prosesnya bertahap, yaitu pembelian dihentikan lebih dulu, penjualan tetap terbuka hingga tanggal cut-off, dan sisa saldo setelah itu akan di-force sell di harga pasar terakhir atau bisa dipindahkan ke platform lain lewat fitur kirim crypto. Pluang memberi tahu pengguna yang terdampak melalui email dan pesan di aplikasi sebelum tanggal penghapusan, sehingga kamu punya waktu untuk menjual atau memindahkan koinmu sebelum apa pun terjadi otomatis.
- Pemantauan perkembangan dan supply/demand. Pluang terus memantau perkembangan setiap aset dan dinamika pasokan serta permintaannya. Koin yang stagnan pada ukuran ini seiring waktu menjadi kandidat untuk ditinjau.
- Volume perdagangan dan likuiditas. Aset dengan volume perdagangan atau likuiditas yang terus-menerus rendah dievaluasi secara berkala, karena likuiditas rendah menyulitkan penetapan harga yang wajar dan teratur.
- Keaktifan proyek. Tingkat keaktifan dan kemajuan tim atau komunitas di balik setiap koin dinilai. Proyek yang tidak aktif atau ditinggalkan — di mana pengembangan praktis berhenti — menjadi kandidat delisting yang kuat.
- Keputusan regulator dan pemerintah. Pluang mematuhi semua keputusan yang dikeluarkan Bappebti, OJK, dan regulator lain yang relevan. Koin yang dikeluarkan dari whitelist resmi aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia wajib di-delisting terlepas dari performanya pada kriteria lain.
- Penghapusannya bertahap, bukan seketika. Pembelian dinonaktifkan lebih dulu, penjualan tetap tersedia hingga tanggal cut-off penjualan, dan baru setelah itu force sell atau aktivasi kirim crypto berlaku untuk sisa saldo.
- Kamu diberi peringatan lebih dulu. Pluang mengirim notifikasi proaktif melalui email dan pesan di aplikasi sebelum setiap delisting terencana agar kamu bisa bertindak sebelum tenggat.
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah koin saya akan hilang kalau terjadi delisting di Pluang?
Tidak, tidak secara otomatis. Kamu bisa menjual kepemilikanmu sendiri kapan pun sebelum tanggal cut-off penjualan. Jika saldo masih tersisa setelah tanggal itu, Pluang akan men-force sell-nya di harga pasar terakhir dan mengkreditkan hasilnya ke saldo IDR-mu, atau mengaktifkan fitur kirim crypto agar kamu bisa mentransfer koin ke platform lain yang masih mendukungnya. Bagaimanapun, delisting tidak sekadar menghapus kepemilikanmu.
Q: Siapa yang memutuskan koin mana yang di-delisting dari Pluang?
PT Bumi Santosa Cemerlang, entitas berlisensi yang memfasilitasi semua perdagangan kripto di Pluang, yang membuat keputusan delisting. Keputusan didasarkan pada kriteria tetap platform — risiko, likuiditas, keaktifan proyek, dan perkembangan — bersama persyaratan regulasi dari Bappebti, OJK, dan otoritas lain. Ini adalah tinjauan terstruktur, bukan keputusan sembarangan, dan kriteria yang sama diterapkan secara konsisten pada semua aset yang terdaftar.
Q: Apakah regulasi Bappebti memengaruhi koin yang bisa ditawarkan Pluang?
Ya. Setiap aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia wajib masuk dalam whitelist resmi Bappebti. Jika koin dikeluarkan dari daftar itu, Pluang wajib men-delisting-nya, seberapa pun baik performanya pada likuiditas, volume, atau keaktifan proyek. Kepatuhan regulasi karenanya bisa mengesampingkan semua kriteria lain — koin yang sehat pun tetap bisa di-delisting semata karena keluar dari daftar resmi.
Q: Bagaimana Pluang memberi tahu saya tentang delisting koin?
Untuk delisting terencana, Pluang mengirim notifikasi proaktif melalui email dan pesan di aplikasi sebelum tanggal penghapusan. Pesan ini menjelaskan lini masa dan tindakan yang perlu kamu ambil, seperti menjual sebelum cut-off atau mentransfer koin keluar. Karena pemberitahuan datang sebelum tenggat, kamu punya jendela waktu untuk memutuskan, bukan terkejut mendadak pada tanggal penghapusan.
Q: Apakah saya bisa mentransfer koin yang di-delisting ke exchange lain?
Dalam beberapa kasus, ya. Ketika delisting mengaktifkan fitur kirim crypto, kamu bisa mentransfer sisa kepemilikanmu ke platform lain yang masih mendukung koin tersebut — dan tidak ada tenggat waktu tetap untuk pengiriman pada skenario ini. Dalam kasus lain, force sell yang berlaku. Selalu pastikan platform tujuanmu masih mendukung koin dan jaringannya sebelum kamu memulai transfer, karena transfer on-chain tidak bisa dibatalkan.