Apa yang dimaksud dengan “Arbitrase”?
“Arbitrase” adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum antara para pihak yang bersengketa yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada Arbiter (Majelis Arbitrase) untuk memberikan putusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir.








