Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
BETA

Apakah Pluang teregulasi?

Setiap produk yang disediakan Pluang memiliki izin resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), dan terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Berikut adalah lisensi yang dimiliki oleh Pluang untuk setiap produk investasinya:

 

Saham AS, ETF, dan Options

Aset Crypto dan Futures Crypto

Saham AS, ETF, dan Options didukung oleh PT PG Berjangka sebagai Pialang Berjangka di bawah Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang berlisensi dan diawasi oleh Bappebti. PT PG Berjangka mendapat rating A++ dari Bappebti per Januari 2024.

 

Aset Crypto dan Derivatif Aset Keuangan Digital (Crypto Futures) difasilitasi oleh PT Bumi Santosa Cemerlang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi difasilitasi oleh Central Finansial X (CFX) dan dijamin oleh Kliring Komoditi Indonesia (KKI). 

 

Reksa Dana

Emas

Reksa Dana didukung oleh PT Sarana Santosa Sejati (Pluang Grow) sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berlisensi dan diawasi oleh OJK.

Emas didukung oleh PT Pluang Emas Sejahtera sebagai Pedagang Fisik Emas Digital yang berlisensi dan diawasi oleh Bappebti.