Apakah anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP dapat melakukan verifikasi identitas di Pluang?
Tidak, dikarenakan mulai tanggal 17 April 2025, bagi pengguna yang di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP tidak dapat registrasi dan melakukan verifikasi identitas di Pluang.
Hal ini diberlakukan sejalan dengan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Efek, serta Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa individu yang membuat perjanjian hukum (termasuk kontrak investasi) harus diakui cakap secara hukum.
Selain itu, di bawah Ketentuan Umum Perdagangan Aset Kripto yang diatur oleh OJK, pengguna harus memiliki kapasitas hukum untuk terlibat dalam transaksi kripto, yang sekali lagi mengacu pada usia yang diakui secara hukum sebagai orang dewasa.
Apabila saat melakukan verifikasi identitas sistem mendeteksi tanggal lahir pada kartu identitas kamu tidak memenuhi persyaratan minimum usia, maka pengguna akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:










