Apakah pengguna di bawah 18 tahun bisa pakai Pluang?
Tidak. Pluang menerapkan dua perubahan terkait usia. Sejak 27 April 2026, pengguna di bawah 18 tahun tidak dapat menyelesaikan Verifikasi Dasar (Basic KYC) — artinya pengguna baru di bawah 18 tahun tidak dapat membuat akun. Mulai 15 Juni 2026, pemegang akun yang masih di bawah 17 tahun juga kehilangan akses transaksi (beli, jual, top up, tarik dana, kirim kripto), tetapi tetap bisa login dan memantau aset mereka.
Tahap 1 — Pengguna baru (berlaku 27 April 2026):
Pengguna di bawah 18 tahun tidak dapat menyelesaikan Verifikasi Dasar (Basic KYC) di Pluang. Sistem membaca tanggal lahir pada KTP yang dikirim dan menolak pendaftaran jika pengguna belum berusia 18 tahun. Tanpa Basic KYC, pengguna tidak dapat membuat akun Pluang atau mengakses aset apa pun.
Tahap 2 — Pemegang akun di bawah 17 tahun (berlaku 15 Juni 2026):
Pengguna yang sudah menyelesaikan Verifikasi Dasar (Basic KYC) sebelum 27 April 2026 saat masih di bawah 17 tahun tetap memiliki akun, tetapi kehilangan kemampuan untuk bertransaksi mulai 15 Juni 2026.
| Yang diblokir mulai 15 Juni 2026 | Yang masih tersedia |
|---|---|
| Beli atau jual aset apa pun (Kripto, Kripto Futures, Emas, Reksa Dana, Saham Indonesia, Saham AS, Opsi Saham AS) | Login ke akun |
| Top up (semua metode, semua dompet) | Melihat dashboard dan portofolio |
| Tarik dana / cashout | Memantau aset yang dimiliki |
| Kirim kripto keluar dari Pluang | Melihat riwayat akun |
Saat pengguna yang sudah Verifikasi Dasar (Basic KYC) di bawah 17 tahun sudah berusia 17 tahun, akses transaksi akan kembali.
Dasar regulasi (kedua tahap):
- Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 — Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Efek, mensyaratkan kecakapan hukum untuk kontrak investasi
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan — mensyaratkan kecakapan hukum untuk perjanjian perbankan dan keuangan
- Ketentuan Umum Perdagangan Aset Kripto OJK — mensyaratkan kecakapan hukum untuk transaksi kripto, mengacu pada usia dewasa yang diakui secara hukum
Pertanyaan terkait:
Q: Berapa usia minimum untuk pakai Pluang?
18 tahun. Sejak 27 April 2026, pengguna di bawah 18 tahun tidak dapat menyelesaikan Basic KYC. Pemegang akun eksisting yang masih di bawah 18 tahun juga kehilangan akses transaksi mulai 15 Juni 2026, tetapi tetap punya akses lihat-saja sampai berusia 18 tahun.
Q: Saya berusia 17 tahun dan punya e-KTP — apakah saya masih bisa daftar di Pluang?
Tidak. Sejak 27 April 2026, Basic KYC Pluang mengecek tanggal lahir dan memblokir pengguna di bawah 18 tahun, terlepas dari status e-KTP. Kamu bisa daftar setelah berulang tahun ke-18.
Q: Saya sudah punya akun Pluang tapi masih 17 tahun — apa yang terjadi pada akun saya pada 15 Juni 2026?
Kamu masih dapat mengakses aplikasi Pluang dan bertransaksi seperti biasa.
Q: Apakah orang tua bisa mendaftar atas nama anaknya di Pluang?
Tidak. Setiap akun Pluang harus didaftarkan dan diverifikasi atas nama investor sendiri menggunakan e-KTP miliknya. Pendaftaran melalui orang tua atau wali tidak diperbolehkan.