Apakah warga negara asing (WNA) bisa berinvestasi di Pluang?
Ya — warga negara asing (WNA) bisa berinvestasi di Pluang. Setelah menyelesaikan verifikasi identitas menggunakan paspor yang masih berlaku, pengguna WNA bisa mengakses Kripto, Emas, dan Reksa Dana. Warga negara Amerika Serikat juga perlu menyertakan form FATCA. Saham Indonesia saat ini belum tersedia untuk warga negara asing di Pluang.
Dokumen yang diperlukan untuk verifikasi WNA:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Paspor yang masih berlaku | Paspor resmi dari negara asal, harus masih berlaku |
| Form FATCA | Khusus warga negara Amerika Serikat (Foreign Account Tax Compliance Act) |
Aset yang dapat diakses WNA setelah verifikasi berhasil:
| Kelas Aset | Tersedia untuk WNA |
|---|---|
| Kripto | ✅ Ya |
| Emas | ✅ Ya |
| Reksa Dana | ✅ Ya (setelah menyelesaikan Verifikasi Aset Indonesia) |
| Saham Indonesia | ❌ Belum tersedia |
| Saham AS & ETF | ✅ Ya (setelah menyelesaikan Verifikasi Aset Global & Yield) |
| Opsi Saham AS | ✅ Ya (setelah menyelesaikan Verifikasi Aset Global & Yield) |
Pertanyaan terkait:
Q: Dokumen apa yang dibutuhkan WNA untuk membuka akun di Pluang?
Paspor resmi dari negara asal yang masih berlaku adalah dokumen yang wajib disiapkan. Warga negara AS juga perlu menyertakan form FATCA. Tidak ada dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi dasar.
Q: Apakah WNA bisa bertransaksi Saham Indonesia di Pluang?
Tidak. Saham Indonesia saat ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI). WNA bisa mengakses Kripto, Emas, Reksa Dana, setelah menyelesaikan verifikasi yang sesuai.
Q: Apakah WNA bisa melakukan Verifikasi Aset Indonesia di Pluang?
Sebagian. WNA bisa menyelesaikan Verifikasi Aset Indonesia khusus untuk Reksa Dana saja. Komponen Saham Indonesia belum tersedia untuk warga negara asing.
Q: Apakah WNA perlu rekening bank khusus di Pluang?
WNA perlu mendaftarkan rekening bank atas nama sendiri untuk hasil penjualan Reksa Dana. Tidak perlu RDN karena Saham Indonesia belum tersedia untuk WNA.