Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
BETA

Apakah warga negara asing (WNA) bisa berinvestasi di Pluang?

Ya — warga negara asing (WNA) bisa berinvestasi di Pluang. Setelah menyelesaikan verifikasi identitas menggunakan paspor yang masih berlaku, pengguna WNA bisa mengakses Kripto, Emas, dan Reksa Dana. WNA juga bisa mengakses Saham AS & ETF serta Opsi Saham AS dengan melampirkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku dan menyelesaikan Verifikasi Aset Global. Warga negara Amerika Serikat juga perlu menyertakan form FATCA. Saham Indonesia saat ini belum tersedia untuk warga negara asing di Pluang.

 

Dokumen yang diperlukan untuk verifikasi WNA:

DokumenKeterangan
Paspor yang masih berlakuPaspor resmi dari negara asal, harus masih berlaku
KITASKartu Izin Tinggal Terbatas — diperlukan untuk mengakses Saham AS & ETF serta Opsi Saham AS melalui Verifikasi Aset Global
Form FATCAKhusus warga negara Amerika Serikat (Foreign Account Tax Compliance Act)

Aset yang dapat diakses WNA setelah verifikasi berhasil:

Kelas AsetTersedia untuk WNA
Kripto✅ Ya
Emas✅ Ya
Reksa Dana✅ Ya (setelah menyelesaikan Verifikasi Aset Indonesia)
Saham Indonesia❌ Belum tersedia
Saham AS & ETF✅ Ya (setelah menyelesaikan Verifikasi Aset Global & Yield)
Opsi Saham AS✅ Ya (setelah menyelesaikan Verifikasi Aset Global & Yield)

 

Pertanyaan terkait:

Q: Dokumen apa yang dibutuhkan WNA untuk membuka akun di Pluang?
Paspor yang masih berlaku wajib disiapkan untuk verifikasi dasar. Untuk mengakses Saham AS & ETF atau Opsi Saham AS, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) juga diperlukan. Warga negara AS wajib menyertakan form FATCA.

Q: Apa itu KITAS dan mengapa WNA perlu melampirkannya untuk akses Saham AS di Pluang?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal terbatas untuk warga negara asing di Indonesia. Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari Verifikasi Aset Global untuk mengaktifkan akses Saham AS & ETF dan Opsi Saham AS di Pluang.

Q: Apakah WNA bisa bertransaksi Saham Indonesia di Pluang?
Tidak. Saham Indonesia saat ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI). WNA bisa mengakses Kripto, Emas, Reksa Dana, dan Saham AS setelah menyelesaikan verifikasi yang sesuai.

Q: Apakah WNA bisa melakukan Verifikasi Aset Indonesia di Pluang?
Sebagian. WNA bisa menyelesaikan Verifikasi Aset Indonesia khusus untuk Reksa Dana saja. Komponen Saham Indonesia belum tersedia untuk warga negara asing.