Menjual emas adalah salah satu cara bagi masyarakat untuk melikuidasi emasnya menjadi uang kas. Lantas, apakah kamu bisa jual emas tanpa surat keterangan pembeliannya?
Emas selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat. Pasalnya, logam mulia satu ini dianggap sebagai aset yang dianggap bisa melindungi kekayaan seseorang dari gerusan inflasi.
Di samping itu, emas juga dianggap sebagai logam yang tidak mengalami korosi. Nah, karena ia tidak bisa tergerus, maka nilainya saat ini dianggap masih akan sama bahkan mungkin hingga 100 tahun mendatang.
Hanya saja, meski populer sebagai aset investasi yang disimpan dalam jangka panjang, sebagian masyarakat kadang memilih untuk menjualnya.
Alasannya pun beragam. Kadang, penjualan emas dilakukan atas alasan mendulang cuan dari kenaikan harga emas yang terjadi. Namun, ada kalanya penjualan emas terjadi lantaran seseorang sedang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang cepat.
Tetapi, menjual emas juga tidak bisa sembarangan. Agar emas yang dimilikinya bisa laku dijual, seseorang harus menyertakannya dengan surat pembelian emas.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat emas? Dan kenapa pemilik emas harus memiliki surat emas?
Baca Juga: Agar Anti Kena Tipu, Ini 8 Ciri-ciri Perbedaan Emas Asli dan Palsu!
Pada dasarnya, surat emas adalah sebuah dokumen yang membuktikan bahwa emas yang dibeli seseorang adalah emas asli. Surat keterangan ini diberikan oleh toko emas di mana yang menjadi lokasi pembelian emas oleh seorang individu.
Adapun surat emas tersebut berisikan detail mengenai produk emas yang dibeli seseorang, seperti nama toko emas, nama barang, berat emas, kadar emas, harga, dan jumlahnya.
Dalam hal ini, nama barang merujuk pada tipe produk emas yang dibeli, misalnya perhiasan emas atau emas batangan. Sementara itu, kadar emas merupakan nilai persentase emas murni yang terkandung di dalam prroduk emas yang dimaksud.
Kemudian, harga biasanya merujuk pada total biaya yang mesti dikeluarkan oleh pembeli ketika mendapatkan produk emas tersebut. Nilainya merupakan total dari harga emas beserta biaya-biaya lain yang timbul, misalnya biaya penanganan dan penciptaan perhiasan emas.
Dokumen tersebut rupanya adalah hal esensial bagi pembeli emas. Pasalnya, surat ini nantinya akan memudahkan pemilik emas untuk menjualnya kembali di masa depan.
Tanpa kehadiran surat emas, penjual atau toko emas kadang enggan membeli produk emas yang dimiliki seseorang. Pasalnya, pihak penjual emas tentu akan menjadi sangsi mengenai keaslian emas yang ditawarkan oleh individu tersebut.
Oleh karenanya, pemilik emas tidak boleh menghilangkan surat tersebut jika nantinya ingin menjual emas di masa depan.
Baca Juga: Cicil Emas vs Dollar Cost Averaging
Kendati demikian, pemilik emas dapat menjual emas meski tanpa kelengkapan surat pendukung.
Meski memang, pemilik emas harus bekerja keras dalam menawarkan emas yang dimilikinya. Apalagi, ketiadaan surat lengkap tentu akan memengaruhi harga jual emas.
Lantas, jika Sobat Cuan berniat jual emas tanpa surat, maka apa saja tips yang bisa diterapkan?
Tips pertama yang perlu diperhatikan adalah mengecek kurs emas atau harga emas terkini. Dengan hal ini, Sobat Cuan bisa menaksir nilai nominal yang bakal ia dapatkan dari emas yang dijual.
Selain itu, harga emas juga terbilang berfluktuasi setiap harinya. Sehingga, ada baiknya kamu bisa menjual emas ketika harganya saat ini lebih tinggi dibanding harga belinya jika ingin mendapatkan keuntungan.
Dalam hal ini, Sobat Cuan bisa mengecek harga emas terkini secara daring atau di platform-platform lain yang terpercaya.
Tips berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah pastikan atau cek kondisi emas yang akan dijual. Pasalnya, kondisi fisik emas akan menentukan harga jualnya.
Semakin baik kondisi emas, maka toko emas pun tentu semakin tertariknya untuk membelinya. Begitu pun sebaliknya, kondisi fisik emas yang kurang baik akan memiliki harga jual yang kurang menarik.
Dalam hal ini, Sobat Cuan bisa memeriksa berbagai aspek kualitas emas, yakni warna, kekerasan, dan kondisi fisik emas.
Dari segi warna, Sobat Cuan bisa melihat apakah warna emas yang kamu miliki terlihat cerah atau tidak. Jika memang kurang cerah, maka kamu bisa mencerahkannya dengan berbagai cara seperti mencucinya dengan sabun cuci piring atau pasta gigi atau merendamnya di larutan air soda kue.
Dari segi kondisi fisik, kamu juga bisa mengecek apakah emas tersebut memiliki goresan atau tidak.
Jika emasmu memiliki banyak goresan dan kecacatan, maka kamu harus siap-siap menerima risiko harga jual yang lebih rendah dari yang diharapkan.
Kemudian, kamu juga harus mengetahui detail mengenai emas yang dijual, misalnya seperti kadar emas atau berat emas yang kamu miliki. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan toko emas bahwa emas yang dijual tanpa surat tersebut benar-benar otentik dan dapat diuji.
Dalam hal ini, kamu perlu memahami bahwa kadar emas diukur dalam satuan karat. Semakin tinggi kadar kemurnian emas, maka akan semakin tinggi jumlah karatnya.
Adapun nilai karat tertinggi adalah 24 karat, yang mengindikasikan bahwa emas tersebut adalah 99,9% emas murni seperti yang terkandung di emas batangan.
Sejatinya, kamu juga bisa menentukan kadar emas dengan mudah.
Sebagai contoh, anggap saja kamu memiliki emas dengan nilai 20 karat. Maka, untuk mengetahui kadar emas tersebut, kamu bisa membagi 20 dengan 24 dan kemudian dikalikan 100%. Adapun angka penyebut sebesar 24 adalah nilai karat tertinggi yang tersedia saat ini.
Sehingga, jika kamu memiliki emas 20 karat, maka artinya kamu memiliki emas dengan kadar kemurnian 83,33%.
Semakin tinggi kadar emas dan berat emas tentu akan mempengaruhi nilai jual. Semakin tinggi kadar dan berat emas, maka nilai jualnya pun berpotensi tinggi.
Baca Juga: Tertarik Investasi Emas? Yuk, Simak Cara Investasi Emas bagi Pemula di Sini!
Kemudian, kamu juga bisa memilih untuk menjual emas tanpa surat di toko tempat pertama kali kamu membeli emas tersebut. Mengapa demikian?
Pertama, toko emas tersebut mungkin masih ingat dengan transaksi pembelian emas yang kamu lakukan. Hal itu tentu akan memudahkanmu dalam menjual emas yang kamu miliki.
Kedua, jual emas tanpa surat di toko pembelian juga akan memberikanmu harga jual yang lebih menarik. Jika kamu menjual emasmu di toko lain, maka harga jualnya akan jauh lebih rendah dari yang kamu harapkan.
Asal tahu saja, harga produk emas tanpa surat yang dijual ke toko pembeliannya biasanya akan kena potongan 10% hingga 25% dari harga belinya. Namun, jika kamu menjualnya ke toko lain, maka kamu akan dikenakan biaya tambahan. Hal itu, tentu saja, akan menimbulkan risiko kerugian bagimu.
Langkah berikutnya yang bisa kamu lakukan untuk menjual emas tanpa surat adalah menjualnya di platform daring, seperti lokapasar atau media sosial. Upaya ini bisa kamu pilih jika tidak ada toko emas yang mau membeli emas yang kamu tawarkan.
Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Bagikan artikel ini